The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 14-Feb-2006

Penyerang Pos Brimob Divonis Hukuman Mati

Azis Tunny – Ambon

Setelah didakwa melakukan dua kasus terorisme di Maluku hingga menyebabkan sembilan orang tewas, Asep Djaja alias Aji alias Dahlan alias Yahya, akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/2).

Asep salah satu terdakwa kasus terorisme yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris tersebut akibat perbuatannya melakukan serangkaian aksi terror, menerima vonis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Kharlison Hariantja SH menyebutkan, Asep terbukti bersalah karena terlibat dalam dua kasus terorisme masing-masing penyerangan bersenjata di Desa Wamkana Kecamatan Namrole Kabupaten Buru pada 5 Mei 2004, serta penyerangan bersenjata ke pos brimob di Desa Loki Kecamatan Piru Kabupaten Seram Barat pada 16 Mei 2005.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kharlison, disebutkan, Asep terlibat melakukan penyerangan bersenjata ke Wamkana hingga menyebabkan tiga warga tewas yakni Avi Nurlatu, Arlon Latbual dan Robert Lesnussa. Dalam aksi itu, kelompok Asep dipersenjatai dua pucuk senjata SKS, dua pucuk M-16 dan satu pucuk senjata jenis jungle. Mereka yang terlibat sebagai eksekutor lapangan adalah Asep, Abdullah Umamity, Ismail Fahmi Yamsehu (anggota polisi yang telah dipecat), Nurdin, dan Bahtar.

Hakim mengatakan, akibat penyerangan di Wamkana, selain menyebabkan tiga warga tewas tertembak juga menimbulkan rasa takut bagi masyarakat Wamkana sehingga mereka berlarian menyelamatkan diri ke belakang kampung.

Dalam penyerangan itu, kelompok Asep menggunakan angkutan laut speedboat. Saat beraksi, sebelumnya mereka merapat dipinggir pantai Wamkana sekitar pukul 06.00 Wit, kemudian turun ke darat dan langsung menembak secara sporadis yang diarahkan ke pemukiman penduduk sambil berlari masuk ke desa.

"Saat penyerangan di Wamkana Asep berjaga-jaga di speedboat sementara rekan-rekannya yang lain turun ke darat dan melepaskan tembakan. Seusai melakukan penyerangan, dalam perjalanan pulang Bahtar sempat juga menembak mati seorang nelayan yang tengah melaut," kata Kharlison.

Keterlibatan Asep dalam kasus penyerangan ke Desa Wamkana, lanjut Kharlison, sesuai keterangan saksi Nazarudin Mochtar bahwa yang bersangkutan juga membuka rapat untuk perencanaan penyerangan dalam pertemuan yang dilakukan kelompok Mujahidin itu.

Sementarara pada kasus penyerangan bersenjata di Pos Brimob BKO Kalimantan Timur di Loki pada 16 Mei 2005, menyebabkan lima personil Brimob dan seorang warga sipil tewas. Dalam aksi ini, salah seorang tersangka juga tewas tertembak bernama Iklas. Asep sempat terkena tembakan ditangan kirinya saat mencoba menolong Iklas.

Dalam insiden itu, lima personil Brimob Polda Kalimantan Timur tewas masing-masing Brigadir Roni Sukanto, Brigadir Hasan Nudin, Brigadir Teguh Budihaprianto, Briptu Slamet Riyanto dan Bharada Aswan Manik. Sedangkan warga yang meninggal akibat terkena tembakan adalah Simon Petrus Sairpaly, warga setempat yang bekerja sebagai juru masak di pos brimob.

Dalam penyerangan di pos brimob Loki, mereka yang terlibat berjumlah delapan orang yakni Asep Djaja, Abu Harun, Iklas, Muklis, Abdullah Umamity, Abu Zar, Jodi, dan Andi. Mereka berdelapan dipersanjatai delapan pucuk senjata api yakni tiga pucuk SKS, satu M-16, satu MK-3 dan tiga jungle. Dari kedelapan pelaku penyerangan, baru Asep Djaja dan Abdullah Ummamity yang ditangkap, selain Iklas yang tewas dalam baku tembak dengan brimob.

Selain melakukan penyerangan hingga jatuh korban jiwa, Asep juga disebutkan terbukti membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api serta amunisi secara melanggar hukum. Menurut Kharlison, Asep saat melakukan aksinya bersama rekan-rekannya dalam kondisi sadar. Juga terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan serta menggerakan orang lain.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan suasana terror sehingga mengakibatkan rasa takut secara meluas terhadap masyarakat di Wamkana dan Lokki, maupun Maluku secara umum," tandas Kharlison.

Kepada wartawan usai persidangan, Asep mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim sangat berbau konspirasi. "Ada konspirasi idiologi dalam putusan hakim, dan saya merasa menjadi korban dari hukum," katanya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang ganjal dalam putusan tersebut yakni penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme terhadap dirinya. "Saya heran, kenapa saya dikenai Pasal 14 junto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2005, tentang kepemilikan senjata api, padahal saya ini tidak punya senjata. Dalam setiap aksi, saya juga tidak pernah menembak orang. Bukan seperti yang dikatakan hakim," tandasnya.

Selain itu, dirinya mengaku kecewa dengan amar putusan hakim yang menyebutkan dia membuka rapat untuk merencanakan penyerangan ke Wamkana. "Saksi Nazarudin Mochtar tidak pernah mengatakan itu dipersidangan, begitupun saksi-saksi yang lain. Ada banyak fakta yang tidak sesuai dengan perkataan hakim," ujarnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, dia bersama kelompoknya bukanlah teroris. "Kami bukan teroris, tapi kami mujahidin. Teroris dan mujahidin itu beda, kami punya norma dan aturan-aturan. Apa yang kami lakukan ini semata-mata dampak dari kerusuhan yang terjadi di Maluku," tandasnya.

Selain Asep, pada hari yang sama Nazarudin Mochtar alias Harun alias Syaiful alias Fathurrobi alias Abu Gar, divonis sembilan tahun penjara oleh hakim. Putusan hukuman ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dihukum 10 tahun penjara.

Nazarudin didakwa dengan pasal 13 huruf c junto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 karena, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Keterlibatan Nazaruddin terkait kasus penyerangan bersenjata ke pos brimob Loki. Meski tidak terlibat langsung sebegai eksekutor lapangan, namun dirinya mengetahui rencana dan siapa saja yang terlibat dalam penyerangan tersebut, namun tidak melaporkannya ke polisi.

Dia bahkan bersama salah seorang pelaku penyerangan pos brimob Lokki yakni Abdullah Ummamity sempat melarikan diri ke Desa Wamsisi Pulau Buru, dengan maksud bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian. Keduanya ditangkap di tempat pelariannya oleh Detasemen 88 Anti Teror Polda Maluku dan kedua kaki mereka di tembak.

"Terdakwa tidak terlibat langsung dalam penembakan di pos brimob Loki, akan tetapi mengetahui rencana dan para pelakunya," kata Jhon Teleuw, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Nazarudin. Arsyad Marssy saat membaca tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Jhon Teleuw. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044