SINAR HARAPAN, Kamis, 12 Januari 2006
12 Pelaku Penembakan Kasus Timika Ditangkap
Jayapura—Dua belas pelaku penembak-an yang menewaskan dua warga negara
Amerika Serikat (AS) dan seorang warga negara Indonesia di Mile 6263, daerah
tambang PT Freeport Indonesia, di Tembagapura, Timika, Papua, 31 Agustus 2002,
ditangkap Rabu (11/1), pukul 23.05 WIT.
Dari 12 orang itu, delapan di antaranya diterbangkan ke Jayapura dan tiba di Markas
Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua, Jayapura, Kamis (12/1), sekitar pukul 09.00
WIT. Delapan tersangka itu adalah Agustinus Anggaibak, Viktus Wamang, Yohanes
Kasimony, Germanus Magal, Ishak Onawani, Yulianus Diegme, Hardi Tsugama, dan
pimpinannya, Antonius Wamang. Mereka diterbangkan dari Timika dengan
menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 652.
Empat tersangka lainnya, yakni Markus Kalabagne, Darius Iwak, Felix Dagme, Dani
Mani, yang masih ditahan di Markas Kepolisian Timika, diterbangkan ke Mapolda
Papua di Jayapura dengan pesawat khusus milik Polri, Kamis siang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Tonny Yacobus membenarkan
adanya penangkapan terhadap para tersangka insiden yang mengundang kehadiran
tim penyidik Biro Investigasi Federal (FBI) AS itu.
Ia menjelaskan proses penangkapan ini adalah hasil kesepakatan antarnegara untuk
melakukan penyelidikan secara bersama. “Semacam ada (perjanjian) antara
pemerintah Amerika dan Indonesia yang melibatkan Mabes Polri, FBI, dan Polres
Mimika,” katanya.
Menurutnya, rencana penangkapan sebenarnya sudah 2-3 hari lalu, namun karena
informasinya terus bocor, rencana penangkapan itu gagal dan baru berhasil dilakukan
Rabu malam. Namun, Kapolda membantah bila dikatakan para tersangka ini
sebelumnya dijebak, kemudian baru ditangkap. Pada pukul 21.00 WIT, anggotanya
sudah mengintai dan penangkapan baru terlaksana pukul 23.05 WIT di daerah
Kwamkilama.
Keluarga Korban Akan Datang
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolda Papua, pihak FBI juga memberikan
informasi, begitu pula tim Mile 6263 yang diketuai Wakapolda Papua. Pihak
kepolisian akan memeriksa Antonius Wamang secara maraton 1x24 jam karena
Antonius Wamang pernah mengaku sebagai pelaku penembakan dalam kasus
tersebut.
Sebelas tersangka lainnya juga akan diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak
dalam kasus tersebut. Kapolda juga membantah bila dikatakan proses penangkapan
itu sehubungan akan datangnya keluarga korban penembakan ke Timika.
Menurutnya, penangkapan itu kebetulan saja dan sama sekali tidak ada kaitan
dengan kedatangan keluarga korban. Sementara itu, LSM seperti LSM Papua
dipimpin Aloysius Renwarin, ALDP, LBH Papua, Kamis siang, mendatangi Kapolda
Papua. Aloysius Renwarin mengatakan bahwa proses penangkapan ini tidak
prosedural karena tidak ada surat penangkapan.
Sementara itu, sumber SH mengatakan Antonius Wamang dkk ditangkap di sebuah
hotel di Kota Timika saat hendak melakukan rapat oleh Tim FBI. Kemudian mereka
diserahkan ke Polres Mimika. Sebelum tertangkap, 12 orang itu dijebak terlebih
dahulu.
Penembakan di Mile 6263, ruas jalan yang menghubungkan Timika-Tembagapura,
terjadi 31 Agustus 2002. Insiden itu menewaskan tiga karyawan PT Freeport dan
melukai 12 orang lainnya, diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Para korban itu diadang segerombolan orang ketika melintas dari Timika menuju
Tembagapura. Dua di antara korban yang tewas saat itu adalah Tid Bargon dan Ricky
Saipar. Seorang lainnya bernama SS Bambang Riwanto asal Indonesia. (odeodata
julia vanduk)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|