The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 23-Mar-2006

Bertemu Lemhanas, Pemkot-DPRD Kota Bicarakan Sistem Alokasi DAU dan DAK

Febby Kaihatu - Ambon

Jajaran Muspida Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon, Selasa (21/3) lalu melakukan pertemuan dengan Tim Lemhanas yang datang dari Jakarta untuk melakukan penelitian tentang berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan di Ambon.

Memberikan penjelasan kepada pers usai pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon Drs Lucky Wattimury mengatakan, dalam pertemuan itu Walikota Ambon Drs M.J. Papilaja telah memberikan penjelasan tentang hal-hal umum yang menjadi masalah di kota ini.

Selain itu, katanya, mereka juga banyak membicarakan tentang system alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dirasakan tidak adil, karena semua daerah disamaratakan, padahal mempunyai karakteristik dan kondisi geografis yang berbeda.

''Kita bicarakan tentang alokasi dana melalui DAU dan DAK. Kita minta, agar syarat yang menentukan DAU dan DAK harus dibedakan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Perlu dilihat beban sosial di suatu daerah, yang tidak sama dengan daerah lainnya,'' katanya.

Menurutnya, masalah provinsi kepulauan yang telah diprakarsai oleh Gubernur Maluku juga ikut dibicarakan, dan ia minta agar hal itu menjadi perhatian Pemerintah Pusat. ''Provinsi kepulauan ini akan sangat berdampak pada pengalokasian dana,'' tandasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sebagai Ketua DPRD dirinya juga telah menyampaikan mengenai peraturan undang-undang yang disiapkan oleh pemerintah, harus mempertimbangkan secara baik nilai-nilai kearifan lokal.

Pasalnya, lanjut Wattimury, ada nilai budaya yang menjadi keunggulan dan mesti dipelihara sebab telah menjadi pengalaman ketika diberlakukannya UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka semua nilai-nilai adat istiadat menyangkut desa jadi hilang.

''Oleh karena itu, ke depan harus dipertimbangkan secara baik. Kita sekarang mau mengatur tentang negeri yang berdasarkan pada adat istiadat, tapi yang disayangkan adalah peraturan yang memberi jaminan tentang itu belum seluruhnya disiapkan oleh pemerintah,'' ujarnya.

Menurutnya, UU No 32 telah memberi amanat adanya peraturan pemerintah misalnya tentang desa. Peraturan tentang desa sudah ada di UU No 72 Tahun 2006. Tetapi, ada penjelasan dari Menteri Dalam Negeri bahwa daerah-daerah boleh menyusun Perda apabila sudah ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menjabarkan lebih lanjut PP No 72 Tahun 2006 tentang desa.

''Itu yang tadi kami sampaikan, agar kita bisa menata pemerintahan desa ini dengan baik, dan bisa mengatur perda tentang desa-desa adat dan sebagainya, kita bisa melakukan penataan desa di Kota Ambon ini dengan baik. Untuk itu, saya sudah minta kepada Tim Lemhanas agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat sehingga PP atau Keputusan Mendagri yang mengatur lebih lanjut tentang PP No 72 tahun 2006 itu bisa disiapkan dan dikirm ke daerah-daerah,'' demikian Lucky Wattimury.(SM)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044