KOMPAS, Sabtu, 15 April 2006
Pelaku Teror Divonis Seumur Hidup
Ambon, Kompas - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman seumur hidup
bagi pelaku tindak pidana terorisme Abdullah Umamity alias Dullah. Terdakwa terbukti
terlibat dalam tiga dari lima kasus teror yang dituduhkan. Hukuman seumur hidup itu
lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menghendaki Dullah dihukum
mati.
Ketua majelis hakim Maenong, Kamis (13/4) mengatakan, tindak kekerasan yang
dilakukan Dullah telah menimbulkan suasana teror dan ketakutan secara luas di
masyarakat. Dalam beraksi terdakwa dan kelompoknya menggunakan senjata api
dan bahan peledak yang menimbulkan korban jiwa.
Dullah terbukti terlibat dalam pelemparan granat ke mobil angkutan umum di
Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005. Dalam kasus ini, dua penumpang dan empat
warga terluka. Terdakwa juga ikut dalam kasus penembakan pos keamanan yang
dijaga Satuan Brimob asal Kalimantan Timur di Lokki, Seram Bagian Barat, 16 Mei
2005, yang mengakibatkan lima polisi dan satu warga sipil tewas.
Teror lain yang terbukti dilakukan Dullah adalah penyerangan terhadap warga di
Wamkana, Buru, 6 Mei 2005, yang mengakibatkan tiga orang tewas dan dua lainnya
luka-luka. Namun, terdakwa tak terbukti menembak Kapal Lai-lai 7 di Perairan Buru
Selatan (7 Februari 2005) yang mengakibatkan dua orang terluka, serta penculikan
Pendeta Jokran Hardi Ratu di Buru Selatan (2 Desember 2004).
Mendengar putusan hukuman seumur hidup, Dullah yang dalam persidangan
mengenakan kemeja polos warna abu-abu tampak tenang. Namun, saat akan
meninggalkan ruang sidang, ia sempat meneriakkan takbir. Menurut Dullah, ia
melakukan aksi itu sebagai balas dendam atas meninggalnya sejumlah anggota
keluarganya dalam konflik sosial di Maluku beberapa tahun silam.
Tim jaksa yang semula menuntut hukuman mati langsung menyatakan banding,
sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dengan dijatuhkannya hukuman seumur hidup terhadap Dullah, berarti PN Ambon
telah menjatuhkan vonis seumur hidup bagi tiga pelaku teror. Pelaku teror lainnya
yang mendapat hukuman seumur hidup adalah Idi Amin Thabbrani Pattimura alias
Ongen dan Samsuddin alias Fatur. Keduanya terbukti sebagai perencana
penyerangan Karaoke Villa di Hative Besar Ambon, Februari 2005.
Pelaku teror yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Ambon adalah Asep Jaja alias Aji
yang terlibat dalam penyerangan di Desa Wamkana dan pos keamanan Brimob di
Lokki. Namun, pada persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku, vonis
mati bagi Asep diubah menjadi hukuman seumur hidup. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|