Radio Vox Populi [Ambon], 01-Apr-2006
Lolos Hukuman Mati, Asep Jaja Divonis Penjara Seumur Hidup
Azis Tunny - Ambon
Pengadilan Tinggi Maluku yang mengadili perkara banding pelaku tindak pidana
terorisme di Maluku, Asep Jaja, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.
Sebelumnya dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan PT Maluku terhadap perkara banding Asep Jaja ini, dikeluarkan tanggal 21
Maret 2006 dengan putusan No.14/PID/2006/PT.MAL. Bunyi putusan tersebut antara
lain "Mengadili dan menerima permintaan banding dari Asep Jaja alias Aji, dan
memperbaiki putusan PN Ambon yang dibacakan pada tanggal 13 Februari 2006
dengan No.17/3/PID.B/2005/PN.AB, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara seumur hidup".
Asep Jaja alias Aji alias Dahlan (30) bisa sedikit lega. Pria asal Ciamis Jawa Barat ini
lepas dari hukuman mati yang dijatuhkan PN Ambon, terkait keterlibatannya dalam
kasus penyerangan Pos Brimo di Desa Loki Kabupaten Seram Bagian Barat yang
menewaskan lima anggota Brimob dan seorang warga sipil, juga kasus penyerangan
bersenjata di Desa Wamkana Kabupaten Buru yang menewaskan tiga warga
setempat.
Koordinator Penasehat Hukum Asep Jaja, Firel Sahetapy menyebutkan, pihaknya
belum menyatakan sikap apakah akan menerima putusan hukuman penjara seumur
hidup yang diterima kliennya, atau akan melakukan kasasi.
"Kami akan melakukan koordinasi dulu dengan terdakwa. Apakah yang bersangkutan
akan melakukan upaya kasasi atau tidak. Semua itu terserah pada klien kami," kata
Firel kepada wartawan di PN Ambon.
Sebelumnya, pada sidang di PN Ambon 13 Februari lalu, majelis hakim yang diketuai
Kharlison Hariantja menjatuhkan vonis mati bagi Asep. Saat itu, baik terdakwa
maupun penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Ambon menyatakan Asep terbukti secara
bersama-sama merancang penyerangan ke Desa Wamkana pada 5 Mei 2004 dan
Desa Loki pada 16 Mei 2005. Dia dijerat dengan pasal 14 junto pasal 6 UU No.15
Tahun 2003 tentang terorisme junto pasal 65 dan 55 KUHPidana.
Hal yang memberatkan hukuman Asep karena bersama rekan-rekannya melakukan
penyerangan ke Wamkana mengakibatkan tiga warga sipil tewas, dan penyerangan
ke Desa Loki menewaskan lima anggota Brimob dan seorang warga sipil.
Selain Asep Jaja, PT Maluku juga telah menjatuhkan putusannya atas perkara
banding dari Nazarudin Mochtar alias Abugar (31), yang oleh PN Ambon
memvonisnya sembilan tahun penjara. Hakim PN Ambon menyebutkan, terdakwa
terbukti bersalah karena mengetahui kasus penyerangan ke Desa Loki, tapi tidak
melaporkan kepada pihak berwajib. PT Maluku menguatkan hukuman yang
diputuskan PN Ambon.
Kedua terpidana kasus terorisme ini, baik Asep maupun Nazarudin memiliki track
record aktivitas militer yang panjang. Keduanya sama-sama memiliki keahlian merakit
bom dan menggunakan senjata karena pengalamannya dalam medan konflik.
Asep pernah menjalani pendidikan militer di Moro Filipina sekitar Oktober 2001,
selanjutnya bergabung dengan kelompok militan Islam dalam konflik Poso dan
Ambon. Dengan pengalaman tempurnya, dia punya hubungan pribadi dengan hampir
semua organisasi militan utama di Indonesia.
Asep juga pernah menjadi buronan Polda Sulawesi Utara setelah membunuh
Antonius Rolly Roring. Pembunuhan tersebut dipicu oleh tindakan korban yang
merupakan pimpinan Brigade Manguni, yang mengorganisir demonstrasi anti-Osama
bin Laden setelah serangan terror 11 September di Amerika Serikat.
Pada tanggal 25 Oktober 2001, Antonius ditembak di bagian kepala saat mereka
bersama-sama dalam mobil, karena kebetulan juga Antonius adalah seorang sopir
mobil sewaan. Saat mobilnya disewakan, Antonius tidak menyadari bahwa dirinya
tengah diincar.
Asep yang saat itu bersama dengan seorang rekannya bernama Bakri kemudian
menaruh mayat Antonius di bagian belakang mobil. Asep mengambil alih sebagai
sopir tetapi mereka bertabrakan dengan kendaraan lain, dan mobil mereka terbalik.
Asep dan Bakri tidak mengalami luka serius, tetapi panik dan melarikan diri,
meninggalkan tidak hanya mayat Antonius di bagian belakang mobil tetapi juga
sebuah tas berisi dokumen-dokumen mereka dari Akademi Militer Bedis di Mindanao,
sekitar 50 peluru, dan sebuah paspor atas nama Syamsul Huda yang adalah milik
Asep.
Sementara Nazarudin, pria kelahiran Cilacap Jawa Tengah ini pernah masuk dalam
daftar pencarian polisi karena menjadi instruktur kelas pembuatan bom di Cimanggis,
Jakarta pada bulan Maret 2004. Dia juga seorang veteran Poso, dan telah bekerja
bersama sebuah kelompok pecahan dari Darul Islam di Sukabumi Jawa Barat, di
mana salah satu kader pertamanya adalah Heri Golun, pelaku bom bunuh diri di bulan
September 2004 pada pengeboman kedutaan Australia. Nazarudin sendiri berada di
Ambon sejak Juni 2004.
Bahkan saat pemeriksaan kasus tindak pidana terorismenya di Maluku, Mabes Polri
menurunkan timnya mendatangi Polda Maluku guna memastikan apakah benar
Nazarudin yang selama ini dicari-cari atas peristiwa bom Cimanggis benar atau tidak.
Setelah didatangi, pihak Mabes Polri pun yakin bahwa Nazarudin yang tertangkap di
Ambon adalah buronan Bom Cimanggis yang selama ini mereka cari.
Selain Asep dan Nazarudin, ada juga sederetan nama lain yang memiliki keterlibatan
dalam sejumlah organisasi militan dan terjerat kasus terorisme di Ambon. Misalnya
Sueb Rahmadi, mantan veteran Moro dan ikut dalam konflik Maluku. Sueb juga dijerat
dengan UU teroris di Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini tengah menanti vonis
setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.
Ada juga Fatur Datu Armen, pria kelahiran Toli-Toli Sulawesi Tengah yang datang ke
Ambon saat kota tersebut dilanda kerusuhan. Dia ke Ambon sebagai anggota
organisasi Laskar Jundullah dan Wahdah Islamiyah yang berbasis di Makassar dan
kemudian menetap dan menikah dengan wanita Ambon. Fatur telah divonis penjara
seumur hidup dari tuntutan jaksa hukuman mati akibat keterlibatannya dalam
penyerangan bersenjata ke Villa Karaoke yang menewaskan dua warga sipil pada 14
Februari 2005 lalu.(VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|