The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 01-Apr-2006

Lolos Hukuman Mati, Asep Jaja Divonis Penjara Seumur Hidup

Azis Tunny - Ambon

Pengadilan Tinggi Maluku yang mengadili perkara banding pelaku tindak pidana terorisme di Maluku, Asep Jaja, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya. Sebelumnya dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Putusan PT Maluku terhadap perkara banding Asep Jaja ini, dikeluarkan tanggal 21 Maret 2006 dengan putusan No.14/PID/2006/PT.MAL. Bunyi putusan tersebut antara lain "Mengadili dan menerima permintaan banding dari Asep Jaja alias Aji, dan memperbaiki putusan PN Ambon yang dibacakan pada tanggal 13 Februari 2006 dengan No.17/3/PID.B/2005/PN.AB, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup".

Asep Jaja alias Aji alias Dahlan (30) bisa sedikit lega. Pria asal Ciamis Jawa Barat ini lepas dari hukuman mati yang dijatuhkan PN Ambon, terkait keterlibatannya dalam kasus penyerangan Pos Brimo di Desa Loki Kabupaten Seram Bagian Barat yang menewaskan lima anggota Brimob dan seorang warga sipil, juga kasus penyerangan bersenjata di Desa Wamkana Kabupaten Buru yang menewaskan tiga warga setempat.

Koordinator Penasehat Hukum Asep Jaja, Firel Sahetapy menyebutkan, pihaknya belum menyatakan sikap apakah akan menerima putusan hukuman penjara seumur hidup yang diterima kliennya, atau akan melakukan kasasi.

"Kami akan melakukan koordinasi dulu dengan terdakwa. Apakah yang bersangkutan akan melakukan upaya kasasi atau tidak. Semua itu terserah pada klien kami," kata Firel kepada wartawan di PN Ambon.

Sebelumnya, pada sidang di PN Ambon 13 Februari lalu, majelis hakim yang diketuai Kharlison Hariantja menjatuhkan vonis mati bagi Asep. Saat itu, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Ambon menyatakan Asep terbukti secara bersama-sama merancang penyerangan ke Desa Wamkana pada 5 Mei 2004 dan Desa Loki pada 16 Mei 2005. Dia dijerat dengan pasal 14 junto pasal 6 UU No.15 Tahun 2003 tentang terorisme junto pasal 65 dan 55 KUHPidana.

Hal yang memberatkan hukuman Asep karena bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan ke Wamkana mengakibatkan tiga warga sipil tewas, dan penyerangan ke Desa Loki menewaskan lima anggota Brimob dan seorang warga sipil.

Selain Asep Jaja, PT Maluku juga telah menjatuhkan putusannya atas perkara banding dari Nazarudin Mochtar alias Abugar (31), yang oleh PN Ambon memvonisnya sembilan tahun penjara. Hakim PN Ambon menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena mengetahui kasus penyerangan ke Desa Loki, tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib. PT Maluku menguatkan hukuman yang diputuskan PN Ambon.

Kedua terpidana kasus terorisme ini, baik Asep maupun Nazarudin memiliki track record aktivitas militer yang panjang. Keduanya sama-sama memiliki keahlian merakit bom dan menggunakan senjata karena pengalamannya dalam medan konflik.

Asep pernah menjalani pendidikan militer di Moro Filipina sekitar Oktober 2001, selanjutnya bergabung dengan kelompok militan Islam dalam konflik Poso dan Ambon. Dengan pengalaman tempurnya, dia punya hubungan pribadi dengan hampir semua organisasi militan utama di Indonesia.

Asep juga pernah menjadi buronan Polda Sulawesi Utara setelah membunuh Antonius Rolly Roring. Pembunuhan tersebut dipicu oleh tindakan korban yang merupakan pimpinan Brigade Manguni, yang mengorganisir demonstrasi anti-Osama bin Laden setelah serangan terror 11 September di Amerika Serikat.

Pada tanggal 25 Oktober 2001, Antonius ditembak di bagian kepala saat mereka bersama-sama dalam mobil, karena kebetulan juga Antonius adalah seorang sopir mobil sewaan. Saat mobilnya disewakan, Antonius tidak menyadari bahwa dirinya tengah diincar.

Asep yang saat itu bersama dengan seorang rekannya bernama Bakri kemudian menaruh mayat Antonius di bagian belakang mobil. Asep mengambil alih sebagai sopir tetapi mereka bertabrakan dengan kendaraan lain, dan mobil mereka terbalik. Asep dan Bakri tidak mengalami luka serius, tetapi panik dan melarikan diri, meninggalkan tidak hanya mayat Antonius di bagian belakang mobil tetapi juga sebuah tas berisi dokumen-dokumen mereka dari Akademi Militer Bedis di Mindanao, sekitar 50 peluru, dan sebuah paspor atas nama Syamsul Huda yang adalah milik Asep.

Sementara Nazarudin, pria kelahiran Cilacap Jawa Tengah ini pernah masuk dalam daftar pencarian polisi karena menjadi instruktur kelas pembuatan bom di Cimanggis, Jakarta pada bulan Maret 2004. Dia juga seorang veteran Poso, dan telah bekerja bersama sebuah kelompok pecahan dari Darul Islam di Sukabumi Jawa Barat, di mana salah satu kader pertamanya adalah Heri Golun, pelaku bom bunuh diri di bulan September 2004 pada pengeboman kedutaan Australia. Nazarudin sendiri berada di Ambon sejak Juni 2004.

Bahkan saat pemeriksaan kasus tindak pidana terorismenya di Maluku, Mabes Polri menurunkan timnya mendatangi Polda Maluku guna memastikan apakah benar Nazarudin yang selama ini dicari-cari atas peristiwa bom Cimanggis benar atau tidak. Setelah didatangi, pihak Mabes Polri pun yakin bahwa Nazarudin yang tertangkap di Ambon adalah buronan Bom Cimanggis yang selama ini mereka cari.

Selain Asep dan Nazarudin, ada juga sederetan nama lain yang memiliki keterlibatan dalam sejumlah organisasi militan dan terjerat kasus terorisme di Ambon. Misalnya Sueb Rahmadi, mantan veteran Moro dan ikut dalam konflik Maluku. Sueb juga dijerat dengan UU teroris di Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini tengah menanti vonis setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Ada juga Fatur Datu Armen, pria kelahiran Toli-Toli Sulawesi Tengah yang datang ke Ambon saat kota tersebut dilanda kerusuhan. Dia ke Ambon sebagai anggota organisasi Laskar Jundullah dan Wahdah Islamiyah yang berbasis di Makassar dan kemudian menetap dan menikah dengan wanita Ambon. Fatur telah divonis penjara seumur hidup dari tuntutan jaksa hukuman mati akibat keterlibatannya dalam penyerangan bersenjata ke Villa Karaoke yang menewaskan dua warga sipil pada 14 Februari 2005 lalu.(VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044