The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Rabu, 25 Januari 2006 21:00 WIB

Kejagung Diminta Batalkan Eksekusi Mati Tibo Cs

Penulis: Hillarius U Gani

JAKARTA--MIOL: Tokoh Lintas agama yang terdiri dari KH Arifin Assegaf (Ketua MUI Sulut), Mgr Josef Suwatan (Uskup Manado), dan Pdt Nico Gara (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan eksekusi mati tiga terpidana kasus kerusuhan Poso.

Permintaan ini disampaikan saat ketiga tokoh agama tersebut mendatangi Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (25/1). Para tokoh agama ini datang ke Gedung Kejagung didampingi pengacara Jonson Panjaitan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Mereka diterima Wakil Jaksa Agung Basrief Arief.

Dalam kasus kerusuhan Poso, pengadilan menjatuhkan vonis mati bagi Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu (Tibo Cs).

Dalam usulan yang kepada Kejagung, ketiga tokoh agama yang sebelumnya ikut menandatangani Deklarasi Malino untuk Poso itu meminta agar hukuman mati terhadap Tibo Cs dibatalkan. Karena, kesaksian Tibo Cs akan sangat berguna bagi penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut, demi terwujudnya keadilan dan perdamaian di Poso dan sekitarnya.

Bila Tibo Cs memegang peran penting dalam kerusuhan Poso sehingga mereka pantas dihukum mati, maka selama mereka berada di penjara tentu kerusuhan tidak terjadi lagi.

Tapi kenyataannya, setelah Tibo Cs dipenjara, konflik di daerah itu tetap terjadi bahkan meluas sampai ke Palu. Itu terjadi karena proses pemeriksaan Tibo Cs tidak mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Ketiga tokoh agama ini juga mengusulkan perlu adanya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap 16 orang lain sebagaimana disebutkan Tibo Cs sebagai pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan Poso.

Mereka juga mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta independen untuk mengungkap siapa saja yang menjadi aktor intelektual kasus Poso.

Menurut KH Arifin Assegaf, kasus Poso merupakan hasil konspirasi yang melibatkan banyak pihak yang hingga kini belum terungkap atau sengaja tidak diungkapkan oleh aparat hukum. Secara akal sehat, kata dia, sulit diterima bila Tibo Cs yang merupakan petani sederhana yang buta huruf, disebut sebagai aktor utama dalam kasus itu.

"Jadi sangat menyesatkan bila ketiga orang itu dihukum mati, padahal mereka merupakan saksi kunci untuk mengungkap aktor intelektual kasus Poso," tegas Arifin diamini Josef dan Nico.

Tentang tanggapan Kejagung atas permohonan tersebut, Jonson Panjaitan mengatakan Kejagung dalam hal ini tidak dalam posisi menerima atau menolak. Tetapi Wakil Jaksa Agung Basrief Arief berjanji akan berkoordinasi dengan Presiden dan Menko Polhukam.

"Memang keputusan akhir tidak di sini, tapi Kejagung berjanji akan berkoordinasi dengan Presiden dan Menko Polhukam," kata Jonson.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan menyatakan, proses penyelesaian kasus Poso sudah berlangsung sesuai KUHAP. Karena itu, kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan. (Hil/OL-06)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044