The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Kamis, 26 Januari 2006

Revisi SKB Dua Menteri, DPR Akan Panggil Mendagri dan Menag

Oleh Rikando Somba

Jakarta – Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri soal pendirian rumah ibadah harus mengacu pada tata urutan perundang-undangan dan konstitusi yang mengatur kebebasan beragama.

Dari sisi hukum, SKB dinilai mengikat hanya kedua departemen bersangkutan saja. Hal itu mengemuka dari pertemuan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR dengan wakil Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Lembaga Hak Asasi Manusia (Elham) di Jakarta, Rabu (25/1) siang.

DPR, utamanya F-PDIP, akan mengagendakan pemanggilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) untuk menjelaskan proses dan revisi tersebut. "Kita sepakat kalau awal negara ini tidak ada sekat yang membedakan suku, ras, agama. Kita harus kembalikan kondisi ini yang kini banyak sekat ke kondisi semula. Kami akan agendakan pemanggilan Mendagri dan Menag untuk menjelaskan hal ini secara clear," kata Wakil Ketua F-PDIP Gayus Lumbuun dan Sekretaris fraksi yang sama, Jacobus Carlo Mayong Padang didampingi Ketua Komisi III Trimedia Pandjaitan, serta anggota F-PDIP Sasongko dan Agung Priambudi.

PDIP juga menyayangkan adanya "sekat" yang justru dipelihara negara dengan adanya SKB tersebut. Gayus dan Agung Priambudi juga mengatakan akan mempertanyakan peran Kapolri dan aparatnya atas pembiaran perusakan rumah ibadah. Semestinya, yang diatur oleh negara dalam pendirian rumah ibadah adalah berdasarkan planologi—tata ruang kota dan aspek hukum pendirian bangunannya.

Di kesempatan sama, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Elham) mengadukan berbagai penutupan dan perusakan rumah ibadah yang dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air. Lembaga yang mengadvokasi kalangan gereja ini mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pemerintah, jika penutupan dan pengrusakan tetap terjadi.

Namun, Ketua Elham Posman Radjagukguk mengatakan pihaknya tak akan melakukan class action atas hal itu. Ia menyayangkan ketidaksigapan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap isu yang sensitif ini. Konstitusi tegas menyebutkan adanya jaminan kebebasan beragama.

Jika Presiden "menutup mata" atas hal ini, bisa diartikan adanya pelanggaran Konstitusi. Sejatinya, pelanggaran tersebut adalah salah satu hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Presiden. "Kita jelas heran, kenapa urusan pendirian "rumah Tuhan" menjadi sangat susah. Pendirian "rumah lendir" seperti panti pijat dan lainnya itu bisa menjadi urusan yang cepat," kata Posman.

Hal senada juga dikemukakan oleh Lodewijk Gultom, tim asistensi dan konsultasi PGI untuk pembahasan revisi SKB. Ia mengatakan hingga kini pembahasan belum final atas kebijakan tersebut.

Ia juga mengatakan perlunya persetujuan sejumlah umat beragama lain di sekitar tempat ibadah yang akan dibangun belum diputuskan. n

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044