Indopos, Senin, 03 Apr 2006
Ba'asyir Bebas Akhir Bulan Ini
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Ustad Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus
terorisme, akan dibebaskan akhir bulan ini, atau selambat-lambatnya awal Mei
mendatang. Itu dilakukan menyusul berakhirnya masa pemidanaan Ba'asyir selama
2,5 tahun atas perkara permufakatan jahat melakukan aksi terorisme peledakan bom
Bali.
"Saya tidak tahu persisnya kapan (bebasnya). Yang pasti, kalau nggak akhir April ini,
ya selambat-lambatnya awal Mei mendatang. Ini hitung-hitungan semasa saya
menjadi pelaksana harian Kalapas Cipinang," kata Kasubdit Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) Ditjen Pemasyarakatan Sihabuddin saat dihubungi koran ini di
Jakarta kemarin.
Di bagian lain, Hasyim Abdullah, orang dekat Ba'asyir, mengatakan bahwa Ba'asyir
sudah mengetahui makin dekatnya masa pembebasan itu. Dia menambahkan,
Ba'asyir mencurigai ada pihak asing, khususnya Australia, akan merekayasa untuk
menghambat pembebasan tersebut. "Kecurigaan itu sudah dirasakan satu atau dua
bulan lalu. Hal tersebut mungkin ada benarnya setelah pemerintah Australia baru-baru
ini mengeluarkan travel warning bagi warganya yang ingin berkunjung ke Indonesia,"
jelas Hasyim. Yang pasti, terlepas dari intervensi asing, Ba'asyir berharap agar
pembebasan dirinya dilakukan secara prosedural sesuai dengan masa pemidanaan.
Ba'asyir sepanjang proses hukumnya diadili dua kali. Perkara yang pertama adalah
pemalsuan identitas yang diputus PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 2 September
2003. Dia divonis empat tahun penjara. Kasus kedua adalah perkara terorisme bom
Bali, yang dihukum PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 Maret 2005. Dia dijatuhi
hukuman penjara 2,5 tahun. Semua pemidanaan itu dijalani Ba'asyir di Rutan
Salemba dan Lapas Cipinang.
Ba'asyir pernah mengajukan kasasi atas putusan perkara terorisme. Tapi, dalam
putusannya, MA (Mahkamah Agung) pada 3 Agustus 2005 menolak permohonan
kasasi tersebut. Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu terus memperjuangkan
keadilan melalui PK (peninjauan kembali) yang kini masih diproses PN Jaksel dan PN
Cilacap (untuk menghadirkan saksi Amrozi).
Sihabuddin mengatakan, Lapas Cipinang punya mekanisme penghitungan standar
yang berlaku bagi semua terpidana. Masa pemidanaan Ba'asyir yang relatif singkat
juga membuat kewenangan penghitungannya tidak perlu diproses di Ditjen
Pemasyarakatan. "Kalau nggak salah, dalam putusannya, PN Jaksel menjatuhkan
putusan 30 bulan. Nah, karena singkatnya masa pemidanaan, cukup lapas (Cipinang)
yang menentukan kapan pembebasannya," jelas Sihabuddin. Pengacara maupun
jaksa biasanya tidak meragukan penghitungan masa pemidanaan yang dilakukan
Lapas Cipinang.
Menurut dia, Lapas Cipinang dalam penghitungannya mengikutkan masa remisi
(pemotongan masa pemidanaan) dan masa penahanan untuk menentukan tanggal
bebasnya Ba'asyir. Dengan demikian, jika tidak dicermati secara detail, masa
pembebasan Ba'asyir terkesan lebih singkat dibandingkan total masa pemidanaan.
Apakah Ba'asyir tidak menikmati masa asimilasi menjelang pembebasannya seperti
yang dilakoni Tommy Soeharto? Sihabuddin menegaskan tidak. "Pertimbangannya,
singkatnya masa pemidanaan. Lagi pula, keluarga juga tidak mengajukan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selama berdinas di Lapas Cipinang, dirinya
belum menginformasikan perkiraan kapan masa pembebasan itu kepada Ba'asyir.
Menurut dia, tanpa diberi tahu, Ba'asyir maupun pengacaranya dipastikan sudah
membuat penghitungan. "Yang pasti, kalau sudah mendekati masa pembebasannya
dalam hitungan hari, nanti biasanya ada pemberitahuan resmi," jelasnya.
Ditanya kondisi kesehatan Ba'asyir menjelang masa pembebasan, dia mengatakan
tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Menurut dia, Ba'asyir tampak sehat dan tidak
ada aktivitas yang terganggu. "Saya kemarin baru mengunjungi Lapas Cipinang. Saya
melihat Ustad Abu (Ba'asyir, Red). Kondisinya sehat," ujarnya. (agm)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|