The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 13 Mar 2006

Sidang FKM/RMS Waeleruny, Ngaku tak Kenal Sapulette

Ambon, Dewa - Sidang lanjutan kasus makar dengan terdakwa Pimpinan Yudikatif FKM/RMS Semmy Weleruny, SH, Senin (13/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Filio F. Noija, SH.

Namun sampai Majelis Hakim, Maenong, SH, Roberth Limbong, SH dan Iim Nurohim SH, mengetuk palu tanda sidang dibuka, saksi yang menurut rencana akan dihadirkan PH terdakwa dari Jakarta itu, sama sekali tidak menghadiri persidangan.

Majelis Hakim kemudian menanyakan PH terdakwa, terkait ketidakhadiran saksi. PH terdakwa menyatakan, pihaknya telah menghubungi saksi di Jakarta, namun karena ada urusan keluarga sehingga saksi menunda keberangkatannya ke Ambon.

Kendati demikian, menurut PH terdakwa saksi telah berjanji akan ke Ambon dalam waktu dekat, guna menghadiri persidangan sebagai saksi sesuai permintaan PH terdakwa kepada saksi.

Setelah PH terdakwa selesai memberikan penjelasan tentang ketidak hadiran saksi, akhirnya Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Costantinus Rejaan, SH, mau menerima penjelasan tersebut. Namun Majelis Hakim malah menawarkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sedangkan proses pemeriksaan saksi yang dipandang dapat meringankan terdakwa dapat ditunda pada pesidangan mendatang. Ketika Majelis Hakim menawarkan hal tersebut, PH terdakwa dan JPU akhirnya menerima tawaran dan sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan terdakwa.

Di depan persidangan terdakwa menyatakan, alasan sehingga dirinya harus duduk di kursi pesakitan, lantaran polisi telah menuduhnya mengirimkan SMS kepada Ishak Sapulette. Padahal hal tersebut sama sekali tidak dilakukannya, bahkan nomor HP yang diterima Sapulette, bukan no HP milik terdakwa.

Disamping itu, kalau Majelis Hakim maupun JPU ingin menanyakan dirinya (Terdakwa-Red) dengan pertanyaan seputar warna bendera RMS serta seperti apa sepak terjang FKM/RMS di Maluku, maka dirinya secara jujur menolak.

Pasalnya, berbagai pertanyaan tersebut, telah diteriman terdakwa sewaktu mengikuti persidangan di PN Jakarta Timur, dimana saat itu, dakwaan yang diberikan kepada terdakwa adalah seputar masalah tersebut. Bahkan lantaran masalah tersebut terdakwa dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan beberapa syarat.

Adapun syarat yang dimaksudkan terdakwa yaitu, apabila dikemudian hari terdakwa kedapatan melakukan hal serupa, maka terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya, hal ini yang pernah di janjikan terdakwa saat sidang di PN Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Menyangkut seberapa jauh hubungan terdakwa dengan Sapulette, terdakwa mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengenal Sapulette, malahan dirinya baru mengenai Sapulette, sewaktu dirinya diperhadapkan dengannya sewaktu ditahanan penyidik.

Sementara itu, JPU juga memperhadapkan terdakwa soal keberadaan dirinya sewaktu Hut RMS tahun lalu, terdakwa menyatakan, saat kasus ini terungkap dirinya berada di Jakarta, bahkan dirinya baru kembali dari Jakarta tanggal 5 Mei 2005.

Untuk itu, kalau dalam isi SMS yang dikirimkan kepada Sapulette, menyebutkan bahwa dirinya berada di Ujung Pandang dan hendak pulang ke Ambon tanggal 22 April 2005, dan berencana memimpin upacara peringatan RMS maka itu hanyalah sebuah pembohong.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan 20 Maret mendatang, dengan agenda persidangan yaitu mendengar keterangan saksi. [M5D]
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044