The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 11 April 2006

Pemerintah Tutupi Konspirasi di Poso Melalui Eksekusi Tibo Cs

Jakarta - Keinginan aparat hukum untuk segera mengeksekusi negara untuk segera mengekseskusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso,. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu adalah kesengajaan menutupi konspirasi sebenarnya yang ada di balik kerusuhan bernuansa SARA itu.

Eksekusi juga dan membiarkan dendam-dendam lama menjadi potensi konflik di kemudian hari. Demikian benang merah pernyataan Sekjen Center for Democracy and Social Justice Studies (Cedsos) Umar Abduh, Sekretaris Umum ICRP Theopilus Bela dan kuasa hukum Tibo, Paskalis Pieter, dalam kesempatan berbeda di Jakarta.

"Sepertinya, Presiden telah masuk persangkap skenario tertentu dalam menentukan penolakan grasi tersebut. Seluruh umat beragama baik di Poso seluruh Indonesia bahkan dunia internasional saat ini menunggu kebijakan yang akan mengungkap berbagai hal yang berhubungan dengan konspirasi melatarbelakangi kerusuhan poso dan telah mencoreng wajah Islam dan Indonesia secara keseluruhan," kata Umar Abduh, yang juga mantan napol kasus pembajakan pesawat di Woyla ini kepada SH, di Jakarta, Selasa (11/4).

Ia mempertanyakan keinginan Kejaksaan mengeksekusi segera Tibo Cs, padahal kini masih ada 52 terpidana mati dalam kasus pidana sebelumnya. Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh pimpinan Partai Kristen Demokrat (PKD) Sonny Wisan. Ia menyesalkan adanya kesan pengarahan kepada Presiden untuk menolak grasi.

Sebaliknya, kuasa hukum ketiga terpidana mati itu, Robert Key Timu mewacanakan akan membawa kasus ini ke internasional. Ia menyesalkan tindakan MA yang langsung menolak pengajukan PK kedua dari kliennya.

"Karena pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warganya maka keluarga ketiga terpidana akan mebawa persoalan ini kepada komisi HAM PBB dan Mahkamah Internasional," Kata Robert Key Timu dari Padma Indonesia, akhir pekan (9/4).

Sementara itu, Sekretaris Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) Theopilus Bela mengusulkan kepada Presiden Yudhoyono untuk meminta penundaan eksekusi terhadap Tibo Cs kepada Kejaksaan. ICRP menemukan sembilan saksi yang menginformasikan ketidakterlibatan ketiga terpidana mati itu sebagai aktor kerusuhan massal bernuansa SARA di Poso.

"Kami berharap agar Presiden mendengarkan permintaan kami agar eksekusi terhadap Tibo Cs ditunda dulu," papar usai bertemu dengan Dubes Australia Bill Farmer di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/4).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Mashyudi Ridwan mengatakan dalam rilisnya kepada SH, pihak Tibo tidak dapat mengajukan grasi kedua sebelum tenggang waktu dua tahun setelah keputusan Presiden atas grasi pertama dilampaui. Ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat 3 UU. NO. 22/2002 tentang Grasi.

Ia menegaskan, Menko Polhukam Widodo AS tidak pernah menyatakan bahwa grasi kedua telah ditolak oleh Presiden Yudhoyono. Yang ada menurutnya, Widodo hanya menyebutkan bahwa grasi sudah ditolak oleh Presiden. (dina sasti damayanti/ruth hesti utami/web warouw)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044