SINAR HARAPAN, Selasa, 17 Januari 2006
PK Ba'asyir Tunggu Keterangan Amrozi
JAKARTA - Hakim Peninjauan Kembali (PK) terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir,
Gatot Suharnoto, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan untuk
memeriksa terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi untuk dijadikan saksi dalam
kasus ini ke Pengadilan Negeri Cilacap segera setelah pihaknya mendengar
keterangan dua saksi, Habib Rizieq dan Mirzen, Rabu (18/1).
Setelah mendengar keterangan kedua saksi tersebut, pendapat dari pemohon PK
maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilihat. "Jika sudah merasa cukup, tidak
perlu meminta keterangan Amrozi, tapi kalau bilang masih perlu minta keterangan
Amrozi, kita akan mengirimkan surat (ke Pengadilan Negeri Cilacap)," kata Gatot
Suharnoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) siang.(din)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|