The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Kamis, 09 Maret 2006

Aturan Pelibatan Tidak Jelas Ciptakan Konflik

Jakarta, Kompas - Bentrok antar-aparat, TNI dengan polisi, yang kembali terjadi di Ambon, masih akan berulang pada masa mendatang sepanjang pemerintah tidak juga menyusun aturan soal pelibatan (rules of engagement) dan Undang-Undang Perbantuan terkait dengan pengerahan kedua kekuatan itu di satu daerah.

Hal tersebut disampaikan pengamat militer dari CSIS, Edy Prasetyono, Selasa (7/3) di Jakarta. Ketidakjelasan aturan itu berdampak besar pada operasional prajurit TNI-Polri di lapangan. Mereka tak terkoordinasi dengan baik. Ketidakjelasan itu salah satunya terkait dengan siapa membawahi siapa dan juga soal anggaran, ujarnya.

Edy menilai aturan pelibatan juga menjamin keselamatan, baik aparat saat mengambil tindakan maupun keselamatan masyarakat sipil. Dengan begitu, semua pihak sama-sama tahu apa yang diperbolehkan maupun apa yang dianggap melanggar.

Aturan rinci dimaksud misalnya tentang pembagian wilayah dan siapa yang bertanggung jawab di wilayah itu. Selain itu, aturan tentang bagaimana tata cara yang harus ditempuh jika, misalnya, salah satu pihak, baik TNI maupun Polri, akan masuk ke daerah yang dikuasai pihak lain. Untuk itu, semua kemungkinan skenario di lapangan harus dibahas secara rinci.

Apalagi aturan pelibatan kekuatan TNI dan Polri masih harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya suatu daerah. Rules of engagement TNI-Polri di Ambon, Maluku, dan di Poso, misalnya, berbeda, katanya.

Di tempat terpisah, mantan Kepala Staf Teritorial TNI Letjen (Purn) Agus Widjojo mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan bentrok antar-aparat terus terjadi. Hal itu, antara lain, akibat ketidakjelasan aturan, proses pemisahan TNI-Polri yang belum tuntas, rendahnya kesejahteraan prajurit seperti dilansir Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, hingga masalah ketegasan otoritas sipil.

Memang belum ada ketegasan tentang pemisahan fungsi dan peran TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan keamanan terkait dengan penegakan hukum papar Agus.

Jika pemimpin Polri dan TNI tak sanggup memberi penegasan, Agus menyarankan otoritas politik sipil yang dipilih dan mendapat mandat bisa mengambil alih untuk memberi ketegasan sebab TNI dan Polri adalah instrumen saja. Baik Polri maupun TNI sama-sama tidak punya kewenangan untuk saling meminta bantuan satu sama lain. Kewenangan itu tetap ada di otoritas sipil, ujarnya.

Dengan begitu, tambah Agus, dalam satu daerah konflik hanya pemerintah atau otoritas sipil yang berwenang meminta tambahan bantuan TNI, misalnya, jika polisi telah dikerahkan dinilai tidak sanggup mengatasi keadaan. Aturan itu ada acuannya dalam Undang-Undang Nomor 23/ Prp/1959 tentang

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044