Liputan6.com, 09/02/2006 17:47 WIB
Persidangan Kasus Karaoke Villa Ricuh
[PHOTO: Terdakwa pelaku penembakan di Karaoke Villa, Ambon memasuki ruang
sidang.]
09/02/2006 17:47 Persidangan terhadap dua terdakwa kasus penembakan di
Karaoke Villa, Ambon, Maluku, berlangsung ricuh. Pihak keluarga menola! k
langkah jaksa menjerat terdakwa sebagai pelaku aksi terorisme.
Liputan6.com, Ambon: Sebagaimana sudah diperkirakan sebelumnya, sidang kasus
penyerangan Karaoke Villa di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, berlangsung ricuh,
Kamis (9/2). Sejak terdakwa Ongen Patimura dan Fatur tiba di pengadilan, mereka
sudah disambut pendukungnya yang menunggu sejak pagi. Sebelum persidangan
pembacaan pleidoi dimulai, kelompok massa ini sudah menyatakan protes atas
tudingan sebagai pelaku terorisme dan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa
[baca: Persidangan Penyerangan Karaoke Villa Dijaga Ketat Polisi].
Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan, bahwa kasus penyerangan
di Karoke Villa yang menewaskan dua orang itu adalah kriminal biasa, bukan kasus
terorisme. Dalam persidangan sebelumnya pada akhir Januari lalu, Ongen dan Fatur
memang dijerat jaksa penuntut umum dengan Undang-undang Antiterorisme Nomor
15 Tahun 2003 [baca: Pelaku Penembakan di Karaoke Villa Dituntut Mati].
Usai persidangan, keluarga terdakwa menumpahkan emosinya dengan berteriak
sembari menuding jaksa yang dinilai tidak adil menuntut terdakwa sebagai pelaku
terorisme. Selain kedua terdakwa, empat pelaku lainya juga tengah dalam proses
persidangan. (ADO/Sahlan Heluth dan Juhri Samanery)
Copyright (c)2000-2005 Surya Citra Televisi - All Rights Reserved
|