GATRA, Jakarta, 7 April 2006 15:00
Ba'asyir Juni Bebas, RI Agar Abaikan Australia
Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) meminta pemerintah agar tidak tunduk pada trik
dan tekanan Australia dan Amerika Serikat (AS) terkait dengan akan bebasnya Amir
MMI, Ustadz Abubakar Ba'asyir, pada 14 Juni mendatang.
Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, di Jakarta, Jumat (7/4),
mengatakan, pemerintah seharusnya menghormati hukum nasional danbersikap
tegas dalam menghadapi intervensi AS dan Australia, khususnya terkait dengan
kasus Amir MMI, Ustadz Abubakar Ba'asyir.
"Kalau ternyata polisi nekad mau menahan (Ustadz) lagi, saya khawatir pasti akan
ada bentrok lagi," katanya.
Sesuai dengan hasil pengecekan pihaknya ke bagian register LP Cipinang, Abubakar
Ba'asyir sudah harus bebas pada 14 Juni 2006 setelah dipotong remisi (pengurangan
masa tahanan).
"Kami akan terus mewaspadai trik-trik politik Amerika Serikat dan sekutunya,
khususnya Australia, seperti pengumuman travel warning (peringatan perjalanan ke
Indonesia --Red) 2 April lalu. Ternyata informasi bahwa ada ancaman serangan
ternyata tidak terbukti,: katanya.
Terkait dengan trik-trik kekuatan asing itu, pihaknya akan terus memantau, termasuk
ketika berlangsung sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cilacap pada 19 April untuk
mengklarifikasi kesaksian Amrozi tentang apakah benar-benar ada dialog dirinya
dengan Abu bakar Basyir terkait insiden bom Bali 12 Oktober 2002.
Sidang PK di PN Cilacap itu sangat penting untuk membuktikan ada tidaknya dialog
tersebut karena terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, tidak dihadirkan dalam
persidangan kasus Ustadz Abubakar Ba'asyir di PN Jakarta Selatan, pengadilan
tinggi dan Mahkamah Agung, katanya.
Ustadz Abubakar Ba'asyir divonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 30 bulan
penjara dipotong masa tahanan pada Mei 2005.
Ketika itu, Pemerintah dan sebagian publik Australia menanggapi secara negatif vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas amir MMI itu karena mereka mengganggap
masa hukuman 30 bulan ini "terlalu singkat dan ringan".
Menteri Luar Negeri Alexander Downer seperti dikutip harian The Australian, yang
menurunkan berita tentang vonis 30 bulan penjara dipotong masa tahanan atas
Ba'asyir di halaman depan, mengatakan bahwa hukuman itu terlalu ringan.
Downer juga dikutip berkata: "Tahun depan akan melihat Ba'asyir bebas". Ia
mengatakan, Canberra akan mengimbau jaksa penuntut umum Indonesia agar naik
banding.
Ba'asyir alias Abdus Somad (66), pemimpin pesantren Ngruki Solo (Jawa Tengah)
yang dituduh sebagai pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, divonis bersalah oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus bom Bali yang
menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Vonis 30 bulan penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun
penjara. [EL, Ant]
Copyright © 2002-04 Gatra.com.
|