The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 08-Feb-2006

Diancam Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Terorisme Mengaku Sempat Disiksa

Azis Tunny - Ambon

Sejumlah terdakwa kasus terorisme yang kini tengah di sidang di Pengadilan Negeri Ambon, terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup, seperti yang dituntutkan jaksa. Hingga saat ini saja, tercatat sudah lima orang yang dituntut hukuman mati oleh jaksa, sementara tiga lainnya diancam hukuman penjara seumur hidup.

Mereka yang diancam hukuman mati adalah Asep Jaja, Idi Amin Tabrani Pattimura, Fatur Datu Armen, Ismail Fahmi Yamsehu, dan Syamsul Bakhri Sangadji. Sedangkan terdakwa kasus terorisme yang dituntut hukuman penjara seumur hidup masing-masing Muthalib Patty, Nachrum Wailisahalong, dan Ridwan Lestaluhu.

Daftar para terdakwa tindak pidana terorisme yang dituntut hukuman mati maupun seumur hidup bakal bertambah panjang, karena beberapa dari para terdakwa pelaku terorisme ini dalam persidangannya belum masuk pada tahapan ancaman tuntutan. Sebut saja terdakwa Abdullah Ummamity dan Syarif Tarabubun.

Abdullah Ummamity, pemuda asal Maluku dari Pulau Buru ini adalah saudara dari Mira Augustina, isteri Omar al-Faruq yang lolos dari tahanan Amerika Serikat di Afganistan. Kedua wanita itu adalah anak-anak perempuan dari Haris Fadillah alias Abu Dzar, seorang anggota Darul Islam yang aslinya berasal dari Riau.

Saat konflik masih berkecamuk di Maluku, Abu Dzar disebut-sebut datang dan ikut berperang di Maluku. Terkadang-kadang dia mengomandai Laskar Mujahidin di Ambon saat itu. Ayah mertua dari Al-Faruq dan Ummamity ini telah meninggal dalam sebuah pertempuran di Desa Siri-Sori, Pulau Saparua, Maluku pada bulan Oktober 2000.

Dalam aksinya, Abdullah terungkap terlibat dalam lima kasus terorisme, di antaranya penyerangan Pos Brimob di Desa Lokki Kabupaten Seram Bagin Barat, penyerangan bersenjata di Desa Wamkana Pulau Buru, dan peledakan granat di angkutan umum di Desa Batumerah, Ambon.

Sementara Syarif Tarabubun adalah anggota Intelkam Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang telah dipecat, karena menjadi salah satu eksekutor dalam penyerangan bersenjata di Villa Karaoke di Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Baguala, pada 15 Februari 2005 hingga menyebabkan dua warga sipil tewas.

Setelah buron sekitar sembilan bulan, Tarabubun akhirnya ditangkap Detasemen 88 Anti Teror Polda Maluku di Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. Bukan baru sekarang Tarabubun bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, pada 25 Februari 2003 lalu, pria ini menjadi tersangka pembunuhan terhadap Tengku Fauzi Hasbi alias Abu Jihad, bersama dua kawannya Edy Saputra dan Ahmad Saridu.

Pada kasus tersebut Tarabubun ditangkap pada 21 Mei 2003 bersama enam rekannya yang lain. Namun, pengadilan memutuskan dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat atas kematian Abu Jihad bersama kedua rekannya. Tarabubun lolos dari jeratan hukum dan tetap menjadi polisi aktif sampai akhirnya keterlibatan dia dalam penyerangan Villa Karaoke.

Menanggapi dakwaan serta tuntutan hukuman yang diberikan jaksa, Ridwan Hasan SH, salah satu pengacara para terdakwa kasus terorisme ini mengatakan, tuntutan yang diberikan jaksa terkesan memaksa keadaan. Menurutnya, ada beberapa kasus yang disidang seperti penyerangan Villa Karaoke dilatarbelakangi oleh rasa dendam sehingga kasus tersebut tidak bisa dikenai Undang-Undang Terorisme tapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Itu pidana murni karena kasus penyerangan Villa Karaoke bukan ingin mencipatakan suasana teror, tapi dilatarbelakangi rasa dendam karena salah seorang saudara para tersangka ditembak oknum polisi hingga tewas. Kasus ini sebenarnya kriminal murni jika kita kaji dari sisi hukum, tapi kenapa dakwaan yang menjerat mereka justru UU Teroris," kata Ridwan kepada Radio Vox Populi di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/2).

Perrnyataan dari Ridwan ini disanggah Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan. Menurutnya, tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada para terdkwa tindak pidana terorisme itu wajar karena sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.

"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap para pelaku teroris dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup menurut saya sudah wajar, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," sebut Leonidas.

Sementara itu, jelang tuntutan hingga menanti masa-masa putusan hakim, tindak kekerasan yang dialami para terdakwa kasus terorisme mulai tersibak. Satu demi satu para pelaku mengaku diintimidasi oknum polisi saat digelandang maupun diperiksa. Dari penelusuran Radio Vox Populi dengan mewawancarai para para terdakwa terorisme juga terungkap, selama masa penahanan dan pemeriksaan, mereka mengaku memberi keterangan untuk BAP polisi sudah di bawah tekanan karena disiksa.

Said Thaha Assagaf, seorang terdakwa teroris dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H Maenong beberapa waktu lalu mengungkapkan, BAP Polisi ditandatanganinya secara terpaksa karena sebelumnya dia disiksa dengan cara dipukul hingga ditelanjangi. Thaha mengatakan, pemukulan yang alaminya bukan saja dilakukan di satu tempat tapi di gilir ke beberapa tempat yang berbeda. Mulai dari markas Polres Pulau Ambon hingga markas Brimob Pelopor di Gedung Telkom Talake, Ambon.

"Saya dipukul bukan saja dengan tangan dan tendangan, tapi mereka juga menggunakan karet mati dan popor senjata, bahkan sampai saya ditelanjangi," katanya.

Saat pemeriksaan dilakukan, Ongen Pattimura yang berperan sebagai perancang penyerangan Villa Karaoke menganjurkan agar Thaha memberikan penjelasan sesuai dengan kemauan kepolisian. Menurutnya, tindakan itu lebih baik dilakukan, tidak lain untuk menghindari tindak kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian saat membuat BAP. "Lebih baik mengaku saja daripada kamu dipukul terus," kenang Thaha meniru ucapan Ongen di depan majelis hakim.

Perlakuan kekerasan yang terjadi selama masa penahanan semuanya diakui oleh para terdakwa kasus terorisme, tanpa terkecuali. Abdullah Ummamity yang ditembak dikedua kakinya pada saat tertangkap di Pulau Buru beberapa bulan lalu, sampai saat ini sebutir proyektil masih bersarang di lutut kanannya. "Saya sudah minta agar kaki saya di operasi tapi tidak pernah ada tanggapan," katanya.

Nasib yang sama juga dialami Asep Jaja yang tertembak di tangan kananya saat menyerang pos Brimob di Desa Lokki Kecamatan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat. Luka tembak tersebut sudah mulai membusuk karena tulangnya yang patah tidak diobati. Bahkan menurutnya, selama di tahan polisi, tangannya yang terluka tidak luput dari pukulan. "Mas, tangan saya ini sudah bengkok. Saya juga sudah pasrah apakah bisa diobati atau tidak," ujar Asep kepada Radio Vox Populi di balik teruli besi di tahanan PN Ambon.

Penasihat hukum Asep Jaja, Fileo Fistos Noija mengatakan, tindakan kekerasan terhadap kliennya jika dilihat dari kacamata hukum pidana khususnya pasal 35 ayat 1 KUHP, proses hukumnya dalam memberikan keterangannya hendaknya diberikan kebebasan.

Selain itu, dalam pasal 56 mengharuskan untuk setiap tersangka didampingi oleh pengacara. Kehadiran para pengacara tidak lain untuk mengetahui perkembangan yang terjadi. "Jangan sampai nanti ada tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan terhadap terdakwa atau pemalsuan yang dilakukan oleh penyidik. Inilah yang terjadi karena mereka rata-rata diperiksa pada malam hari," terangnya.

Dikatakannya, bagi para terdakwa yang tidak mampu untuk mendatangkan pengacara karena alasan materi, maka penyidik yang bersangkutan harus menyediakan pengacara. Menurutnya kelemahan di Indonesia ini, hukum hanya sebagai hiasan belaka karena tidak pernah dijalankan. "Sebut saja para penyidik kepolisian yang melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan tidak tidak pernah ditindak," ujarnya.

Menanggapi pemeriksaan para terdakwa di polisi yang dilakukan pada tengah malam, Fistos mengungkapkan, sebaliknya pemeriksaan harus dilakukan pada jam kerja bukan disaat para terdakwa sedang tidur dan ditengah malam dibangunkan untuk diinterogasi. "Padahal saat itu, seorang tersangka harus bebas dari apapun saat dimintai keterangannya, bahkan perutnya tidak boleh lapar," tandasnya.

Menurut Fileo, atas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan para penyidik terhadap kliennya itu, pihaknya berencana akan menggugat instansi tersebut. "Berdasarkan UU 1365 KUHP, saya akan menggugat instansi yang telah melakukan kekerasan terhadap klien saya. Sebab kalau hanya melaporkan, tentu tidak akan digubris," tegasnya.

Kekerasan di dalam tahanan yang dikatakan oleh para terdakwa kasus terorisme semuanya dibantah habis pihak Kepolisian. "Itu hanya trik-trik terdakwa untuk lolos dari jeratan tuntutan hukum," kata Leonidas.

Menurutnya, apa yang dikatakan para tersangka di persidangan merupakan hal lumrah dari proses penyidikan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan menurutnya, KUHP bukan merupakan hal yang utama, namun yang paling ditekankan adalah pembuktian. "Jadi kalau mereka tidak mengaku, itu bukan masalah bila bukti yang kami miliki itu jelas," tandasnya. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044