The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 20-Feb-2006

Ongen Dihukum Seumur Hidup, Sidang Berakhir Ricuh

Azis Tunny - Ambon

Sidang kasus terorisme yang memutuskan menghukum Idi Amin Tabrani Pattimura alias Ongen Pattimura dengan hukuman penjara seumur hidup berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/2). Belasan orang pengunjung sidang yang tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis tersebut, ribut dan mencela hakim dan jaksa. Bahkan sebagian diantaranya kerasukan karena tidak mampu menahan emosinya.

Usai mendengar vonis hakim, Ny. Ayu Pattimura, istri Ongen pun berteriak mengajukan protes. Ayu yang duduk di kursi paling depan pengunjung sidang berusaha melewati sekat pembatas untuk menuju jaksa yang tidak berada tidak jauh darinya. Aparat kepolisian pun menghadang Ayu dan beberapa pengunjung sidang yang histeris. Bahkan, karena dihadang, Ayu memegang dahu seorang anggota polisi dengan geram meminta dirinya bisa menerobos masuk.

Kericuhan berlangsung lebih dari 20 menit di dalam ruang sidang hingga polisi dan brimob yang bersiaga mengamankan jalannya persidangan, meminta agar warga segera keluar dari ruang sidang. Para hakim dan jaksa pun dikawal ketat oleh polisi dan brimob untuk keluar dari Ruang Chandra PN Ambon yang dipakai untuk proses persidangan.

"Lebih baik kalian hukum mati dia (Ongen, red). Tembak saja dia, kami pihak keluarga sudah siap ambil jenasahnya. Kalian para hakim dan jaksa sudah dibayar sampai anak kami dibilang teroris," teriak Aima Pattimura, bibi Ongen yang histeris di dalam ruangan sidang.

Meski sudah digiring keluar, warga tetap saja mengajukan protes dengan berteriak-teriak. "Kami bukan teroris, kenapa RMS (Republik Maluku Selatan) yang berontak dari Indonesia ingin merdeka tidak dihukum seberat saudara kami," teriak saudara sepupu perempuan Ongen, Yanti Samalo.

Beberapa orang diantaranya bahkan menuduh ada pihak-pihak tertentu yang berada dibalik tuntutan jaksa dan vonis hakim yang mendakwa Ongen bersama rekan-rekannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana teroris. "Dimana keadilan. Hukuman kepada Ongen sudah bermuatan politik yang ingin mendongkrak jabatan dan popularitas orang-orang tertentu. Pak Kapolda, karena ulah anak buah kamu yang menembak mati saudara kami Ismail Pelu hingga terjadi penyerangan ke Villa Karaoke. Mereka ini bukan teroris, hanya menuntut balas atas kematian Ismail Pelu," kata Ayu Pattimura, istri Ongen sambil menunjuk dada seorang anggota polisi.

Pantauan Radio Vox Populi, hingga keluar dari pekarangan PN Ambon, warga tetap saja mengamuk. Ruas jalan Sultan Hairun yang dilalui kendaraan macet hingga beberapa menit sampai puluhan polisi turun mengamankan ruas jalan tersebut dengan meminta agar warga membubarkan diri.

Akibat peristiwa ini, terjadi kosentrasi massa di sekitar PN Ambon khususnya di sekitar perempatan jalan AY Patty dan jalan Sultan Hairun. Warga yang mengamuk saat itu kebanyakan adalah keluarga Ongen dan pengunjung sidang. "Jangan pikir dengan menghukum Ongen, Ambon akan aman. Pengadilan sudah memperlakukan kami dengan tidak adil," ujar seorang pemuda yang tengah menenangkan Yanti Samalo.

Meski sempat membuat macet lajur lalu-lintas dan menjadi tontonan warga, aksi protes ini tidak sampai meluas. Puluhan polisi dengan bersenjata tampak berjaga-jaga, beberapa diantaranya meminta agar keluarga Ongen yang mengamuk karena putusan hakim bisa mengajukan banding jika tidak puas. Sedangkan para pemuda yang tidak lain adalah keluarganya Ongen ikut menenangkan kaum perempuan yang histeris dan protes di jalan-jalan.

Ongen Pattimura disidang atas tuduhan menjadi otak dibalik penyerangan bersenjata hingga menyebabkan dua warga sipil tewas dan seorang lainnya terluka. Sebelumnya, jaksa menutut agar dirinya dihukum mati atas perbuatannya itu.

Ongen adalah penduduk kota Ambon yang berdomisili di Desa Batumerah. Aslinya dia dari Desa Latu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat pemilihan anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2004, bapak dari empak anak ini ikut maju dalam pemilihan anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Keadilan Sejahtera.

Majelis hakim yang diketuai H. Maenong menyebutkan, Ongen terbukti bersalah dalam kasus penyerangan Villa Karaoke di Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Baguala pada 14 Februari 2005, hingga menyebabkan dua orang tewas yakni Siti Ratnawaty dan Yondry Patiruhu. Dalam kasus ini, dirinya bertindak sebagai otak dan penggerak penyerangan tersebut serta menyiapkan persenjataan yang digunakan dalam penyerangan.

Dalam amar putusan hakim yang dibacakan Maenong, Ongen ditetapkan bersalah melanggar Pasal 14 junto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003.

Dirinya dituduh merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Karena masih trauma akibat kerusuhan, saat mendengar tembakan masyarakat Hative Besar pada malam kejadian lari ke hutan karena ketakutan dan besoknya baru kembali ke kampung. Sementara transportasi laut yang sering digunakan warga menjadi terganggu hingga satu minggu baru berjalan normal," kata Maenong.

Disebutkannya, rencana penyerangan berawal saat Ongen dan beberapa rekannya selesai melakukan tahlilan hari ke-11 atas meninggalnya Ismail Pelu, kerabat dekat Ongen Pattimura yang ditembak mati oleh seorang oknum polisi.

Usai acara tahlilan, Ongen menceritakan bahwa Ismail tewas bukan karena kecelakaan sebagaimana otopsi Rumah Sakit Polri Ambon, tetapi ditembak oleh seorang oknum polisi bernama Otis Layaba di Kawasan Waitatiri, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. "Desa Hative Besar menjadi target penyerangan karena merupakan pemukiman orang Kristen. Sedangkan Villa Karaoke adalah fasilitas publik dimana setiap orang bisa datang ke sana untuk mencari hiburan," jelas Maenong.

Dirinya usai pertemuan itu kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melihat persenjataan yang disimpan di rumah tempat dilakukan tahlilan tersebut. Senjata-senjata itu terdiri atas 1 pucuk senjata M-16, 2 pucuk senjata SKS, 1 pucuk senjata MK-3, 2 pucuk senjata M-16 (ukuran mini), serta bom rakitan dan ratusan amunisi.

"Senjata, amunisi, serta bahan peledak ini disimpan di rumah pengungsi di Desa Batumerah Ambon, yang mana barang-barang tersebut sudah disimpan sejak tahun 2004 saat kerusuhan 25 April tahun itu," kata hakim.

Mendengar putusan hakim yang disertai ketukan palu sidang, sontak pengunjung sidang meneriakan takbir "Allahu Akbar". Mereka pun menyela hakim dengan menyebutkan hakim sudah tidak adil. Suasana pun ricuh. Sejumlah perempuan yang ada saat itu terlihat menangisi Ongen.

Ridwan Hasan SH, Penasehat hukum Ongen Pattimura menyebutkan, Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme belum pantas diberlakukan di Maluku. Alasannya daerah tersebut adalah daerah bekas kerusuhan massa.

"Pembunuhan dan pembantaian, pembakaran rumah ibadah, hingga penghangusan kampung saat kerusuhan dianggap biasa karena tidak ada orang yang dihukum atas peristiwa ini, padahal menurut kami ini adalah peristiwa luar biasa," kata Ridwan kepada Radio Vox Populi usai sidang.

Dikatakannya, tidak adilnya hukuman yang diberikan kepada kliennya karena Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme itu berlaku surut. "Kami merasa tidak ada keadilan pada klien kami, dan kami akan mengajukan banding. Klien kami adalah anak yang baik dan akan tetap baik. Dia melakukan tindak pidana semata-mata karena ingin membela kehormatan keluarganya," tandas Ridwan.

Menurutnya, kasus Villa Karaoke sudah tidak lagi murni karena sarat dengan kepentingan politik. "Hakim sudah tidak lagi bersandar pada hukum," ujarnya

Selain itu, Muthalib Patty pada hari yang sama juga divonis hukuman 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup. Muthalib yang tidak lain adalah saudara sepupu Ongen disidang karena menjadi pelaku penyerangan Villa Karaoke.

Sementara itu, isu beredar di masyarakat Ambon bahwa ruas jalan Jenderal Sudirman di Desa Batumerah sudah diblokir bahkan terjadi pelemparan terhadap kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Akibatnya, warga disekitar kawasan itu seperti Karangpanjang dan Mardika banyak yang memantau dari jauh apakah jalan tersebut benar ditutup. Kosentrasi massa terjadi pada beberapa titik dan aparat kepolisian pun diturunkan mengendalikan situasi. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044