Media Indonesia, Selasa, 24 Januari 2006 13:30 WIB
Dinas Koperasi dan UKM Maluku Blokir Dana Pembangunan
Pasar
AMBON--MIOL: Dinas Koperasi dan UKM Maluku memblokir dana pembangunan
pasar senilai Rp5,5 miliar yang telah dikucurkan Departemen Koperasi dan UKM pada
Desember 2005 karena belum ada realisasi pembangunannya.
Kadis Koperasi dan UKM Maluku Sukanta di Ambon, Selasa, membenarkan telah
memblokir dana tersebut yang transfernya ditujukan ke rekening Koperasi Pasar
(Koppas) Mardika, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Menurut Sukanta, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Ambon Jopi Papilaja
MS, guna menentukan lokasi baru untuk pembangunan pasar karena pasar Mardika
telah dibangun melalui anggaran dari Dinas Perindag Maluku tahun anggaran 2005.
"Memang Koppas Mardika mengajukan proposal ke Departemen Koperasi dan UKM
yang ditindaklanjuti studi kelayakan, selanjutnya disetujui kucuran dana. Hanya saja,
karena Dinas Perindag telah membangunan di pasar Mardika sehingga dana Rp5,5
miliar itu dialihkan ke pasar lainnya," katanya.
Dana Rp5,5 miliar ini sifatnya bergulir sehingga pedagang yang menempati kios-kios
di pasar bila telah rampung pembangunannya harus mengembalikannya dengan
mencicil selama delapan tahun sehingga bisa dimanfaatkan untuk membangun pasar
baru pada kawasan lainnya.
Kapal penangkap ikan
Sukanta juga mengakui dana dari Departemen Koperasi dan UKM senilai Rp2,2 miliar
untuk pembangunan dua unit kapal penangkap ikan bagi KUD Senyum di desa
Hutumuri, Kecamatan Baguala, kota Ambon juga diblokir.
Dua unit kapal itu masing-masing berkapasitas 30 Gross Tonage (GT) yang
berdasarkan studi kelayakan strategis bagi pengembangan usaha nelayan dari
anggota soko guru perekonomian Indonesia di sana.
Desa Hutumuri yang berhadapan langsung dengan laut Banda itu kaya aneka potensi
sumber daya hayati laut, terutama ikan dengan pangsa pasar ekspor. (ant/OL-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|