The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Sabtu, 15 April 2006

Pelaku Teror Divonis Seumur Hidup

Ambon, Kompas - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku tindak pidana terorisme Abdullah Umamity alias Dullah. Terdakwa terbukti terlibat dalam tiga dari lima kasus teror yang dituduhkan. Hukuman seumur hidup itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menghendaki Dullah dihukum mati.

Ketua majelis hakim Maenong, Kamis (13/4) mengatakan, tindak kekerasan yang dilakukan Dullah telah menimbulkan suasana teror dan ketakutan secara luas di masyarakat. Dalam beraksi terdakwa dan kelompoknya menggunakan senjata api dan bahan peledak yang menimbulkan korban jiwa.

Dullah terbukti terlibat dalam pelemparan granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005. Dalam kasus ini, dua penumpang dan empat warga terluka. Terdakwa juga ikut dalam kasus penembakan pos keamanan yang dijaga Satuan Brimob asal Kalimantan Timur di Lokki, Seram Bagian Barat, 16 Mei 2005, yang mengakibatkan lima polisi dan satu warga sipil tewas.

Teror lain yang terbukti dilakukan Dullah adalah penyerangan terhadap warga di Wamkana, Buru, 6 Mei 2005, yang mengakibatkan tiga orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Namun, terdakwa tak terbukti menembak Kapal Lai-lai 7 di Perairan Buru Selatan (7 Februari 2005) yang mengakibatkan dua orang terluka, serta penculikan Pendeta Jokran Hardi Ratu di Buru Selatan (2 Desember 2004).

Mendengar putusan hukuman seumur hidup, Dullah yang dalam persidangan mengenakan kemeja polos warna abu-abu tampak tenang. Namun, saat akan meninggalkan ruang sidang, ia sempat meneriakkan takbir. Menurut Dullah, ia melakukan aksi itu sebagai balas dendam atas meninggalnya sejumlah anggota keluarganya dalam konflik sosial di Maluku beberapa tahun silam.

Tim jaksa yang semula menuntut hukuman mati langsung menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dengan dijatuhkannya hukuman seumur hidup terhadap Dullah, berarti PN Ambon telah menjatuhkan vonis seumur hidup bagi tiga pelaku teror. Pelaku teror lainnya yang mendapat hukuman seumur hidup adalah Idi Amin Thabbrani Pattimura alias Ongen dan Samsuddin alias Fatur. Keduanya terbukti sebagai perencana penyerangan Karaoke Villa di Hative Besar Ambon, Februari 2005.

Pelaku teror yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Ambon adalah Asep Jaja alias Aji yang terlibat dalam penyerangan di Desa Wamkana dan pos keamanan Brimob di Lokki. Namun, pada persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku, vonis mati bagi Asep diubah menjadi hukuman seumur hidup. (MZW)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044