KOMPAS, Senin, 13 Maret 2006
Pelabuhan Perikanan di Maluku Tak Diminati
Ambon, Kompas - Kurang kondusifnya keamanan dan belum lengkapnya fasilitas
pelabuhan membuat kapal penangkapan ikan enggan berlabuh di dua pelabuhan
perikanan di Maluku. Akibatnya, potensi perikanan yang berlimpah belum mampu
memberikan sumbangan besar bagi pendapatan asli daerah.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Romelus Far Far, di Ambon,
Sabtu (11/3), mengatakan, salah satu syarat agar kapal penangkapan ikan mau
singgah melakukan uji mutu ikan dan bungker di pelabuhan perikanan di Maluku
adalah kondusifnya keamanan.
Selain itu, pelabuhan perikanan di Maluku, yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN) Ambon dan PPN Tual, belum dilengkapi fasilitas memadai yang diperlukan
kapal saat bungker, seperti air bersih, penjualan bahan pokok dan ransum bagi anak
buah kapal, sarana telekomunikasi, bengkel, dan fasilitas dok.
Perusahaan tidak melakukan uji mutu ikan maupun bungker di PPN Ambon dan Tual
karena mereka memperoleh izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
untuk dapat melakukan uji mutu ikan yang akan diekspor atau antarpulau di sejumlah
tempat, seperti di PPN Bitung dan Sorong. Ikan yang diperdagangkan di pasar lokal
tak wajib melakukan uji mutu.
"Butuh kesabaran untuk menyempurnakan fasilitas dan menunggu kondusifnya
keamanan," ujar Far Far. Upaya promosi kepada pemilik kapal agar mau singgah dan
melakukan uji mutu di PPN Ambon dan Tual juga harus terus-menerus dilakukan.
Dari 212 perusahaan perikanan yang mendapat izin DKP untuk beroperasi di perairan
Maluku, dan 46 perusahaan yang mendapat izin operasi dari Pemprov Maluku, hanya
37 perusahaan yang melakukan uji mutu perikanan di PPN Ambon dan Tual. PAD
yang diperoleh dari ke-37 perusahaan itu tahun 2005 mencapai Rp 5,2 miliar dengan
jumlah produksi 316.000 ton. PAD dari sektor perikanan tangkap di Maluku sebagian
besar diperoleh dari hasil uji mutu ikan.
Sesuai ketentuan, daerah hanya diberikan kewenangan untuk memberikan izin usaha
perikanan bagi kapal dengan bobot maksimal 30 ton dan kekuatan mesin kapal paling
besar 90 tenaga kuda. Kapal yang memperoleh izin dari pemerintah daerah hanya
boleh beroperasi hingga jarak 12 mil dari tepi pantai. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|