SINAR HARAPAN, Rabu, 12 April 2006
Soal Penundaan Eksekusi Tibo Cs
Kejaksaan Belum Sikapi Pernyataan Kapolda Palu
Oleh Dina Sasti Damayanti/Erna, Dwi Lidiawati
Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap terhadap pernyataan Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigadir Jenderal Oegroseno
untuk meminta penundaan eksekusi tiga terpidana mati Tibo Cs.
Sebaliknya, Kejaksaan meragukan kebenaran adanya permintaan itu. Namun, jika
permintaan resmi ternyata ada, Jaksa Agung akan berkordinasi dengan Kapolri untuk
membahasnya.
"Tunggu surat resmi dari Kapolda Palu, betul atau tidak dia mengatakan demikian.
Kalau ada suratnya bisa dipelajari sampai sejauh mana," ujar Kepala Pusat
penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung Mashyudi Ridwan kepada SH, di
Jakarta, Rabu (12/4).
Sementara itu, Kapolda Sulteng Brigjen Oegroseno mengatakan eksekusi terhadap
Fabianus Tibo, Martinus Riwu, dan Dominggus da Silva ditunda menunggu
pemeriksaan polisi terhadap 16 nama yang menurut ketiganya terlibat dalam
kerusuhan bernuansa SARA itu. Penyidik akan mengkonfrontasi Tibo dengan 10 dari
16 nama yang disebutkannya.
"Nah, otomatis eksekusi akan tertunda karena kita akan memeriksa 10 orang yang
disebutkan oleh Tibo itu dan juga mengkonfrontasi yang bersangkutan dengan Tibo
Cs," ujar Oegroseno yang mantan Wakil Kepala Polda Bangka Belitung ini di Palu,
Selasa (11/4).
Sebelumnya, Oegroseno bersama sejumlah pejabat dari Direktorat Intelijen
Keamanan Polda Sulteng juga sudah mempertemukan Tibo dengan Yahya Pattiro,
satu dari 16 nama yang disebut sebagai dalang kerusuhan itu. Namun, setelah
dikonfrontir dengan Yahya, Tibo mengakui hanya mengenal 10 orang saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jahja Sibe mengakui bahwa rencana
eksekusi Tibo memang "molor" dari jadwal semula. Pihaknya masih menyiapkan
sejumlah hal teknis untuk itu.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Jaksa Agung Abdul Rahman
Saleh berpendapat senada soal eksekusi itu. Wapres Kalla mengatakan proses
hukum ketiganya sudah final.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Medan mengatakan dirinya bersimpati kepada
terpidana mati itu. Namun, menurutnya, keputusan pengadilan tetap harus
dilaksanakan.
"Ini sudah tuntas, tidak ada lagi proses pencarian fakta. Jadi Wapres berkeputusan
sesuai keputusan Menko Polhukam," kata Sekjen Partai Damai Sejahtera (PDS)
Denny Tewu mengutip Jusuf Kalla, usai pertemuan di kantor Wapres, di Jakarta,
Selasa (11/4). PDS selain meminta Kalla untuk membuka Munas di Manado pada
23-26 April, juga meminta penundaan eksekusi.
Permintaan sama juga diutarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) yang mengusulkan kepada Presiden Yudhoyono mengambil terobosan politik
dan hukum untuk melakukan koreksi terhadap hukuman mati. Sementara itu, ribuan
warga di Sulut juga menolak eksekusi dengan mengadakan aksi berpakaian
hitam-hitam, Selasa (11/4). (novi waladow/rikando somba/ruth hesti utami)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|