KOMPAS, Jumat, 13 Januari 2006
Penembak di Timika Ditangkap
Jumlah Tersangka 12 Orang, Ditahan di Markas Polda Papua
Jayapura, Kompas - Sebanyak 12 orang yang diduga menjadi pelaku penembakan di
Mile 62-63, Timika, Papua, Agustus 2002, ditahan di Markas Kepolisian Daerah
Papua di Jayapura, Kamis (12/1). Peristiwa penembakan itu menewaskan dua warga
negara Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia.
Penangkapan dilakukan setelah tim Mabes Polri dan Badan Investigasi Federal AS
(FBI) menjanjikan akan memberangkatkan mereka ke AS untuk menjalani proses
hukum di negara tersebut.
Kepala Polda Papua Irjen Tommy Yacobus kepada pers di Jayapura, Kamis,
mengatakan, Antonius Wanmang yang sebelumnya mengaku bertanggung jawab
atas kasus penembakan di Mile 62-63, ikut ditangkap. Namun, ke-12 orang ini masih
dalam proses penyelidikan, belum dinyatakan sebagai tersangka.
Mereka ini untuk sementara diduga sebagai pelaku. Mereka ditangkap tim Mabes
Polri dan Polres Mimika di Kampung Kwamki Lama, Distrik Kuala Kencana,
Kabupaten Mimika, Rabu (11/1) sekitar pukul 23.00 WIT. Ke-12 orang ini kemudian
dibawa ke Polres Mimika dan selanjutnya diterbangkan dengan Garuda dari Timika ke
Jayapura, kata Yacobus.
Tim Mabes Polri dan FBI menangkap ke-12 tersangka itu setelah mendapat laporan
dari masyarakat bahwa pelaku penembakan di Mile 62-63 berada di Kampung
Kwamki Lama. Karena belum ada surat perintah penangkapan dan penahanan, maka
kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka diduga pelaku penembakan yang menyebabkan kematian dua warga negara
AS Ted Burcon (46) dan Ricky Spears (36) serta seorang warga Indonesia asal
Yogyakarta FX Bambang Riswanto (32) di Mile 62-63, ruas jalan antara kota Timika-
Tembagapura. Para korban adalah guru di sekolah internasional milik PT Freeport
Indonesia di Tembagapura.
Ke-12 orang yang ditangkap itu adalah Markus Kalabetme (43), yang bekerja sebagai
penginjil (petugas gereja Protestan); Germanus Magal (23), petani; dan Isak Onawani
(45), pendeta. Lainnya adalah Agustinus Anggaibak (32), Vistus Wanmang (29),
Yohanes Kasimol (43), Germanus Magal (32), Yulianus Riegre (41), Antonius
Wanmang (46), Darius Kiwok (23), Hardi Tsugama (23), Felix Daitme (32), dan Doni
Wom (semuanya petani).
Mereka diikat kedua tangannya, sebagian mengenakan celana pendek dengan baju
kaus, dengan kawalan pasukan bersenjata lengkap dari Polres Mimika. Di Bandara
Sentani Jayapura sudah disiagakan dua panser dan sebuah mobil tahanan.
Ke-12 orang ini langsung dimasukkan ke tahanan Polda Papua untuk pemeriksaan.
Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum dari 12 orang ini, Anum
Siregar, di Markas Polda Papua mengatakan, penangkapan tidak dilakukan di
Kampung Kwamki Lama, tetapi di Hotel Amule II, Jalan Satuan Pemukiman 2 Timika.
Kepada mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke AS untuk menjalani proses
hukum. Mereka diminta menyiapkan pakaian dan menginap di Hotel Amule II.
Akan tetapi, ketika tiba di Hotel Amule II sekitar pukul 23.00 WIT, oleh aparat
keamanan mereka langsung digiring masuk ke mobil dan dibawa ke Markas Polres
Mimika.
Pihak kuasa hukum akan melakukan somasi terhadap pesawat Garuda yang
membawa ke-12 warga Mimika ke Jayapura dalam kondisi terikat dan ditodong
senjata aparat keamanan. Disebutkan, penangkapan dan pengiriman ke-12 orang itu
ke Jayapura tidak diketahui oleh keluarga mereka, dan tidak disertai surat perintah
penahanan.
Mabes Polri bekerja sama dengan FBI menyelidiki kasus penembakan yang
menghebohkan itu. Hasil penyelidikan memastikan, penembakan dilakukan oleh
kelompok separatis bersenjata di bawah pimpinan Anton Wanmang. (KOR)
Copyright 2002 Harian KOMPAS
|