KOMPAS, Senin, 03 April 2006
Doa Bersama untuk Tibo
Muncul Bukti Terpidana Tidak Melakukan Pembunuhan
Palu, Kompas - Sekitar 1.500 warga Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah,
Sabtu (1/4), berdoa bersama agar eksekusi Tibo dan kawan-kawan ditunda sampai
kasus kerusuhan Poso diungkap secara tuntas.
Apalagi, dengan bukti baru yang ditemukan dalam sidang peninjauan kembali (PK) II
pada Maret lalu, terungkap Tibo dan kawan-kawan (dkk) tidak melakukan
pembunuhan sebagaimana didakwakan jaksa.
Alex Patambo, Ketua Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST),
mengatakan, doa bersama itu dilakukan karena warga Tentena meyakini Tibo dkk
bukanlah orang yang bertanggung jawab dalam kerusuhan Poso sehingga harus
dieksekusi mati.
Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48) diadili di
Pengadilan Negeri (PN) Palu pada tahun 2000. Mereka dituduh terlibat konflik
horizontal di Desa Sintuwulemba dan Kelurahan Kayamanya, Poso. Meski di
persidangan Tibo dkk dikatakan bukan pelaku langsung kerusuhan itu, hakim
menjatuhkan hukuman mati bagi mereka.
Dalam putusan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng), Tibo
dkk divonis mati. Di tingkat kasasi, hakim tinggi di Mahkamah Agung (MA)
memperkuat putusan PN Palu dan PT Sulteng, yaitu memvonis mati Tibo dkk. Gagal
di tingkat MA, Tibo dkk mengajukan PK, tetapi tidak dikabulkan MA. Upaya hukum
terakhir yang dilakukan Tibo adalah mengajukan grasi ke Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Namun, pada November lalu, permohonan grasi itu ditolak.
Penolakan terhadap eksekusi Tibo dkk karena ditemukan bukti baru yang terungkap
berdasarkan keterangan sejumlah saksi pada sidang PK II perkara Tibo dkk yang
dilangsungkan di PN Palu, 9 Maret lalu. Sebelumnya, saat diadili mulai dari tingkat
PN sampai MA pada tahun 2001, jaksa menyatakan, pada 23 Mei 2000 pukul 03.30
Wita, Tibo dkk memimpin sekitar 130 orang membunuh penduduk Kelurahan
Moengko Baru dan Kelurahan Kayamanya, Poso. Sedikitnya tiga orang dilaporkan
tewas dalam peristiwa tersebut. Jaksa menuduh Tibo dkk melakukan pembakaran
rumah dan pembunuhan atas puluhan penduduk Desa Sintuwulemba, Poso, pada 23
Mei-1 Juni 2000.
Tujuh saksi pada sidang PK II perkara Tibo dkk di PN Palu menyatakan melihat Tibo
dkk pada 22-23 Mei 2000 di kompleks gereja dan Sekolah St Theresia Poso. Tibo dkk
di kompleks gereja itu untuk melindungi dan mengevakuasi anak-anak sekolah dari
serangan massa. Para saksi melihat pada pukul 03.30 Tibo dkk tidur di asrama
gereja.
Dua saksi lainnya yang memberikan keterangan pada sidang PK II Tibo dkk
membantah tuduhan jaksa yang menyatakan Tibo dkk melakukan pembakaran rumah
dan pembunuhan pada 23 Mei-1 Juni 2000. Heri, seorang saksi, mengatakan, dengan
mata kepalanya sendiri ia melihat Tibo dkk di malam hari pada 23 Mei 2000 sedang
berada di Desa Temabaru bersama puluhan anak- anak Sekolah St Theresia.
Warga Tentena yang berdoa bersama meminta Presiden Yudhoyono membuka dialog
dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Poso sebelum eksekusi Tibo dkk
dilaksanakan. "Presiden perlu mendengar pendapat dan kesaksian tokoh-tokoh
agama dan masyarakat di Poso mengenai Tibo dkk apakah benar mereka terlibat
atau tidak dalam kerusuhan Poso III," kata Ketua Umum Majelis Sinode GKST
Rinaldy Damanik.
Seruan pembatalan eksekusi Tibo dkk itu juga disampaikan massa yang tergabung
dalam Aliansi Solidaritas Aksi untuk Tibo Cs saat berunjuk rasa di depan Monumen
Mandala, Makassar, Sabtu. Dalam pernyataan sikapnya para pengunjuk rasa
mendesak pemerintahan Yudhoyono dan Jusuf Kalla mengeluarkan keputusan
pemberian grasi terhadap Tibo dkk dengan dasar pertimbangan temuan bukti-bukti
baru. (REI/DOE)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|