The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 03 April 2006

Doa Bersama untuk Tibo
Muncul Bukti Terpidana Tidak Melakukan Pembunuhan

Palu, Kompas - Sekitar 1.500 warga Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/4), berdoa bersama agar eksekusi Tibo dan kawan-kawan ditunda sampai kasus kerusuhan Poso diungkap secara tuntas.

Apalagi, dengan bukti baru yang ditemukan dalam sidang peninjauan kembali (PK) II pada Maret lalu, terungkap Tibo dan kawan-kawan (dkk) tidak melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan jaksa.

Alex Patambo, Ketua Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), mengatakan, doa bersama itu dilakukan karena warga Tentena meyakini Tibo dkk bukanlah orang yang bertanggung jawab dalam kerusuhan Poso sehingga harus dieksekusi mati.

Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada tahun 2000. Mereka dituduh terlibat konflik horizontal di Desa Sintuwulemba dan Kelurahan Kayamanya, Poso. Meski di persidangan Tibo dkk dikatakan bukan pelaku langsung kerusuhan itu, hakim menjatuhkan hukuman mati bagi mereka.

Dalam putusan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng), Tibo dkk divonis mati. Di tingkat kasasi, hakim tinggi di Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan PN Palu dan PT Sulteng, yaitu memvonis mati Tibo dkk. Gagal di tingkat MA, Tibo dkk mengajukan PK, tetapi tidak dikabulkan MA. Upaya hukum terakhir yang dilakukan Tibo adalah mengajukan grasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, pada November lalu, permohonan grasi itu ditolak.

Penolakan terhadap eksekusi Tibo dkk karena ditemukan bukti baru yang terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi pada sidang PK II perkara Tibo dkk yang dilangsungkan di PN Palu, 9 Maret lalu. Sebelumnya, saat diadili mulai dari tingkat PN sampai MA pada tahun 2001, jaksa menyatakan, pada 23 Mei 2000 pukul 03.30 Wita, Tibo dkk memimpin sekitar 130 orang membunuh penduduk Kelurahan Moengko Baru dan Kelurahan Kayamanya, Poso. Sedikitnya tiga orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut. Jaksa menuduh Tibo dkk melakukan pembakaran rumah dan pembunuhan atas puluhan penduduk Desa Sintuwulemba, Poso, pada 23 Mei-1 Juni 2000.

Tujuh saksi pada sidang PK II perkara Tibo dkk di PN Palu menyatakan melihat Tibo dkk pada 22-23 Mei 2000 di kompleks gereja dan Sekolah St Theresia Poso. Tibo dkk di kompleks gereja itu untuk melindungi dan mengevakuasi anak-anak sekolah dari serangan massa. Para saksi melihat pada pukul 03.30 Tibo dkk tidur di asrama gereja.

Dua saksi lainnya yang memberikan keterangan pada sidang PK II Tibo dkk membantah tuduhan jaksa yang menyatakan Tibo dkk melakukan pembakaran rumah dan pembunuhan pada 23 Mei-1 Juni 2000. Heri, seorang saksi, mengatakan, dengan mata kepalanya sendiri ia melihat Tibo dkk di malam hari pada 23 Mei 2000 sedang berada di Desa Temabaru bersama puluhan anak- anak Sekolah St Theresia.

Warga Tentena yang berdoa bersama meminta Presiden Yudhoyono membuka dialog dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Poso sebelum eksekusi Tibo dkk dilaksanakan. "Presiden perlu mendengar pendapat dan kesaksian tokoh-tokoh agama dan masyarakat di Poso mengenai Tibo dkk apakah benar mereka terlibat atau tidak dalam kerusuhan Poso III," kata Ketua Umum Majelis Sinode GKST Rinaldy Damanik.

Seruan pembatalan eksekusi Tibo dkk itu juga disampaikan massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Aksi untuk Tibo Cs saat berunjuk rasa di depan Monumen Mandala, Makassar, Sabtu. Dalam pernyataan sikapnya para pengunjuk rasa mendesak pemerintahan Yudhoyono dan Jusuf Kalla mengeluarkan keputusan pemberian grasi terhadap Tibo dkk dengan dasar pertimbangan temuan bukti-bukti baru. (REI/DOE)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044