The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

JAWA POS


JAWA POS, Sabtu, 01 Apr 2006

Banding, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Ambon-Pengadilan Tinggi Maluku ditingkat banding menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Asep Jaja alias Aji alias Dahlan alias Yahya, 30. Asep divonis terbukti melakukan penyerangan ke Desa Wamkana, Kecamatan Wamsisi, Kabupaten Buru, juga melakukan penembakan ke Desa Loki, Kecamatan Piru, Kabupaten Maluku Tengah. Bahkan dia didakwa memiliki senpi.

Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Maluku pada 21 Maret 2006 Nomor 14/PID/2006/PT. MAL, mengadili dan menerima permintaan banding dari Asep Jaja alias Aji, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dibacakan pada Tanggal 13 Pebruari 2006 dengan Nomor 17. Surat itu ditandatangani Jurusita Pengganti J. Parera serta terdakwa sendiri. Putusan PT tersebut lebih ringan daripada putusan hakim PN yang memvonisnya hukuman mati. Selain itu, hakim PT tetap menahan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 2000.

Menurut Firel E. Sahetapy, SH., koordinator Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asep Jaja, di PN Ambon menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan terdakwa. "Kami masih akan membicarakan, apakah terdakwa perlu kasasi atau tidak. Sebab semua itu terserang kepada klien kami," tegasnya. (hir/jpnn)

© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044