SINAR HARAPAN, Selasa, 11 April 2006
Pemerintah Tutupi Konspirasi di Poso Melalui Eksekusi Tibo Cs
Jakarta - Keinginan aparat hukum untuk segera mengeksekusi negara untuk segera
mengekseskusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso,. Fabianus Tibo,
Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu adalah kesengajaan menutupi konspirasi
sebenarnya yang ada di balik kerusuhan bernuansa SARA itu.
Eksekusi juga dan membiarkan dendam-dendam lama menjadi potensi konflik di
kemudian hari. Demikian benang merah pernyataan Sekjen Center for Democracy and
Social Justice Studies (Cedsos) Umar Abduh, Sekretaris Umum ICRP Theopilus Bela
dan kuasa hukum Tibo, Paskalis Pieter, dalam kesempatan berbeda di Jakarta.
"Sepertinya, Presiden telah masuk persangkap skenario tertentu dalam menentukan
penolakan grasi tersebut. Seluruh umat beragama baik di Poso seluruh Indonesia
bahkan dunia internasional saat ini menunggu kebijakan yang akan mengungkap
berbagai hal yang berhubungan dengan konspirasi melatarbelakangi kerusuhan poso
dan telah mencoreng wajah Islam dan Indonesia secara keseluruhan," kata Umar
Abduh, yang juga mantan napol kasus pembajakan pesawat di Woyla ini kepada SH,
di Jakarta, Selasa (11/4).
Ia mempertanyakan keinginan Kejaksaan mengeksekusi segera Tibo Cs, padahal kini
masih ada 52 terpidana mati dalam kasus pidana sebelumnya. Hal senada
sebelumnya juga disampaikan oleh pimpinan Partai Kristen Demokrat (PKD) Sonny
Wisan. Ia menyesalkan adanya kesan pengarahan kepada Presiden untuk menolak
grasi.
Sebaliknya, kuasa hukum ketiga terpidana mati itu, Robert Key Timu mewacanakan
akan membawa kasus ini ke internasional. Ia menyesalkan tindakan MA yang
langsung menolak pengajukan PK kedua dari kliennya.
"Karena pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada
warganya maka keluarga ketiga terpidana akan mebawa persoalan ini kepada komisi
HAM PBB dan Mahkamah Internasional," Kata Robert Key Timu dari Padma
Indonesia, akhir pekan (9/4).
Sementara itu, Sekretaris Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP)
Theopilus Bela mengusulkan kepada Presiden Yudhoyono untuk meminta penundaan
eksekusi terhadap Tibo Cs kepada Kejaksaan. ICRP menemukan sembilan saksi
yang menginformasikan ketidakterlibatan ketiga terpidana mati itu sebagai aktor
kerusuhan massal bernuansa SARA di Poso.
"Kami berharap agar Presiden mendengarkan permintaan kami agar eksekusi
terhadap Tibo Cs ditunda dulu," papar usai bertemu dengan Dubes Australia Bill
Farmer di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/4).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum)
Mashyudi Ridwan mengatakan dalam rilisnya kepada SH, pihak Tibo tidak dapat
mengajukan grasi kedua sebelum tenggang waktu dua tahun setelah keputusan
Presiden atas grasi pertama dilampaui. Ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat 3 UU. NO.
22/2002 tentang Grasi.
Ia menegaskan, Menko Polhukam Widodo AS tidak pernah menyatakan bahwa grasi
kedua telah ditolak oleh Presiden Yudhoyono. Yang ada menurutnya, Widodo hanya
menyebutkan bahwa grasi sudah ditolak oleh Presiden. (dina sasti damayanti/ruth
hesti utami/web warouw)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|