The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 13 Maret 2006

Pelabuhan Perikanan di Maluku Tak Diminati

Ambon, Kompas - Kurang kondusifnya keamanan dan belum lengkapnya fasilitas pelabuhan membuat kapal penangkapan ikan enggan berlabuh di dua pelabuhan perikanan di Maluku. Akibatnya, potensi perikanan yang berlimpah belum mampu memberikan sumbangan besar bagi pendapatan asli daerah.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Romelus Far Far, di Ambon, Sabtu (11/3), mengatakan, salah satu syarat agar kapal penangkapan ikan mau singgah melakukan uji mutu ikan dan bungker di pelabuhan perikanan di Maluku adalah kondusifnya keamanan.

Selain itu, pelabuhan perikanan di Maluku, yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon dan PPN Tual, belum dilengkapi fasilitas memadai yang diperlukan kapal saat bungker, seperti air bersih, penjualan bahan pokok dan ransum bagi anak buah kapal, sarana telekomunikasi, bengkel, dan fasilitas dok.

Perusahaan tidak melakukan uji mutu ikan maupun bungker di PPN Ambon dan Tual karena mereka memperoleh izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk dapat melakukan uji mutu ikan yang akan diekspor atau antarpulau di sejumlah tempat, seperti di PPN Bitung dan Sorong. Ikan yang diperdagangkan di pasar lokal tak wajib melakukan uji mutu.

"Butuh kesabaran untuk menyempurnakan fasilitas dan menunggu kondusifnya keamanan," ujar Far Far. Upaya promosi kepada pemilik kapal agar mau singgah dan melakukan uji mutu di PPN Ambon dan Tual juga harus terus-menerus dilakukan.

Dari 212 perusahaan perikanan yang mendapat izin DKP untuk beroperasi di perairan Maluku, dan 46 perusahaan yang mendapat izin operasi dari Pemprov Maluku, hanya 37 perusahaan yang melakukan uji mutu perikanan di PPN Ambon dan Tual. PAD yang diperoleh dari ke-37 perusahaan itu tahun 2005 mencapai Rp 5,2 miliar dengan jumlah produksi 316.000 ton. PAD dari sektor perikanan tangkap di Maluku sebagian besar diperoleh dari hasil uji mutu ikan.

Sesuai ketentuan, daerah hanya diberikan kewenangan untuk memberikan izin usaha perikanan bagi kapal dengan bobot maksimal 30 ton dan kekuatan mesin kapal paling besar 90 tenaga kuda. Kapal yang memperoleh izin dari pemerintah daerah hanya boleh beroperasi hingga jarak 12 mil dari tepi pantai. (MZW)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044