Radio Vox Populi [Ambon], 23-Mar-2006
Bertemu Lemhanas, Pemkot-DPRD Kota Bicarakan Sistem
Alokasi DAU dan DAK
Febby Kaihatu - Ambon
Jajaran Muspida Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon, Selasa (21/3) lalu melakukan
pertemuan dengan Tim Lemhanas yang datang dari Jakarta untuk melakukan
penelitian tentang berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan di Ambon.
Memberikan penjelasan kepada pers usai pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota
Ambon Drs Lucky Wattimury mengatakan, dalam pertemuan itu Walikota Ambon Drs
M.J. Papilaja telah memberikan penjelasan tentang hal-hal umum yang menjadi
masalah di kota ini.
Selain itu, katanya, mereka juga banyak membicarakan tentang system alokasi Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dirasakan tidak adil,
karena semua daerah disamaratakan, padahal mempunyai karakteristik dan kondisi
geografis yang berbeda.
''Kita bicarakan tentang alokasi dana melalui DAU dan DAK. Kita minta, agar syarat
yang menentukan DAU dan DAK harus dibedakan antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain. Perlu dilihat beban sosial di suatu daerah, yang tidak sama dengan
daerah lainnya,'' katanya.
Menurutnya, masalah provinsi kepulauan yang telah diprakarsai oleh Gubernur
Maluku juga ikut dibicarakan, dan ia minta agar hal itu menjadi perhatian Pemerintah
Pusat. ''Provinsi kepulauan ini akan sangat berdampak pada pengalokasian dana,''
tandasnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, sebagai Ketua DPRD dirinya juga telah menyampaikan
mengenai peraturan undang-undang yang disiapkan oleh pemerintah, harus
mempertimbangkan secara baik nilai-nilai kearifan lokal.
Pasalnya, lanjut Wattimury, ada nilai budaya yang menjadi keunggulan dan mesti
dipelihara sebab telah menjadi pengalaman ketika diberlakukannya UU No 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa, maka semua nilai-nilai adat istiadat menyangkut
desa jadi hilang.
''Oleh karena itu, ke depan harus dipertimbangkan secara baik. Kita sekarang mau
mengatur tentang negeri yang berdasarkan pada adat istiadat, tapi yang disayangkan
adalah peraturan yang memberi jaminan tentang itu belum seluruhnya disiapkan oleh
pemerintah,'' ujarnya.
Menurutnya, UU No 32 telah memberi amanat adanya peraturan pemerintah misalnya
tentang desa. Peraturan tentang desa sudah ada di UU No 72 Tahun 2006. Tetapi,
ada penjelasan dari Menteri Dalam Negeri bahwa daerah-daerah boleh menyusun
Perda apabila sudah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menjabarkan lebih
lanjut PP No 72 Tahun 2006 tentang desa.
''Itu yang tadi kami sampaikan, agar kita bisa menata pemerintahan desa ini dengan
baik, dan bisa mengatur perda tentang desa-desa adat dan sebagainya, kita bisa
melakukan penataan desa di Kota Ambon ini dengan baik. Untuk itu, saya sudah
minta kepada Tim Lemhanas agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat sehingga
PP atau Keputusan Mendagri yang mengatur lebih lanjut tentang PP No 72 tahun
2006 itu bisa disiapkan dan dikirm ke daerah-daerah,'' demikian Lucky
Wattimury.(SM)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|