SINAR HARAPAN, Kamis, 06 April 2006
Dubes RI Persulit Kepulangan Warga Aceh
Oleh Murizal Hamzah/Renne A Kawilarang
Jakarta – Puluhan warga Aceh penerima suaka politik di Denmark yang ingin kembali
ke Aceh mengaku dipersulit oleh pihak Kedutaan Indonesia di Denmark.
Walaupun permohonan pulang telah diajukan usai perjanjian Helsinki, hingga kini
belum ada jawaban. Namun, pihak Departemen Luar Negeri (Deplu) membantah kabar
tersebut.
"Kabar tersebut tidak benar karena semua proses berjalan sesuai prosedur, bekerja
sama dengan pihak imigrasi," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia
(WNI) dan Badan Hukum Indonesia di Deplu, Ferry Adamhar, kepada SH, Kamis (6/4)
pagi.
Menurutnya, Indonesia telah bekerja sama dengan beberapa negara Eropa untuk
memperlancar kepulangan warga Aceh ke Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Achehniske Samfund Forening (Persatuan Warga Aceh di
Denmark) Tarmizi Age mengatakan bahwa pihak kedutaan telah mempersulit
kepulangan warga Aceh. "Misalnya, Adnan Abdulkadir. Pelarian Aceh di Denmark
yang mengajukan permohonan pulang pada Oktober tahun lalu itu, hingga hari ini
belum ada kabar dari pemerintah Indonesia. Hal yang sama juga dirasakan oleh
beberapa masyarakat Aceh lainnya yang telah membuat permohonan yang sama,"
kata Tarmizi yang juga Ketua Komite Monitoring Perdamaian dan Demokrasi
Perwakilan Eropa.
Ia menyatakan pihaknya telah bertemu dengan Dansk Flytning Hjælp (Danish
Refugee Agency, sebuah lembaga pelarian Denmark). Warga Aceh di Denmark
berharap solidaritas dari masyarakat Denmark dan internasional untuk dapat
membantu mereka.
"Amnesti Internasional telah menyampaikan simpati dengan masalah yang kami
hadapi dan berusaha membantu dengan menanyakan kepada pemerintah Indonesia,"
katanya. Ia berharap Indonesia tidak mengkhianati perdamaian dengan
memperlambat proses yang disepakati. "Indonesia jangan melakukan tindakan yang
membuat masyarakat ragu dengan keikhlasan MoU itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejak konflik, ratusan warga Aceh mendapat suaka politik di
berbagai negara, terutama di Eropa. Badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) di Kuala Lumpur Malaysia mencatat, hingga kini, ratusan warga Aceh yang
terdata sebelum perjanjian Helsinki menanti diberangkatkan ke negara ketiga yang
siap menampung pencari suaka politik itu. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|