The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Liputan6.Com


Liputan6.com, 14/02/2006 01:28 WIB

Asep Djaya Divonis Hukuman Mati

[PHOTO: Asep Djaya saat mendengar putusan hakim.]

14/02/2006 01:28 Salah seorang terdakwa penyerang pos Brimob di Seram Barat, Maluku, divonis hukuman mati majelis hakim PN Ambon. Terdakwa terbukti bersalah membunuh lima anggota Brimob dan satu warga sipil.

Liputan6.com, Ambon: Asep Djaya, salah seorang terdakwa penyerang pos Brimob di Desa Loki, Kabupaten Seram Barat, Maluku, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/2). Majelis hakim yang dipimpin Kharlison Hariaya menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan teror yang menewaskan lima anggota Brimob dan satu warga sipil pada pertengahan Februari tahun lalu [baca: Lima Jenazah Anggota Brimob Dievakuasi]. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan banding.

Pada persidangan lainnya di PN Ambon, majelis hakim yang dipimpin John Tiweu memvonis Nasrudin dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa mengetahui dan merahasiakan informasi penyerangan di Karaoke Villa pada Februari tahun lalu yang menewaskan dua orang warga sipil [baca: Dua Warga Ambon Ditembak Orang Tak Dikenal]. (ADO/Didimus Payong Dore dan Juhri Samaneri)

Copyright (c)2000-2005 Surya Citra Televisi - All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044