The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 24 Maret 2006

Indonesia Protes Pemerintah Australia

Jakarta, kompas - Pemerintah Indonesia memprotes keputusan Pemerintah Australia yang memberikan visa tinggal sementara kepada 42 dari 43 warga Papua yang meminta suaka di negara itu. Keputusan itu dinilai tidak mempertimbangkan perasaan dan sensitivitas serta tidak membantu upaya Pemerintah RI untuk menyelesaikan persoalan Papua melalui dialog.

Sikap Pemerintah RI itu disampaikan melalui Departemen Luar Negeri, Kamis (23/3), menanggapi keputusan Menteri Imigrasi Australia Amanda Vanstone yang memberikan visa tinggal sementara untuk 42 warga Papua. Pemerintah RI sebelumnya sudah meminta Pemerintah Australia mengembalikan ke-43 warga Papua itu karena mereka tidak mendapatkan ancaman apa-apa dan dijamin keamanannya oleh pemerintah.

Secara resmi Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda juga sudah berbicara dengan Menlu Australia Alexander Downer mengenai masalah ini. Bahkan, Deplu sudah memanggil Duta Besar Australia untuk RI Bill Farmer untuk menyampaikan sikap RI atas keputusan Menteri Imigrasi Australia itu.

Protes terhadap Pemerintah Australia atas pemberian visa itu juga dilontarkan anggota Komisi I Yuddy Chrisnandi (Fraksi Partai Golkar) dan Effendi MS Simbolon (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Mereka mengecam pemberian visa itu dan menilai keputusan Australia itu menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghargai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf yakin pemberian visa itu tak akan berdampak terhadap kondisi dalam negeri, khususnya Papua. "Saya kira saya melihatnya di dalam, yang ada di Papua, sampai saat ini situasinya kondusif," kata Ma’ruf yang ditemui di DPR, Kamis.

Sementara itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Djoko Suyanto mengaku masih belum akan mengomentari kebijakan Pemerintah Australia itu.

Tak miliki dasar hukum

Pemerintah RI pada tingkat tertinggi telah memberikan penegasan bahwa tak satu pun dari ke-43 warga Papua itu, untuk alasan apa pun, merupakan orang yang tengah dikejar aparat. Mereka juga bukan orang-orang yang tengah mengalami ancaman atau tuntutan.

"Pemerintah Indonesia bahkan telah menjamin keselamatan 43 warga Papua itu apabila mereka kembali ke Indonesia. Keputusan Departemen Imigrasi Australia (DIMA) oleh karenanya sama sekali tidak memiliki dasar hukum apa pun," papar Juru Bicara Deplu RI Yuri Thamrin.

Dia menegaskan, keputusan pemberian visa itu merupakan preseden yang kontraproduktif, yang sama sekali tidak mempertimbangkan perasaan dan sensitivitas rakyat Indonesia terhadap isu ini. Keputusan itu juga seolah-olah membenarkan spekulasi bahwa ada elemen-elemen di Australia yang membantu gerakan separatisme di Papua dan Pemerintah Australia tidak melakukan tindakan apa pun terhadap mereka.

Pandangan senada disampaikan dua anggota DPR RI di atas, yang menduga kuat Australia memiliki agenda politik tertentu di Papua karena momentum pemberian visa itu dilakukan saat kasus Abepura dan Freeport mencuat, serta rencana kunjungan seorang senator Australia ke Papua.

"Pemerintah Indonesia menengarai adanya penerapan standar ganda oleh Pemerintah Australia dalam kasus pemberian visa tinggal sementara kepada warga Papua ini. Dalam banyak kasus sejenis lainnya akhir-akhir ini, Pemerintah Australia secara keras dan kaku telah menolak permintaan para pencari suaka. Praktik ini sangat berbeda dengan perlakuan kepada 42 warga Papua pencari suaka, di mana permohonan mereka dikabulkan secara tergesa-gesa dan gegabah," ungkap pernyataan resmi Deplu RI.

Ditambahkan, pemberian visa itu juga bertentangan dengan kerja sama bilateral di bidang migran gelap. Kebijakan Pemerintah Australia ini hanya akan memperlemah komitmen negara-negara pihak dalam kerja sama pencegahan migran gelap.

Yuri menambahkan, pemerintah juga memutuskan memanggil pulang Dubes RI di Australia Hamzah Thayeb untuk berkonsultasi mengenai perkembangan penanganan 43 warga Papua itu.

"Deplu Australia mengatakan pada dasarnya tidak dapat berbuat banyak karena ini merupakan keputusan DIMA yang diputuskan dari perspektif teknis keimigrasian, dengan memerhatikan hukum nasional dan hukum internasional di mana Australia menjadi pihak," ujar Yuri mengutip Dubes Australia untuk RI ketika dipanggil ke Deplu RI.

Keputusan individual

Vanstone menyatakan, dengan pemberian visa sementara itu, para warga Papua itu bisa dipindahkan dari tempat penampungan mereka di Pulau Christmas ke Melbourne.

"Ini bukan keputusan negara ke negara. Ini keputusan individual yang didasarkan oleh bukti-bukti yang disampaikan masing-masing orang, dan laporan pihak ketiga," katanya seperti dikutip BBC. (DIK/SUT/DWA/OKI)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044