KOMPAS, Rabu, 22 Februari 2006
Polair Polda Sulsel Sita 600 Detonator
Makassar, Kompas - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
menyita sejumlah bahan peledak dalam suatu penggerebekan di rumah Hj Salma binti
H Sau di Pulau Karangrang, Pangkep, Sulawesi Selatan, tanggal 14 Februari lalu.
Bahan peledak yang ditemukan itu diperkirakan dapat digunakan untuk 600 kali
peledakan.
"Pada awalnya, sekitar seminggu lalu, 13 Februari, Polair Polda Sulsel menangkap
komplotan Damang dan kawan-kawannya di perairan Pangkep, sekitar 7 mil utara
Pulau Samatalu Lompo. Polair melakukan penyitaan karena setelah diperiksa perahu
itu membawa barang-barang mencurigakan," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian
Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Komisaris Besar Djoko Subroto, Selasa
(21/2). Ia didampingi Direktur Polair Komisaris Besar Sumarak.
Barang-barang yang disita berupa dua jeriken ukuran dua liter, setengah botol ukuran
satu liter, dan seperempat botol air mineral ukuran sedang yang masing-masing berisi
pupuk amonium nitrat warna putih. Selain itu, tiga detonator dan sumbu api ukuran 11
sentimeter, 1 unit alat selam, 10 ikan hasil tangkapan, dan 1 joloro (perahu).
Penangkapan itu, kata Djoko, kemudian mengarahkan Polair menggerebek rumah
milik Salma di Pulau Karangrang, Pangkep, pada 14 Februari pukul 18.00 Wita. Di
dalam bungker yang ada di rumah itu polisi menemukan 19 karung yang
masing-masing berisi 25 kilogram pupuk amonium nitrat cap Matahari, 597 detonator,
dan 16 kantong plastik ukuran 0,5 kilogram berisi potasium sianida. "Bahan-bahan itu
bisa dibuat menjadi 600 paket atau digunakan untuk 600 kali ledakan," kata Djoko.
Menurut Djoko, barang-barang tersebut disita karena melanggar Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak.
Para tersangka, yaitu Damang bin Rasako, Hj Salma, dan Asri bin Makka, diancam
hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Djoko mengatakan, hingga kini kasus itu dalam penyelidikan lanjutan. Polisi akan
mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah penyitaan terhadap bahan
peledak itu murni digunakan untuk bom ikan atau terkait dengan aktivitas terorisme.
"Sejauh ini motif kepemilikan bahan peledak masih berkisar untuk mencari ikan.
Namun, yang jelas hal itu masih akan didalami lebih lanjut," ujarnya.
Selain menangkap tiga tersangka itu, Polair Polda Sulsel juga menangkap seorang
tersangka yang kebetulan bernama Hj Salma di Parepare atas kepemilikan bahan
peledak. Belum diketahui apakah di antara kedua orang itu memiliki kaitan satu sama
lain. (DOE/REN)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|