DEWA, 16 Februari 2006
Terdakwa Kasus Loki dan Wamkana Divonis 9 Tahun Penjara
Ambon, Dewa
Nazarudin Mochtar alias Abugar (29), terdakwa penyerangan pos brimob di Desa
Loki, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian (SBB), beberapa waktu lalu,
divonis penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN)
Ambon, dalam sidang putusan yang digelar, Senin (13/2) kemarin.
Putusan Majelis Hakim diantaranya, Jhon Telew, SH, Edy Lunggito! , SH serta Titus
Djimey, SH, didasarkan atas keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam
persidangan serta memperhatikan secara saksama pembacaan surat dakwaan dan
replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pledoi dan duplik yang dibuat
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.
Untuk itu, Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa, terdakwa secara sah dan terbukti
telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dan diancam dalam
pasal 13 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 6 UU No.15 tahun
2003.
Bahkan, berbagai unsur hukum serta analisa yuridis yang coba dikedepankan PH
terdakwa guna menyatakan bahwa seluruh dalil dakwaan yang dipakai JPU dalam
mendakwa terdakwa, sama sekali dikesampingkan Majelis Hakim.
Pasalnya, dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi, diantaranya, Asep
Jaja, Abdulah Umamiti, Jodi, Abuharun, Nasrudin, Ismail Vanat, pada dasarnya
menyatakan bahwa terdakwa bernar-benar terlibat dalam proses penyerangan di pos
brimob yang terletak di! Desa Loki, Kabupaten SBB.
Disamping itu, atas berbagai tindakan yang dilakukan terdakwa yang telah
mengakibatkan 6 orang meningal dunia, 5 orang diantaranya merupakan anggota
brimob yang bertugas di Desa Loki serta 1 orang warga masyarakat Desa Loki yang
menjadi tukang masak bagi anggota brimob.
Pertimbangan hukum lain yang diungkap Majelis Hakim dalam surat keputusannya
adalah, sebelum terdakwa ikut dalam proses penyerangan di Desa Loki, terdakwa
terlebih dahulu melakukan penyerangan ke Desa Wamkana, Kecamatan Buru
Selatan, Kabupaten Buru.
Untuk itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa dengan hukum penjara 9 tahun yang
dijatuhklan kepada terdakwa, merupakan sebuah hukuman yang pantas diterima
terdakwa atas berbagai tindakan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, setelah diminta tanggapannya
oleh majelis hakim, terdakwa sama sekali tidak menerima putusan yang diberikan,
sehingga dirinya meminta banding. [M5D]
|