Radio Vox Populi [Ambon], 27-Feb-2006
Dari Kasus Villa Karaoke: Mantan Anggota Polisi Keberatan
Disebut Teroris
Azis Tunny - Ambon
Mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus teroris yakni Ismail Fahmi
Yamsehu, melalui penasehat hukumn! ya keberatan terhadap dakwaan jaksa yang
menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana
terorisme. Menurut tim penasehat hukumnya pada sidang pembacaan pledoi,
disebutkan unsur-unsur yang digunakan jaksa dinilai kabur atau Obscuur Libel.
Ismail adalah mantan anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang
pecat dari dinas kepolisian karena keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di
Maluku. Dirinya dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati karena terlibat dalam dua
peristiwa pidana yakni penembakan di desa Wamkana Kecamatan Namrole
Kabupaten Buru pada 5 Mei 2004 yang menyebabkan tiga warga setempat tewas,
serta penembakan di Villa Karaoke pada 14 Februari 2005 menewaskan dua warga
sipil. Dalam kasus Villa Karaoke, selain Ismail, Syarif Tarabubun juga! adalah anggota
polisi yang terlibat.
Dalam kasusnya, Ismail didakwa telah melanggar pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003
junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan pada
dakwaan kedua melanggar pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2003 junto pasal 6 UU
Nomor 15 tahun 2003, serta dakwaan ketiga melanggar pasal 9 UU Nomor 15 tahun.
Pada sidang yang dipimpin majelis! hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Hamdani
Laturua mewakili tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, unsur setiap orang,
unsur dengan sengaja, unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal sebagiamana
dakwaan jaksa, kata Hamdani, jika dikaitkan dengan penjelasan para saksi terkait
dengan peristiwa Villa Karaoke dalam persidangan sebelumnya maka jelas bahwa
penyerangan bersenjata ke Villa Karaoke termotivasi oleh rasa dendam yang tanpa
diawali dengan rencana penyerangan.
"Ini adalah kriminal murni karena merupakan bentuk emosional yang lahir saat itu,
ketika mengetahui bahwa Ismail Pelu (kerabat Ongen Pattimura yang divonis penjara
seumur hidup dalam kasus yang sama) meninggal karena ditembak seorang oknum
polisi bernama Otis Layaba, dan bukan! karena kecelakaan lalu-lintas sebagai otopsi
Rumah Sakit Polri Tantui, Ambon," ungkap Hamdani.
Dengan alasan tersebut, dikatakannya, unsur-unsur yang dipakai jaksa dalam
dakwaan tidak bisa dibuktikan apalagi menyebutkan kliennya sebagai teroris. Untuk
itu, dirinya meminta kepada pengadilan tertutama hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara terdakwa untuk menyatakan dakwaan jaksa kabur atau Obscuur
Libel, dan batal demi hukum atau menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa.
Tim penasehat hukum terdakwa yang diwakili Hamdani juga mendesak agar majelis
hakim membebaskan terdakwa Ismail Fahmi Yamsehu dari segala dakwaan atau
tuntutan jaksa yang meminta agar dirinya dihukum mati.
Sebelum sidang ditutup, Jhon Teleuw yang memimpin jalannya persidangan
menyakan jaksa apakah akan mengajukan ruplik terhadap pledoi terdakwa, namun
jaksa menyatakan mereka tetap pada tuntutan. Sidang pun ditunda hingga pekan
depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. (vp)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|