SINAR HARAPAN, Senin, 09 Januari 2006
Penutupan Delapan Gereja di Bandung Disesalkan
Oleh Norman Meoko
Jakarta - Sejumlah pihak menyatakan prihatin dan menyesalkan penutupan delapan
gereja yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pada Jumat (6/1)
siang.
Wakil Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin dan tokoh Kristen, Pdt Shepard
Supit, menyatakan hal itu ketika dihubungi SH, Senin (9/1) pagi ini, menanggapi
penutupan delapan gereja yang dilakukan Pemkab Bandung, Jumat (6/1) siang, di
Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Menurut Pdt Weinata Sairin, Pemkab Bandung seharusnya tidak gegabah dengan
langsung menutup delapan gereja tersebut. "Harus dilihat pokok persoalannya
mengapa umat kristiani di sana terpaksa melakukan ibadah di rumah. Semata-mata
karena proses perizinan untuk mendirikan ibadah yang sangat sulit dan makan waktu
lama," katanya.
Kondisi itu, katanya, menyebabkan umat terpaksa melakukan ibadah di
rumah-rumah. "Dan, saya yakin kebaktian di rumah-rumah itu tidak menganggu
ketertiban di sekitar perumahan. Saya melihat memang Pemkab Bandung berniat
menutup gereja dengan peraturan yang memang diskriminasi. Ini sangat disesalkan,"
katanya.
Hal senada juga dilontarkan Pdt Shepard Supit. Menurutnya, akar persoalan yang
terjadi selama ini menyangkut penutupan gereja lebih disebabkan karena lambatnya
proses perizinan sarana ibadah untuk umat kristiani.
"Ibadah kan tidak bisa ditunda apalagi dipaksa untuk dilarang. Ini negara yang
melindungi umat beragama untuk menjalankan ibadahnya, tapi dengan dalih peraturan
yang kadang dibuat di tingkat bawah, jaminan dari negara untuk beribadah menjadi
terabaikan," ujarnya.
Dia menilai tindakan Pemkab Bandung tersebut sebagai perbuatan yang
sewenang-wenang di tengah-tengah upaya untuk menumbuhkan kepengertian di
antara umat beragama di negeri ini. "Saya tidak habis pikir ketika pemerintah tengah
berusaha merevisi SKB Dua Menteri, ternyata Pemkab Bandung melakukan tindakan
penutupan delapan gereja itu," tambahnya.
Seperti dilansir harian ini, Sabtu (7/1), Pemkab Bandung pada Jumat (6/1) siang
menutup delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan
Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung H. Adjat
Sudradjat kepada SH, di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan delapan
gereja itu dengan alasan melanggar Perda No.24/2000 tentang surat izin mendirikan
bangunan (IMB).
Adjat juga menyatakan penutupan gereja ilegal itu merupakan hasil musyawarah
antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama,
serta warga setempat."Penutupan gereja ilegal ini merupakan kedua kalinya sejak
2004," katanya.
Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan setiap rumah tinggal tidak boleh dijadikan
tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah tinggal tidak boleh
disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Obar menambahkan bagi warga yang
ingin mendirikan tempat peribadatan diminta mengikuti prosedur yang berlaku. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|