The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 27-Feb-2006

Dari Kasus Villa Karaoke: Mantan Anggota Polisi Keberatan Disebut Teroris

Azis Tunny - Ambon

Mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus teroris yakni Ismail Fahmi Yamsehu, melalui penasehat hukumn! ya keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Menurut tim penasehat hukumnya pada sidang pembacaan pledoi, disebutkan unsur-unsur yang digunakan jaksa dinilai kabur atau Obscuur Libel.

Ismail adalah mantan anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang pecat dari dinas kepolisian karena keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Maluku. Dirinya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati karena terlibat dalam dua peristiwa pidana yakni penembakan di desa Wamkana Kecamatan Namrole Kabupaten Buru pada 5 Mei 2004 yang menyebabkan tiga warga setempat tewas, serta penembakan di Villa Karaoke pada 14 Februari 2005 menewaskan dua warga sipil. Dalam kasus Villa Karaoke, selain Ismail, Syarif Tarabubun juga! adalah anggota polisi yang terlibat.

Dalam kasusnya, Ismail didakwa telah melanggar pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan pada dakwaan kedua melanggar pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2003 junto pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003, serta dakwaan ketiga melanggar pasal 9 UU Nomor 15 tahun.

Pada sidang yang dipimpin majelis! hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Hamdani Laturua mewakili tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, unsur setiap orang, unsur dengan sengaja, unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal sebagiamana dakwaan jaksa, kata Hamdani, jika dikaitkan dengan penjelasan para saksi terkait dengan peristiwa Villa Karaoke dalam persidangan sebelumnya maka jelas bahwa penyerangan bersenjata ke Villa Karaoke termotivasi oleh rasa dendam yang tanpa diawali dengan rencana penyerangan.

"Ini adalah kriminal murni karena merupakan bentuk emosional yang lahir saat itu, ketika mengetahui bahwa Ismail Pelu (kerabat Ongen Pattimura yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang sama) meninggal karena ditembak seorang oknum polisi bernama Otis Layaba, dan bukan! karena kecelakaan lalu-lintas sebagai otopsi Rumah Sakit Polri Tantui, Ambon," ungkap Hamdani.

Dengan alasan tersebut, dikatakannya, unsur-unsur yang dipakai jaksa dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan apalagi menyebutkan kliennya sebagai teroris. Untuk itu, dirinya meminta kepada pengadilan tertutama hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa untuk menyatakan dakwaan jaksa kabur atau Obscuur Libel, dan batal demi hukum atau menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa.

Tim penasehat hukum terdakwa yang diwakili Hamdani juga mendesak agar majelis hakim membebaskan terdakwa Ismail Fahmi Yamsehu dari segala dakwaan atau tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dihukum mati.

Sebelum sidang ditutup, Jhon Teleuw yang memimpin jalannya persidangan menyakan jaksa apakah akan mengajukan ruplik terhadap pledoi terdakwa, namun jaksa menyatakan mereka tetap pada tuntutan. Sidang pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. (vp)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044