The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 09 Januari 2006

Penutupan Delapan Gereja di Bandung Disesalkan

Oleh Norman Meoko

Jakarta - Sejumlah pihak menyatakan prihatin dan menyesalkan penutupan delapan gereja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pada Jumat (6/1) siang.

Wakil Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin dan tokoh Kristen, Pdt Shepard Supit, menyatakan hal itu ketika dihubungi SH, Senin (9/1) pagi ini, menanggapi penutupan delapan gereja yang dilakukan Pemkab Bandung, Jumat (6/1) siang, di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Menurut Pdt Weinata Sairin, Pemkab Bandung seharusnya tidak gegabah dengan langsung menutup delapan gereja tersebut. "Harus dilihat pokok persoalannya mengapa umat kristiani di sana terpaksa melakukan ibadah di rumah. Semata-mata karena proses perizinan untuk mendirikan ibadah yang sangat sulit dan makan waktu lama," katanya.

Kondisi itu, katanya, menyebabkan umat terpaksa melakukan ibadah di rumah-rumah. "Dan, saya yakin kebaktian di rumah-rumah itu tidak menganggu ketertiban di sekitar perumahan. Saya melihat memang Pemkab Bandung berniat menutup gereja dengan peraturan yang memang diskriminasi. Ini sangat disesalkan," katanya.

Hal senada juga dilontarkan Pdt Shepard Supit. Menurutnya, akar persoalan yang terjadi selama ini menyangkut penutupan gereja lebih disebabkan karena lambatnya proses perizinan sarana ibadah untuk umat kristiani.

"Ibadah kan tidak bisa ditunda apalagi dipaksa untuk dilarang. Ini negara yang melindungi umat beragama untuk menjalankan ibadahnya, tapi dengan dalih peraturan yang kadang dibuat di tingkat bawah, jaminan dari negara untuk beribadah menjadi terabaikan," ujarnya.

Dia menilai tindakan Pemkab Bandung tersebut sebagai perbuatan yang sewenang-wenang di tengah-tengah upaya untuk menumbuhkan kepengertian di antara umat beragama di negeri ini. "Saya tidak habis pikir ketika pemerintah tengah berusaha merevisi SKB Dua Menteri, ternyata Pemkab Bandung melakukan tindakan penutupan delapan gereja itu," tambahnya.

Seperti dilansir harian ini, Sabtu (7/1), Pemkab Bandung pada Jumat (6/1) siang menutup delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung H. Adjat Sudradjat kepada SH, di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan delapan gereja itu dengan alasan melanggar Perda No.24/2000 tentang surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Adjat juga menyatakan penutupan gereja ilegal itu merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama, serta warga setempat."Penutupan gereja ilegal ini merupakan kedua kalinya sejak 2004," katanya.

Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan setiap rumah tinggal tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah tinggal tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Obar menambahkan bagi warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta mengikuti prosedur yang berlaku. n

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044