The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 13 Januari 2006

Penembak di Timika Ditangkap
Jumlah Tersangka 12 Orang, Ditahan di Markas Polda Papua

Jayapura, Kompas - Sebanyak 12 orang yang diduga menjadi pelaku penembakan di Mile 62-63, Timika, Papua, Agustus 2002, ditahan di Markas Kepolisian Daerah Papua di Jayapura, Kamis (12/1). Peristiwa penembakan itu menewaskan dua warga negara Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia.

Penangkapan dilakukan setelah tim Mabes Polri dan Badan Investigasi Federal AS (FBI) menjanjikan akan memberangkatkan mereka ke AS untuk menjalani proses hukum di negara tersebut.

Kepala Polda Papua Irjen Tommy Yacobus kepada pers di Jayapura, Kamis, mengatakan, Antonius Wanmang yang sebelumnya mengaku bertanggung jawab atas kasus penembakan di Mile 62-63, ikut ditangkap. Namun, ke-12 orang ini masih dalam proses penyelidikan, belum dinyatakan sebagai tersangka.

Mereka ini untuk sementara diduga sebagai pelaku. Mereka ditangkap tim Mabes Polri dan Polres Mimika di Kampung Kwamki Lama, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Rabu (11/1) sekitar pukul 23.00 WIT. Ke-12 orang ini kemudian dibawa ke Polres Mimika dan selanjutnya diterbangkan dengan Garuda dari Timika ke Jayapura, kata Yacobus.

Tim Mabes Polri dan FBI menangkap ke-12 tersangka itu setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku penembakan di Mile 62-63 berada di Kampung Kwamki Lama. Karena belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, maka kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Mereka diduga pelaku penembakan yang menyebabkan kematian dua warga negara AS Ted Burcon (46) dan Ricky Spears (36) serta seorang warga Indonesia asal Yogyakarta FX Bambang Riswanto (32) di Mile 62-63, ruas jalan antara kota Timika- Tembagapura. Para korban adalah guru di sekolah internasional milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura.

Ke-12 orang yang ditangkap itu adalah Markus Kalabetme (43), yang bekerja sebagai penginjil (petugas gereja Protestan); Germanus Magal (23), petani; dan Isak Onawani (45), pendeta. Lainnya adalah Agustinus Anggaibak (32), Vistus Wanmang (29), Yohanes Kasimol (43), Germanus Magal (32), Yulianus Riegre (41), Antonius Wanmang (46), Darius Kiwok (23), Hardi Tsugama (23), Felix Daitme (32), dan Doni Wom (semuanya petani).

Mereka diikat kedua tangannya, sebagian mengenakan celana pendek dengan baju kaus, dengan kawalan pasukan bersenjata lengkap dari Polres Mimika. Di Bandara Sentani Jayapura sudah disiagakan dua panser dan sebuah mobil tahanan.

Ke-12 orang ini langsung dimasukkan ke tahanan Polda Papua untuk pemeriksaan.

Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum dari 12 orang ini, Anum Siregar, di Markas Polda Papua mengatakan, penangkapan tidak dilakukan di Kampung Kwamki Lama, tetapi di Hotel Amule II, Jalan Satuan Pemukiman 2 Timika. Kepada mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke AS untuk menjalani proses hukum. Mereka diminta menyiapkan pakaian dan menginap di Hotel Amule II.

Akan tetapi, ketika tiba di Hotel Amule II sekitar pukul 23.00 WIT, oleh aparat keamanan mereka langsung digiring masuk ke mobil dan dibawa ke Markas Polres Mimika.

Pihak kuasa hukum akan melakukan somasi terhadap pesawat Garuda yang membawa ke-12 warga Mimika ke Jayapura dalam kondisi terikat dan ditodong senjata aparat keamanan. Disebutkan, penangkapan dan pengiriman ke-12 orang itu ke Jayapura tidak diketahui oleh keluarga mereka, dan tidak disertai surat perintah penahanan.

Mabes Polri bekerja sama dengan FBI menyelidiki kasus penembakan yang menghebohkan itu. Hasil penyelidikan memastikan, penembakan dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata di bawah pimpinan Anton Wanmang. (KOR)

Copyright 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044