Liputan6.com, 31/01/2006 01:52 WIB
Pelaku Penembakan di Karaoke Villa Dituntut Mati
[PHOTO: Pelaku penembakan di Ambon usai persidangan.]
31/01/2006 01:52 Terdakwa Ogen Pattimura dan Fatur dituntut hukuman mati karena
menembak mati tiga orang di Karaoke Villa di Desa HativeBesar, Ambon, Maluku.
Keluarga dua terdakwa berteriak histeris.
Liputan6.com, Ambon: Kasus penembakan di Karaoke Villa di Desa Hative Besar,
Kecamatan Baguala, Kota Ambon, disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku,
Senin (30/1). Terdakwa Ogen Pattimura dan Fatur dikenakan Undang-undang
Antiterorisme--UU Nomor 15 Tahun 2003. Jaksa Penuntut Umum Arsad Masri
kemudian menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Sidang kasus penembakan ini diwarnai unjuk rasa teman-teman terdakwa. Mereka
menolak Ogen dan Fatur dikenakan UU Antiterorisme. Suasana bahkan sempat
memanas ketika demonstran mengetahui terdakwa dituntut hukuman mati. Selain itu,
keluarga para terdakwa berteriak histeris.
Usai persidangan Ogen dan Fatur mendapat pengawalan ketat, demikian pula dengan
Arsad Masri. Pengamanan dilakukan buat mencegah kemungkinan yang tidak
diinginkan.
Kasus penembakan di Karaoke Villa ini terjadi pertengahan Februari silam. Dalam
insiden ini, tiga orang tewas, seorang di antaranya pramuria dan pengunjung kafe
[baca: Dua Warga Ambon Ditembak Orang Tak Dikenal]. (DNP/Sahlan Heluth dan
Juhri Samanery)
Copyright (c)2000-2005 Surya Citra Televisi - All Rights Reserved
|