GATRA, 20 Pebruari 2006 13:30
TPM: UU Anti-Teroris Ditujukan untuk Umat Islam
Jakarta, 20 Pebruari 2006 13:30
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menilai, pemberlakuan
Undang-Undang (UU) Anti-Teroris di Tanah Air hanya ditujukan untuk menyudutkan
umat Islam.
"Dari ratusan kasus yang ditangani TPM selama ini, semuanya dikenakan UU
Anti-Terorisme," katanya kepada Antara, seusai menemui Ketua Komisi Yudisial (KY)
Busyro Muqoddas bersama Eks Panglima Laskar Jihad, Ustad Jafar Umar Thalib, di
Jakarta, Senin.
Menurut dia, kasus terakhir penggunaan UU Anti Terorisme itu yang
mendiskriminasikan muslim, dapat dibuktikan pada putusan Pengadilan Negeri (PN)
Ambon yang memvonis dua orang muslim dengan dasar UU Anti-Teroris, sedangkan
non-muslim hanya dikenakan KUHP dan UU Darurat Sipil saja. Padahal
kedua-duanya sama-sama menyerang dalam kasus penyerangan dan penembakan di
Villa Karaoke, 14 Februari 2005.
"Jadi apa pun indikasinya, asal itu muslim dan melakukan kekerasan, langsung
dikenakan UU Terorisme," katanya.
Ia mengatakan, jika pemerintah tetap bersikap diskriminasi terhadap umat muslim
dalam status hukum, maka akan berbahaya bagi pemerintah sendiri karena setiap UU
yang akan diberlakukan, tidak akan dipatuhi oleh publik.
"Indonesia itu mayoritas umat Islam, maka tanpa ada dukungannya maka apapun UU
tidak akan jalan termasuk UU Anti Terorisme," tegasnya. [TMA, Ant]
Copyright © 2002-04 Gatra.com.
|