Liputan6.com, 14/02/2006 01:28 WIB
Asep Djaya Divonis Hukuman Mati
[PHOTO: Asep Djaya saat mendengar putusan hakim.]
14/02/2006 01:28 Salah seorang terdakwa penyerang pos Brimob di Seram Barat,
Maluku, divonis hukuman mati majelis hakim PN Ambon. Terdakwa terbukti
bersalah membunuh lima anggota Brimob dan satu warga sipil.
Liputan6.com, Ambon: Asep Djaya, salah seorang terdakwa penyerang pos Brimob di
Desa Loki, Kabupaten Seram Barat, Maluku, divonis hukuman mati oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/2). Majelis hakim yang dipimpin
Kharlison Hariaya menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan teror yang
menewaskan lima anggota Brimob dan satu warga sipil pada pertengahan Februari
tahun lalu [baca: Lima Jenazah Anggota Brimob Dievakuasi]. Atas putusan tersebut
terdakwa menyatakan banding.
Pada persidangan lainnya di PN Ambon, majelis hakim yang dipimpin John Tiweu
memvonis Nasrudin dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Putusan ini
didasarkan pada fakta bahwa terdakwa mengetahui dan merahasiakan informasi
penyerangan di Karaoke Villa pada Februari tahun lalu yang menewaskan dua orang
warga sipil [baca: Dua Warga Ambon Ditembak Orang Tak Dikenal]. (ADO/Didimus
Payong Dore dan Juhri Samaneri)
Copyright (c)2000-2005 Surya Citra Televisi - All Rights Reserved
|