Media Indonesia, Rabu, 25 Januari 2006 21:00 WIB
Kejagung Diminta Batalkan Eksekusi Mati Tibo Cs
Penulis: Hillarius U Gani
JAKARTA--MIOL: Tokoh Lintas agama yang terdiri dari KH Arifin Assegaf (Ketua MUI
Sulut), Mgr Josef Suwatan (Uskup Manado), dan Pdt Nico Gara (Universitas Kristen
Indonesia Tomohon) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan eksekusi
mati tiga terpidana kasus kerusuhan Poso.
Permintaan ini disampaikan saat ketiga tokoh agama tersebut mendatangi Gedung
Kejagung, Jakarta, Rabu (25/1). Para tokoh agama ini datang ke Gedung Kejagung
didampingi pengacara Jonson Panjaitan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Mereka diterima Wakil Jaksa Agung Basrief Arief.
Dalam kasus kerusuhan Poso, pengadilan menjatuhkan vonis mati bagi Fabianus
Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu (Tibo Cs).
Dalam usulan yang kepada Kejagung, ketiga tokoh agama yang sebelumnya ikut
menandatangani Deklarasi Malino untuk Poso itu meminta agar hukuman mati
terhadap Tibo Cs dibatalkan. Karena, kesaksian Tibo Cs akan sangat berguna bagi
penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut, demi terwujudnya keadilan dan perdamaian
di Poso dan sekitarnya.
Bila Tibo Cs memegang peran penting dalam kerusuhan Poso sehingga mereka
pantas dihukum mati, maka selama mereka berada di penjara tentu kerusuhan tidak
terjadi lagi.
Tapi kenyataannya, setelah Tibo Cs dipenjara, konflik di daerah itu tetap terjadi
bahkan meluas sampai ke Palu. Itu terjadi karena proses pemeriksaan Tibo Cs tidak
mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Ketiga tokoh agama ini juga mengusulkan perlu adanya penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut terhadap 16 orang lain sebagaimana disebutkan Tibo Cs sebagai pihak
yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan Poso.
Mereka juga mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta independen
untuk mengungkap siapa saja yang menjadi aktor intelektual kasus Poso.
Menurut KH Arifin Assegaf, kasus Poso merupakan hasil konspirasi yang melibatkan
banyak pihak yang hingga kini belum terungkap atau sengaja tidak diungkapkan oleh
aparat hukum. Secara akal sehat, kata dia, sulit diterima bila Tibo Cs yang
merupakan petani sederhana yang buta huruf, disebut sebagai aktor utama dalam
kasus itu.
"Jadi sangat menyesatkan bila ketiga orang itu dihukum mati, padahal mereka
merupakan saksi kunci untuk mengungkap aktor intelektual kasus Poso," tegas Arifin
diamini Josef dan Nico.
Tentang tanggapan Kejagung atas permohonan tersebut, Jonson Panjaitan
mengatakan Kejagung dalam hal ini tidak dalam posisi menerima atau menolak.
Tetapi Wakil Jaksa Agung Basrief Arief berjanji akan berkoordinasi dengan Presiden
dan Menko Polhukam.
"Memang keputusan akhir tidak di sini, tapi Kejagung berjanji akan berkoordinasi
dengan Presiden dan Menko Polhukam," kata Jonson.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan menyatakan, proses
penyelesaian kasus Poso sudah berlangsung sesuai KUHAP. Karena itu, kejaksaan
selaku eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan. (Hil/OL-06)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|