KOMPAS, Jumat, 20 Januari 2006
Tersangka Kasus Korupsi Dana Poso Terus Bertambah
Palu, Kompas - Setelah penyidik Markas Besar Polri menetapkan empat tersangka
kasus dugaan korupsi bahan bangunan rumah, penyidik Komando Operasi Keamanan
Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka dana jaminan hidup dan bekal hidup
pengungsi Poso.
Kepala Penerangan Koops Sulteng Komisaris Besar Didi Rochyadi, Kamis (19/1),
mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NIS, NI, dan MIT. Mereka bertugas
membagikan dana jaminan hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup) kepada pengungsi
Poso di Kecamatan Pamona Selatan, Poso.
Dalam melaksanakan tugasnya, mereka diduga menyelewengkan dana itu dengan
mendaftar nama fiktif dalam data pengungsi yang menerima dana jadup-bedup.
Mereka tidak membayarkan dana jadup-bedup ke pengungsi yang telah didaftar dan
hanya membayar uang muka.
"Pengungsi seharusnya mendapat jadup dan bedup Rp 2,5 juta per keluarga. Namun,
ketiga tersangka hanya membayar uang muka dan seterusnya sama sekali tidak
membayar," ujar Didi.
Atas perbuatan mereka, negara diperkirakan rugi sebesar Rp 1 miliar lebih. Sabtu
pekan lalu, berkas pemeriksaan ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Poso.
Akhir November lalu, Mabes Polri menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana
bahan bangunan rumah (BBR) yang merupakan bagian dari dana kemanusiaan Poso.
Mereka adalah mantan Bupati Poso Andi Azikin Suyuti, Ivan Sijaya, Mubin Rajadewa,
dan Agus. Tiga nama terakhir adalah kontraktor yang ditunjuk Andi untuk
menyalurkan BBR. Keempat tersangka yang diduga merugikan negara Rp 6,4 miliar
itu kini menjadi tahanan Mabes Polri.
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka Arianto Sangaji mengatakan, Koops
Sulteng harus mengungkap kasus dugaan korupsi dana kemanusiaan ini secara
tuntas. Semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyaluran dana itu
harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele
dan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. (REI)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|