KOMPAS, Selasa, 28 Maret 2006
Dana untuk Pengungsi Maluku Tenggara Dipotong
Ambon, Kompas - Para pengungsi di Kecamatan Kei Besar Tengah dan Kei Besar
Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, berunjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD
Maluku Tenggara, Senin (27/3). Mereka menuntut kejelasan pengurangan jatah dan
pemotongan uang pemulangan para pengungsi.
Koordinator Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengungsi Maluku
Tenggara Bernardus Refra, di Tual, mengatakan, uang pemulangan milik sekitar 500
keluarga pengungsi dikurangi dari maksimal lima orang menjadi tiga orang dalam satu
keluarga.
Uang pemulangan pengungsi seharusnya Rp 500.000 per jiwa. Jika! dalam satu
keluarga paling banyak dihitung lima jiwa, uang yang seharusnya mereka terima Rp
2,5 juta. Karena ada pemotongan, satu keluarga maksimal mendapat Rp 1,5 juta.
Selain pemotongan jatah uang pemulangan, uang yang menjadi hak pengungsi juga
masih dikurangi Rp 10.000 per keluarga. Menurut Refra, penyalur bantuan
mengemukakan bahwa pemotongan Rp 10.000 itu untuk pembelian meterai.
"Kenyataannya, para pengungsi hanya menandatangani kuitansi kosong dengan
alasan meterai akan dipasang di Tual (ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara),"
katanya.
Saat ini sebagian pengungsi di Kei Besar Tengah dan Kei Besar Selatan sudah
pulang ke desa masing-masing. Namun, ada sejumlah pengungsi yang masih tinggal
di pengungsian di desa-desa di Pulau Dullah maupun Pulau Kei Kecil.
Di samping itu, Koalisi LSM Peduli Pengungsi Maluku Tenggara juga
mempertanyakan nasib 2.117 kelu! arga pengungsi lainnya yang belum menerima hak
mereka secara penuh. Setiap keluarga berhak atas bantuan bahan bangunan rumah
senilai Rp 10 juta, uang tukang Rp 1,5 juta, dan uang pemulangan Rp 500.000 per
jiwa.
Sementara itu, warga, baik pengungsi maupun bukan pengungsi, yang masih
mendiami sejumlah pertokoan di Ambon diberi batas waktu hingga akhir Maret untuk
meninggalkan tempat mereka. Para pemilik toko yang selama konflik ikut mengungsi
akan membuka kembali usaha mereka di Ambon.
Menurut Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Maluku AR Soumena, penertiban
warga yang menempati pertokoan itu dilakukan dengan menyisir tempat tinggal
pengungsi. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|