JAWA POS, Sabtu, 01 Apr 2006
Banding, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Ambon-Pengadilan Tinggi Maluku ditingkat banding menjatuhkan vonis seumur hidup
kepada Asep Jaja alias Aji alias Dahlan alias Yahya, 30. Asep divonis terbukti
melakukan penyerangan ke Desa Wamkana, Kecamatan Wamsisi, Kabupaten Buru,
juga melakukan penembakan ke Desa Loki, Kecamatan Piru, Kabupaten Maluku
Tengah. Bahkan dia didakwa memiliki senpi.
Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Maluku pada 21 Maret 2006 Nomor
14/PID/2006/PT. MAL, mengadili dan menerima permintaan banding dari Asep Jaja
alias Aji, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dibacakan
pada Tanggal 13 Pebruari 2006 dengan Nomor 17. Surat itu ditandatangani Jurusita
Pengganti J. Parera serta terdakwa sendiri. Putusan PT tersebut lebih ringan daripada
putusan hakim PN yang memvonisnya hukuman mati. Selain itu, hakim PT tetap
menahan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 2000.
Menurut Firel E. Sahetapy, SH., koordinator Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asep
Jaja, di PN Ambon menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan
terdakwa. "Kami masih akan membicarakan, apakah terdakwa perlu kasasi atau
tidak. Sebab semua itu terserang kepada klien kami," tegasnya. (hir/jpnn)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|