The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 16 Februari 2006

Terdakwa Kasus Loki dan Wamkana Divonis 9 Tahun Penjara

Ambon, Dewa

Nazarudin Mochtar alias Abugar (29), terdakwa penyerangan pos brimob di Desa Loki, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian (SBB), beberapa waktu lalu, divonis penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam sidang putusan yang digelar, Senin (13/2) kemarin.

Putusan Majelis Hakim diantaranya, Jhon Telew, SH, Edy Lunggito! , SH serta Titus Djimey, SH, didasarkan atas keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta memperhatikan secara saksama pembacaan surat dakwaan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pledoi dan duplik yang dibuat Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.

Untuk itu, Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa, terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 13 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 6 UU No.15 tahun 2003.

Bahkan, berbagai unsur hukum serta analisa yuridis yang coba dikedepankan PH terdakwa guna menyatakan bahwa seluruh dalil dakwaan yang dipakai JPU dalam mendakwa terdakwa, sama sekali dikesampingkan Majelis Hakim.

Pasalnya, dari berbagai keterangan yang diberikan para saksi, diantaranya, Asep Jaja, Abdulah Umamiti, Jodi, Abuharun, Nasrudin, Ismail Vanat, pada dasarnya menyatakan bahwa terdakwa bernar-benar terlibat dalam proses penyerangan di pos brimob yang terletak di! Desa Loki, Kabupaten SBB.

Disamping itu, atas berbagai tindakan yang dilakukan terdakwa yang telah mengakibatkan 6 orang meningal dunia, 5 orang diantaranya merupakan anggota brimob yang bertugas di Desa Loki serta 1 orang warga masyarakat Desa Loki yang menjadi tukang masak bagi anggota brimob.

Pertimbangan hukum lain yang diungkap Majelis Hakim dalam surat keputusannya adalah, sebelum terdakwa ikut dalam proses penyerangan di Desa Loki, terdakwa terlebih dahulu melakukan penyerangan ke Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Buru.

Untuk itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa dengan hukum penjara 9 tahun yang dijatuhklan kepada terdakwa, merupakan sebuah hukuman yang pantas diterima terdakwa atas berbagai tindakan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, setelah diminta tanggapannya oleh majelis hakim, terdakwa sama sekali tidak menerima putusan yang diberikan, sehingga dirinya meminta banding. [M5D]
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044