Radio Vox Populi [Ambon], 19-Feb-2006
Digagalkan,Penyelundupan Spesies Burung Langka Di Maluku
Azis Tunny
Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan KPPP
Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan burung dari jenis satwa langka langka
dari Maluku yang rencananya kan dibawa ke Indramayu, akhir pekan lalu di
Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Operasi tersebut berhasil mengamankan 42 ekor burung yang akan dimuat KM.
Lambelu, tanpa dokumen resmi. Pelakunya adalah ABK KM Lambelu masing-masing
Soleh (47) dan Kirno (48).
Keduanya langsung diproses karena terbukti membawa burung tanpa dokumen,
apalagi burung-burung tersebut adalah jenis burung langka yang dilindungi oleh
negara. Hanya saja, proses hukum terhadap para penyelundup ini hanya sesaat
karena kapal milik PT. Pelni itu harus bertolak sesuai rute. Kedua pelaku akhirnya
dilepas sementara burung bawaan keduanya ditahan petugas.
Jenis burung yang ditahan masing-masing 30 ekor burung Nuri Ternate, 7 ekor burung
Kakatua Putih, dan 5 ekor burung Bayan. Burung-burung itu kini diamankan pihak
BKSDA Ambon.
Petugas BKSDA Ambon Danny Pattipelohy kepada Radio Vox Populi, Selasa (14/2)
lalu, mengatakan, perbuatan menyelundupkan burung langka tanpa dokumen
melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati, pasal 20 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar
Rp.100 juta.
"Penahanan para pelaku penyelundup ini adalah kewenangan pihak kepolisian," kata
Danny. Dia mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan pada kapal Lambelu saat
dilakukan operasi tersebut, ditemukan 42 ekor burung termasuk satwa langka yang
dilindungi oleh negara, tanpa memiliki dokumen resmi.
Selain itu, kata dia, selama ini operasi yang dilakukan pihaknya kadang terlambat
akibat sulitnya akses ke kapal. Sehingga dalam operasinya di angkutan transportasi
yang akan ke luar Maluku maupun di rumah-rumah warga, BKSDA bekerjasama
dengan TNI-Polri. Selain pengambilan barang titipan negara berupa satwa, juga
dilakukan penarikan ijin kepemilikan yang tidak sah serta pengambilan satwa liar
yang dilindungi.
Dijelaskannya, dalam setiap melakukan operasi seringkali pihaknya menemukan
burung yang termasuk satwa langka seperti Kakatua Seram, Kasturi Merah, Nuri
Kepala Hitam Seram, Nuri Kepala Hitam Irian, Rangkong, Bayan, Kakatua Jambul
Kuning, Cenderawasih, dan Kasuari. "Satwa-satwa yang berhasil kami amankan itu
kemudian dipelihara di kandang transit satwa sebelum dilepas ke alam bebas,"
jelasnya.
Sebelumnya, pantauan Radio Vox Populi di Ambon, banyak jenis burung dilindungi
yang dipelihara oleh sejumlah aparat keamanan BKO saat bertugas di Maluku.
Namun saat Maluku kondusif, kegiatan pemeliharaan burung mulai terlihat kurang.
Apalagi adanya operasi yang dilakukan pihak BKSDA.(vp
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|