Radio Vox Populi [Ambon], 08-Feb-2006
Diancam Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Terorisme Mengaku
Sempat Disiksa
Azis Tunny - Ambon
Sejumlah terdakwa kasus terorisme yang kini tengah di sidang di Pengadilan Negeri
Ambon, terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup, seperti yang dituntutkan
jaksa. Hingga saat ini saja, tercatat sudah lima orang yang dituntut hukuman mati
oleh jaksa, sementara tiga lainnya diancam hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yang diancam hukuman mati adalah Asep Jaja, Idi Amin Tabrani Pattimura,
Fatur Datu Armen, Ismail Fahmi Yamsehu, dan Syamsul Bakhri Sangadji. Sedangkan
terdakwa kasus terorisme yang dituntut hukuman penjara seumur hidup
masing-masing Muthalib Patty, Nachrum Wailisahalong, dan Ridwan Lestaluhu.
Daftar para terdakwa tindak pidana terorisme yang dituntut hukuman mati maupun
seumur hidup bakal bertambah panjang, karena beberapa dari para terdakwa pelaku
terorisme ini dalam persidangannya belum masuk pada tahapan ancaman tuntutan.
Sebut saja terdakwa Abdullah Ummamity dan Syarif Tarabubun.
Abdullah Ummamity, pemuda asal Maluku dari Pulau Buru ini adalah saudara dari
Mira Augustina, isteri Omar al-Faruq yang lolos dari tahanan Amerika Serikat di
Afganistan. Kedua wanita itu adalah anak-anak perempuan dari Haris Fadillah alias
Abu Dzar, seorang anggota Darul Islam yang aslinya berasal dari Riau.
Saat konflik masih berkecamuk di Maluku, Abu Dzar disebut-sebut datang dan ikut
berperang di Maluku. Terkadang-kadang dia mengomandai Laskar Mujahidin di
Ambon saat itu. Ayah mertua dari Al-Faruq dan Ummamity ini telah meninggal dalam
sebuah pertempuran di Desa Siri-Sori, Pulau Saparua, Maluku pada bulan Oktober
2000.
Dalam aksinya, Abdullah terungkap terlibat dalam lima kasus terorisme, di antaranya
penyerangan Pos Brimob di Desa Lokki Kabupaten Seram Bagin Barat, penyerangan
bersenjata di Desa Wamkana Pulau Buru, dan peledakan granat di angkutan umum di
Desa Batumerah, Ambon.
Sementara Syarif Tarabubun adalah anggota Intelkam Polres Pulau Ambon dan
Pulau-Pulau Lease yang telah dipecat, karena menjadi salah satu eksekutor dalam
penyerangan bersenjata di Villa Karaoke di Desa Hative Besar Kecamatan Teluk
Ambon Baguala, pada 15 Februari 2005 hingga menyebabkan dua warga sipil tewas.
Setelah buron sekitar sembilan bulan, Tarabubun akhirnya ditangkap Detasemen 88
Anti Teror Polda Maluku di Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.
Bukan baru sekarang Tarabubun bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, pada 25
Februari 2003 lalu, pria ini menjadi tersangka pembunuhan terhadap Tengku Fauzi
Hasbi alias Abu Jihad, bersama dua kawannya Edy Saputra dan Ahmad Saridu.
Pada kasus tersebut Tarabubun ditangkap pada 21 Mei 2003 bersama enam
rekannya yang lain. Namun, pengadilan memutuskan dirinya tidak bersalah dan tidak
terlibat atas kematian Abu Jihad bersama kedua rekannya. Tarabubun lolos dari
jeratan hukum dan tetap menjadi polisi aktif sampai akhirnya keterlibatan dia dalam
penyerangan Villa Karaoke.
Menanggapi dakwaan serta tuntutan hukuman yang diberikan jaksa, Ridwan Hasan
SH, salah satu pengacara para terdakwa kasus terorisme ini mengatakan, tuntutan
yang diberikan jaksa terkesan memaksa keadaan. Menurutnya, ada beberapa kasus
yang disidang seperti penyerangan Villa Karaoke dilatarbelakangi oleh rasa dendam
sehingga kasus tersebut tidak bisa dikenai Undang-Undang Terorisme tapi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
"Itu pidana murni karena kasus penyerangan Villa Karaoke bukan ingin mencipatakan
suasana teror, tapi dilatarbelakangi rasa dendam karena salah seorang saudara para
tersangka ditembak oknum polisi hingga tewas. Kasus ini sebenarnya kriminal murni
jika kita kaji dari sisi hukum, tapi kenapa dakwaan yang menjerat mereka justru UU
Teroris," kata Ridwan kepada Radio Vox Populi di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu
(8/2).
Perrnyataan dari Ridwan ini disanggah Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau
Lease AKBP Leonidas Braksan. Menurutnya, tuntutan hukuman yang diberikan jaksa
kepada para terdkwa tindak pidana terorisme itu wajar karena sesuai dengan
perbuatan yang telah mereka lakukan.
"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap para pelaku teroris dengan hukuman mati dan
penjara seumur hidup menurut saya sudah wajar, sehingga bisa menjadi pelajaran
bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," sebut Leonidas.
Sementara itu, jelang tuntutan hingga menanti masa-masa putusan hakim, tindak
kekerasan yang dialami para terdakwa kasus terorisme mulai tersibak. Satu demi
satu para pelaku mengaku diintimidasi oknum polisi saat digelandang maupun
diperiksa. Dari penelusuran Radio Vox Populi dengan mewawancarai para para
terdakwa terorisme juga terungkap, selama masa penahanan dan pemeriksaan,
mereka mengaku memberi keterangan untuk BAP polisi sudah di bawah tekanan
karena disiksa.
Said Thaha Assagaf, seorang terdakwa teroris dalam sidang yang dipimpin ketua
majelis hakim H Maenong beberapa waktu lalu mengungkapkan, BAP Polisi
ditandatanganinya secara terpaksa karena sebelumnya dia disiksa dengan cara
dipukul hingga ditelanjangi. Thaha mengatakan, pemukulan yang alaminya bukan saja
dilakukan di satu tempat tapi di gilir ke beberapa tempat yang berbeda. Mulai dari
markas Polres Pulau Ambon hingga markas Brimob Pelopor di Gedung Telkom
Talake, Ambon.
"Saya dipukul bukan saja dengan tangan dan tendangan, tapi mereka juga
menggunakan karet mati dan popor senjata, bahkan sampai saya ditelanjangi,"
katanya.
Saat pemeriksaan dilakukan, Ongen Pattimura yang berperan sebagai perancang
penyerangan Villa Karaoke menganjurkan agar Thaha memberikan penjelasan sesuai
dengan kemauan kepolisian. Menurutnya, tindakan itu lebih baik dilakukan, tidak lain
untuk menghindari tindak kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian saat membuat
BAP. "Lebih baik mengaku saja daripada kamu dipukul terus," kenang Thaha meniru
ucapan Ongen di depan majelis hakim.
Perlakuan kekerasan yang terjadi selama masa penahanan semuanya diakui oleh
para terdakwa kasus terorisme, tanpa terkecuali. Abdullah Ummamity yang ditembak
dikedua kakinya pada saat tertangkap di Pulau Buru beberapa bulan lalu, sampai
saat ini sebutir proyektil masih bersarang di lutut kanannya. "Saya sudah minta agar
kaki saya di operasi tapi tidak pernah ada tanggapan," katanya.
Nasib yang sama juga dialami Asep Jaja yang tertembak di tangan kananya saat
menyerang pos Brimob di Desa Lokki Kecamatan Piru Kabupaten Seram Bagian
Barat. Luka tembak tersebut sudah mulai membusuk karena tulangnya yang patah
tidak diobati. Bahkan menurutnya, selama di tahan polisi, tangannya yang terluka
tidak luput dari pukulan. "Mas, tangan saya ini sudah bengkok. Saya juga sudah
pasrah apakah bisa diobati atau tidak," ujar Asep kepada Radio Vox Populi di balik
teruli besi di tahanan PN Ambon.
Penasihat hukum Asep Jaja, Fileo Fistos Noija mengatakan, tindakan kekerasan
terhadap kliennya jika dilihat dari kacamata hukum pidana khususnya pasal 35 ayat 1
KUHP, proses hukumnya dalam memberikan keterangannya hendaknya diberikan
kebebasan.
Selain itu, dalam pasal 56 mengharuskan untuk setiap tersangka didampingi oleh
pengacara. Kehadiran para pengacara tidak lain untuk mengetahui perkembangan
yang terjadi. "Jangan sampai nanti ada tindak kekerasan atau penganiayaan yang
dilakukan terhadap terdakwa atau pemalsuan yang dilakukan oleh penyidik. Inilah
yang terjadi karena mereka rata-rata diperiksa pada malam hari," terangnya.
Dikatakannya, bagi para terdakwa yang tidak mampu untuk mendatangkan pengacara
karena alasan materi, maka penyidik yang bersangkutan harus menyediakan
pengacara. Menurutnya kelemahan di Indonesia ini, hukum hanya sebagai hiasan
belaka karena tidak pernah dijalankan. "Sebut saja para penyidik kepolisian yang
melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan tidak tidak pernah ditindak," ujarnya.
Menanggapi pemeriksaan para terdakwa di polisi yang dilakukan pada tengah malam,
Fistos mengungkapkan, sebaliknya pemeriksaan harus dilakukan pada jam kerja
bukan disaat para terdakwa sedang tidur dan ditengah malam dibangunkan untuk
diinterogasi. "Padahal saat itu, seorang tersangka harus bebas dari apapun saat
dimintai keterangannya, bahkan perutnya tidak boleh lapar," tandasnya.
Menurut Fileo, atas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan para
penyidik terhadap kliennya itu, pihaknya berencana akan menggugat instansi
tersebut. "Berdasarkan UU 1365 KUHP, saya akan menggugat instansi yang telah
melakukan kekerasan terhadap klien saya. Sebab kalau hanya melaporkan, tentu
tidak akan digubris," tegasnya.
Kekerasan di dalam tahanan yang dikatakan oleh para terdakwa kasus terorisme
semuanya dibantah habis pihak Kepolisian. "Itu hanya trik-trik terdakwa untuk lolos
dari jeratan tuntutan hukum," kata Leonidas.
Menurutnya, apa yang dikatakan para tersangka di persidangan merupakan hal
lumrah dari proses penyidikan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan menurutnya,
KUHP bukan merupakan hal yang utama, namun yang paling ditekankan adalah
pembuktian. "Jadi kalau mereka tidak mengaku, itu bukan masalah bila bukti yang
kami miliki itu jelas," tandasnya. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|