The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Minggu, 09 April 2006

Penolakan PK dan Grasi II Tibo Dinilai Janggal
Presiden Diminta Tuntaskan Pengusutan Kasus Kerusuhan Poso

Palu, Kompas - Penolakan peninjauan kembali dan grasi kedua Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48)-tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso-oleh Mahkamah Agung dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu yang hampir bersamaan dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.

Bahkan, penolakan itu diduga merupakan konspirasi pihak-pihak tertentu yang menginginkan Tibo dan kawan-kawan secepatnya dieksekusi dengan tujuan agar kasus kerusuhan Poso tidak terungkap.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Gereja Kristen Sulawesi Tengah Rinaldy Damanik dan Roy Rening, dua dari 20 penasihat hukum Tibo cs yang tergabung dalam Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Sabtu (8/4).

Di Jakarta, unjuk rasa kembali digelar sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Pembebasan Tibo cs. Ratusan orang dari berbagai elemen menggelar aksi di depan Istana Merdeka.

Selain menggelar orasi dan spanduk, mereka juga memutar film dokumenter berisi kesaksian Tibo cs serta keterangan sembilan saksi yang menyatakan Tibo cs tidak terlibat dalam kerusuhan Poso III.

Belum bisa diajukan

Rinaldy Damanik menyatakan, proses penolakan PK dan grasi kedua Tibo cs sangat cepat. "Saya heran, kasus sebesar ini kok sebegitu cepat diputuskan," kata Rinaldy.

Roy Rening bahkan mengatakan, penolakan grasi kedua Tibo cs merupakan penolakan grasi yang tercepat dalam sejarah hukum Indonesia. Seharusnya, permohonan grasi baru dapat diputuskan setelah PK kedua yang diajukan Tibo cs ditolak oleh MA dan harus diberitahukan secara tertulis kepada penasihat hukum atau terpidana.

Sampai kemarin sore, kata Roy, baik Tibo cs maupun keluarga dan penasihat hukumnya belum menerima surat pemberitahuan penolakan PK kedua dari MA. "Tiba-tiba saya mendengar berita jika grasi kedua Tibo cs ditolak. Saya melihat ada sesuatu yang tidak wajar dalam kasus ini," katanya.

Ketidakwajaran itu, lanjut Roy, selain tampak dari penolakan PK dan grasi kedua Tibo cs yang keluar dalam waktu hampir bersamaan, juga dari pengumuman penolakan grasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS dengan didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Berkait dengan pemberitaan mengenai penolakan grasi oleh Presiden, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, Sabtu malam, memberikan klarifikasi. Menko Polhukam, tulis siaran pers yang ditandatangani Masyhudi Ridwan, tidak pernah menyatakan bahwa grasi kedua terpidana Tibo dan kawan-kawan telah ditolak. Yang benar adalah "Grasi sudah ditolak Presiden".

Menurut siaran pers itu, grasi terpidana Tibo cs telah ditolak Presiden pada tanggal 10 Maret 2005. Sesuai Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi kedua Tibo cs tidak bisa diajukan sebelum tenggang waktu dua tahun dari keputusan Presiden itu.

Jangan berhenti pada Tibo

Sejumlah tokoh di Jakarta yang dihubungi, antara lain Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua Mulfachri Harahap, dan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Muspani berharap agar penuntasan pengusutan kasus kerusuhan Poso tidak hanya berhenti pada penolakan grasi dan eksekusi bagi Tibo cs.

Kesaksian Tibo tentang 16 nama tersangka lain hendaknya ditindaklanjuti untuk menuntaskan pengusutan kerusuhan Poso. Mengeksekusi Tibo dengan mengabaikan kesaksiannya atas ke-16 nama tersangka lainnya hanya akan memberi kesan kepada publik bahwa negara sengaja memutus mata rantai pengungkapan para pelanggar HAM berat di balik serangkaian kerusuhan di Poso. (rei/cal/win)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044