DEWA, 13 Mar 2006
Sidang FKM/RMS Waeleruny, Ngaku tak Kenal Sapulette
Ambon, Dewa - Sidang lanjutan kasus makar dengan terdakwa Pimpinan Yudikatif
FKM/RMS Semmy Weleruny, SH, Senin (13/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Ambon, dengan agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang
dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Filio F. Noija, SH.
Namun sampai Majelis Hakim, Maenong, SH, Roberth Limbong, SH dan Iim Nurohim
SH, mengetuk palu tanda sidang dibuka, saksi yang menurut rencana akan
dihadirkan PH terdakwa dari Jakarta itu, sama sekali tidak menghadiri persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanyakan PH terdakwa, terkait ketidakhadiran saksi. PH
terdakwa menyatakan, pihaknya telah menghubungi saksi di Jakarta, namun karena
ada urusan keluarga sehingga saksi menunda keberangkatannya ke Ambon.
Kendati demikian, menurut PH terdakwa saksi telah berjanji akan ke Ambon dalam
waktu dekat, guna menghadiri persidangan sebagai saksi sesuai permintaan PH
terdakwa kepada saksi.
Setelah PH terdakwa selesai memberikan penjelasan tentang ketidak hadiran saksi,
akhirnya Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Costantinus Rejaan, SH,
mau menerima penjelasan tersebut. Namun Majelis Hakim malah menawarkan agar
sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sedangkan proses pemeriksaan saksi yang dipandang dapat meringankan terdakwa
dapat ditunda pada pesidangan mendatang. Ketika Majelis Hakim menawarkan hal
tersebut, PH terdakwa dan JPU akhirnya menerima tawaran dan sidang dilanjutkan
dengan mendengar keterangan terdakwa.
Di depan persidangan terdakwa menyatakan, alasan sehingga dirinya harus duduk di
kursi pesakitan, lantaran polisi telah menuduhnya mengirimkan SMS kepada Ishak
Sapulette. Padahal hal tersebut sama sekali tidak dilakukannya, bahkan nomor HP
yang diterima Sapulette, bukan no HP milik terdakwa.
Disamping itu, kalau Majelis Hakim maupun JPU ingin menanyakan dirinya
(Terdakwa-Red) dengan pertanyaan seputar warna bendera RMS serta seperti apa
sepak terjang FKM/RMS di Maluku, maka dirinya secara jujur menolak.
Pasalnya, berbagai pertanyaan tersebut, telah diteriman terdakwa sewaktu mengikuti
persidangan di PN Jakarta Timur, dimana saat itu, dakwaan yang diberikan kepada
terdakwa adalah seputar masalah tersebut. Bahkan lantaran masalah tersebut
terdakwa dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan beberapa
syarat.
Adapun syarat yang dimaksudkan terdakwa yaitu, apabila dikemudian hari terdakwa
kedapatan melakukan hal serupa, maka terdakwa patut dijatuhi hukuman yang
setimpal atas perbuatannya, hal ini yang pernah di janjikan terdakwa saat sidang di
PN Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Menyangkut seberapa jauh hubungan terdakwa dengan Sapulette, terdakwa
mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal Sapulette, malahan dirinya baru
mengenai Sapulette, sewaktu dirinya diperhadapkan dengannya sewaktu ditahanan
penyidik.
Sementara itu, JPU juga memperhadapkan terdakwa soal keberadaan dirinya
sewaktu Hut RMS tahun lalu, terdakwa menyatakan, saat kasus ini terungkap dirinya
berada di Jakarta, bahkan dirinya baru kembali dari Jakarta tanggal 5 Mei 2005.
Untuk itu, kalau dalam isi SMS yang dikirimkan kepada Sapulette, menyebutkan
bahwa dirinya berada di Ujung Pandang dan hendak pulang ke Ambon tanggal 22
April 2005, dan berencana memimpin upacara peringatan RMS maka itu hanyalah
sebuah pembohong.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda
persidangan dan akan dilanjutkan 20 Maret mendatang, dengan agenda persidangan
yaitu mendengar keterangan saksi. [M5D]
|