KOMPAS, Sabtu, 25 Februari 2006
RI Terus Tuntut Akses
Jakarta, Kompas - Pemerintah Indonesia masih terus menuntut akses kekonsuleran
untuk bertemu dengan 43 warga RI asal Papua yang kini berada di Pulau Christmas,
Australia, sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun
1961 mengenai hubungan diplomatik.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin di
Jakarta, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pejabat dari perwakilan RI yang bisa
bertemu langsung dengan ke-43 warga Papua yang mengajukan suaka di Australia
itu.
Sebagai jalan keluarnya, kata Yuri, sementara ini pihak Australia rutin
mengomunikasikan perkembangan ke-43 warga RI itu, tetapi hal tersebut tetap dirasa
tidak memadai karena bukan informasi langsung dari tangan pertama.
Terkait dengan kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Alexander Downer ke
Jakarta Senin mendatang, Yuri menjelaskan, Menlu Australia dan Menlu RI diyakini
akan membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan bilateral kedua
negara.
Tentang kemungkinan Downer mengajukan permohonan pengampunan atau
keringanan hukuman untuk dua warganya yang dijatuhi hukuman mati berkaitan
dengan perkara narkoba di Bali, Yuri menjelaskan, sejauh ini agenda pembicaraan
kedua menlu belum diketahui. (OKI)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|