SINAR HARAPAN, Selasa, 18 April 2006
Ketua Majelis Sinode GKST Siap Gantikan Tibo Cs
Jaksa Agung Akan Klarifikasi MA Soal Penundaan Eksekusi
Jakarta-Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akan mengklarifikasi Mahkamah Agung
(MA) soal permintaan penundaan eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan
Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Hingga kini, Jaksa
Agung mengaku menerima permintaan penundaan dari majelis hakim peninjauan
kembali (PK) kasus itu.
"Kapan mereka (majelis hakim – red) bilangnya? Sama siapa? Masak permintaan
sama wartawan. Nanti saya mau cek dulu ke sana," kata Jaksa Agung yang akrab
disapa Arman ini usai menghadiri peluncuran buku setengah abad Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, di Jakarta, Senin (17/4) malam.
Sementara itu, Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa hukuman mati terhadap
ketiga terpidana mati itu bukan keputusan pimpinan politik, melainkan keputusan
pengadilan atau hukum semata. Ia menilai permintaan grasi oleh sejumlah terpidana
hukuman mati adalah hal wajar. Namun, ini harus melalui mekanisme yang ada.
Permintaan penundaan eksekusi Tibo cs dikemukakan oleh juru bicara MA Djoko
Sarwoko menyusul pengumuman pembentukan majelis hakim perkara Peninjauan
Kembali yang kedua kali diajukan pihak terpidana itu. Penerimaan PK yang tak
sesuai kelaziman dan hukum acara pidana itu dilakukan karena MA menilai kasus ini
menjadi sorotan, bukan hanya lokal tapi juga internasional.
"Itu biar jaksa lebih aman (usulan penundaan eksekusi-red). Karena kalau kita
kabulkan orangnya sudah tidak ada (meninggal dieksekusi-red), ini kan melanggar
HAM," papar Djoko Sarwoko di MA, Jakarta, Senin (17/4).
Ia menjelaskan anggota majelis hakim untuk PK kedua bernomor perkara 27
PK/Pid/2006 ini berbeda dengan PK yang pertama. Majelis kini beranggotakan 5
hakim agung; Djoko Sarwoko, Timur P Manurung, Harifin A Tumpa, dan Paulus E
Lotulung yang diketuai oleh hakim agung Mariana Sutadi. MA menerima PK ini
dikarenakan sorotan masyarakat luas, termasuk internasional, atas kasus ini.
Gantikan
Di kesempatan berbeda, Ketua Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah
(GKST) Pendeta Rinaldy Damanik membantah keterlibatan dirinya dan lembaga yang
dipimpinnya terlibat dalam kerusuhan Poso. Salah seorang deklarator Malino untuk
perdamaian Poso itu bahkan menyatakan siap menggantikan Tibo cs dieksekusi.
Ia meminta kasus Poso ditelaah sejak peristiwa Desember 1998 hingga kini.
Menurutnya, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TPGFI) yang
embrionya sudah digagas oleh sejumlah tokoh Islam dan Kristen di sana bisa
mengusut hal ini.
"Itu apabila memang terbukti GKST secara kelembagaan maupun saya secara pribadi
terlibat, saya akan bersedia menggantikan Tibo cs untuk dieksekusi. Namun, saya
mendukung apa yang disampaikan Tibo dibuktikan secara hukum,"kata Damanik
kepada SH, Selasa (18/4), di Poso
Sementara itu, rohaniawan Katolik terkemuka, Romo Franz Magnis Suseno, Senin
(17/4) petang, mengunjungi ketiga terpidana mati itu. Ia meminta pembatalan
eksekusi dengan alasan hukum dan kemanusiaan. (ant/erna dwi lidiawati/rikando
somba/ tutut herlina)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|