KOMPAS, Kamis, 09 Februari 2006
WNI Keturunan Tak Perlu Lewat Naturalisasi
Jakarta, Kompas - DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat
untu melakukan terobosan besar dalam membahas Rancangan Undang-Undang
Kewarganegaraan. Ada semangat yang berkembang, warga negara Indonesia
keturunan tidak lagi harus melalui proses naturalisasi untuk dianggap sebagai warga
Indonesia asli.
Dalam rapat sebelumnya, DPR dan pemerintah juga sepakat anak yang lahir dari
pernikahan ayah dan ibu yang berkewarganegaraan berbeda dimungkinkan mendapat
kewarganegaraan ganda. Begitu juga anak dari pernikahan dua warga negara
Indonesia yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran.
Ketua Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf menyampaikan
hal itu sebelum rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Rabu
(8/2). ”Semangat RUU ini adalah ingin menghilangkan diskriminasi dari
peraturan-peraturan yang ada sebelumnya,” ucap Slamet.
Menurut Slamet, ada pemikiran berkembang bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia (SBKRI) bukan hanya diperuntukkan untuk etnis Tionghoa, tapi
juga untuk seluruh warga negara dengan sistem single identification number (SIN),
nomor identifikasi tunggal.
Namun, mengenai perumusan itu semua dalam undang-undang masih akan
dibicarakan lebih lanjut dalam Tim Perumus.
Rapat kemarin, raker membahas tentang proses permohonan menjadi warga negara
Indonesia (WNI). Disepakati, presiden-lah yang mengabulkan permohonan
pewarganegaraan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Adapun penolakan
permohonan diberitahukan kepada yang bersangkutan lewat menteri.
Untuk memberi kepastian kepada pemohon, Pansus serta Menhuk dan HAM sepakat
memberi batas waktu tegas. Keputusan presiden tentang pengabulan atau penolakan
kewarganegaraan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima
menteri dengan catatan dokumen yang diajukan sudah lengkap. (sut)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|