KOMPAS, Minggu, 15 Januari 2006
Warga Blokade Jalan
Masyarakat Menolak Kasus Timika Diproses di Jakarta
Jayapura, Kompas - Ribuan orang, terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan anggota
masyarakat yang tergabung dalam Front Persatuan Pembebasan Masyarakat Papua
Barat memblokade jalan utama di depan Kampus Universitas Cenderawasih,
Jayapura.
Pemblokadean jalan di depan Uncen, Jayapura, berlangsung pukul 10.00-13.20 WIT.
Mereka menuntut agar delapan tersangka kasus penembakan di Mile 62-63 tidak
diproses di Jakarta, tetapi di Jayapura.
Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Paulus Waterpauw di Jayapura, Sabtu
(14/1), mengungkapkan, masyarakat memang memblokade ruas jalan utama yang
menghubungkan Kota Jayapura dengan Bandara Sentani dan Kabupaten Jayapura.
Mereka membakar ban bekas di jalan kemudian menumpukkan batang kayu,
batu-batuan, dan ranting di depan Kampus Uncen.
Sejumlah pemuda duduk berjaga-jaga dan melarang siapa saja mengambil gambar
pemblokadean itu kecuali pers, dengan menunjukkan bukti identitas diri.
"Mereka menuntut agar delapan tersangka kasus penembakan di Mile 62-63, ruas
jalan yang menghubungkan Tembagapura dengan Timika, tidak boleh dibawa ke
Jakarta dan diproses di sana. Para pelaku ini harus tetap diproses di Jayapura atau di
Timika," kata Waterpauw.
Ribuan anggota masyarakat yang bepergian dari Sentani ke Jayapura atau sebaliknya
dari Jayapura ke Sentani tertahan di depan Kampus Uncen. Mereka yang hendak
bepergian naik pesawat dari Bandara Sentani, yang melalui ruas ini, terpaksa
membatalkan kepergiannya.
Masyarakat umum dan anak- anak sekolah terpaksa berjalan kaki sepanjang 700
meter sambil memikul barang bawaan.
Setelah Kepala Polresta bernegosiasi dengan pemimpin demonstran, Hans Gebse,
ruas jalan itu dibuka pukul 13.20 WIT.
Demonstran menuntut Kepala Polda Papua Irjen Tommy Yacobus langsung
menghadapi massa, tetapi Kepala Polda berhalangan sehingga diwakili Kepala
Polresta Jayapura.
Pembohongan publik
Direktur Lembaga Studi dan Advokasi HAM Papua Alo Renwarin, yang mendampingi
massa, kepada pers mengatakan, dalam kesepakatan, Kepala Polresta Jayapura
berjanji mempertemukan perwakilan massa dengan Kepala Polda Papua pada sore
hari pukul 15.00 WIT. Akan tetapi, setelah perwakilan demonstran menuju Markas
Polda Papua, kepala polda tidak ada di tempat dan markas polda pun sepi.
"Ternyata secara diam-diam pihak Polda Papua telah membawa delapan tersangka
itu ke Jakarta melalui Bandara Sentani, pukul 14.30 WIT, tanpa sepengetahuan dan
pendampingan pengacara. Ini sudah masuk dalam kategori pembohongan publik,
yang dilakukan aparat penegak hukum sendiri," kata Renwarin.
Jumpa pers diikuti Yosepha Alomang, peraih penghargaan di bidang HAM dan
Lingkungan Hidup Internasional. Renwarin menegaskan, tidak akan ke Jakarta
mendampingi delapan tersangka seperti janji Polda Papua. Tiga tiket dari Polda
Papua atas nama Renwarin, Paula Makabori, dan Yosepha Alomang dikembalikan.
Kedelapan tersangka yang dibawa ke Jakarta itu adalah Pdt Isak Onawani, Anton
Wanmang, Agustinus Anggaibak, Yulianus Diegme, Yohanes Kasimony, Hardi
Tsugama, Darius Iwak, dan Felix Daigme.
Sebelumnya Polda Papua menahan 12 orang, tetapi empat orang telah dipulangkan
ke Timika karena tak terbukti bersalah.
Di Markas Besar Kepolisian Negara RI, Jakarta, sejak petang wartawan menunggu
kedatangan para tersangka dari Jayapura. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul
23.00, rombongan dari Jayapura itu belum juga datang. (KOR/DaNU/ong)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|