The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Kamis, 12 Januari 2006

12 Pelaku Penembakan Kasus Timika Ditangkap

Jayapura—Dua belas pelaku penembak-an yang menewaskan dua warga negara Amerika Serikat (AS) dan seorang warga negara Indonesia di Mile 6263, daerah tambang PT Freeport Indonesia, di Tembagapura, Timika, Papua, 31 Agustus 2002, ditangkap Rabu (11/1), pukul 23.05 WIT.

Dari 12 orang itu, delapan di antaranya diterbangkan ke Jayapura dan tiba di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua, Jayapura, Kamis (12/1), sekitar pukul 09.00 WIT. Delapan tersangka itu adalah Agustinus Anggaibak, Viktus Wamang, Yohanes Kasimony, Germanus Magal, Ishak Onawani, Yulianus Diegme, Hardi Tsugama, dan pimpinannya, Antonius Wamang. Mereka diterbangkan dari Timika dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 652.

Empat tersangka lainnya, yakni Markus Kalabagne, Darius Iwak, Felix Dagme, Dani Mani, yang masih ditahan di Markas Kepolisian Timika, diterbangkan ke Mapolda Papua di Jayapura dengan pesawat khusus milik Polri, Kamis siang.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Tonny Yacobus membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka insiden yang mengundang kehadiran tim penyidik Biro Investigasi Federal (FBI) AS itu.

Ia menjelaskan proses penangkapan ini adalah hasil kesepakatan antarnegara untuk melakukan penyelidikan secara bersama. “Semacam ada (perjanjian) antara pemerintah Amerika dan Indonesia yang melibatkan Mabes Polri, FBI, dan Polres Mimika,” katanya.

Menurutnya, rencana penangkapan sebenarnya sudah 2-3 hari lalu, namun karena informasinya terus bocor, rencana penangkapan itu gagal dan baru berhasil dilakukan Rabu malam. Namun, Kapolda membantah bila dikatakan para tersangka ini sebelumnya dijebak, kemudian baru ditangkap. Pada pukul 21.00 WIT, anggotanya sudah mengintai dan penangkapan baru terlaksana pukul 23.05 WIT di daerah Kwamkilama.

Keluarga Korban Akan Datang

Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolda Papua, pihak FBI juga memberikan informasi, begitu pula tim Mile 6263 yang diketuai Wakapolda Papua. Pihak kepolisian akan memeriksa Antonius Wamang secara maraton 1x24 jam karena Antonius Wamang pernah mengaku sebagai pelaku penembakan dalam kasus tersebut.

Sebelas tersangka lainnya juga akan diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak dalam kasus tersebut. Kapolda juga membantah bila dikatakan proses penangkapan itu sehubungan akan datangnya keluarga korban penembakan ke Timika.

Menurutnya, penangkapan itu kebetulan saja dan sama sekali tidak ada kaitan dengan kedatangan keluarga korban. Sementara itu, LSM seperti LSM Papua dipimpin Aloysius Renwarin, ALDP, LBH Papua, Kamis siang, mendatangi Kapolda Papua. Aloysius Renwarin mengatakan bahwa proses penangkapan ini tidak prosedural karena tidak ada surat penangkapan.

Sementara itu, sumber SH mengatakan Antonius Wamang dkk ditangkap di sebuah hotel di Kota Timika saat hendak melakukan rapat oleh Tim FBI. Kemudian mereka diserahkan ke Polres Mimika. Sebelum tertangkap, 12 orang itu dijebak terlebih dahulu.

Penembakan di Mile 6263, ruas jalan yang menghubungkan Timika-Tembagapura, terjadi 31 Agustus 2002. Insiden itu menewaskan tiga karyawan PT Freeport dan melukai 12 orang lainnya, diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata.

Para korban itu diadang segerombolan orang ketika melintas dari Timika menuju Tembagapura. Dua di antara korban yang tewas saat itu adalah Tid Bargon dan Ricky Saipar. Seorang lainnya bernama SS Bambang Riwanto asal Indonesia. (odeodata julia vanduk)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044