SINAR HARAPAN, Jum'at, 27 Januari 2006
Hak Pengungsi di Ambon Terancam Ditiadakan
Ambon - Seluruh hak para pengungsi di Kota Ambon dan sekitarnya yang telah
terdaftar sebagai penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) sesuai data Tim
Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terancam ditiadakan. Hal ini terjadi
jika sampai dengan 31 Januari 2006 yang merupakan batas waktu penyelesaian
pengungsi, ternyata para pengungsi belum juga mengambil hak mereka.
"Apabila sampai batas waktu tersebut bantuan belum diambil, hak-hak selaku
pengungsi dinyatakan selesai," tegas Ketua Posko Penanggulangan Pengungsi
Provinsi Maluku, Rahman Soumena, kepada wartawan, di Ambon, Jumat (27/1).
Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan karena dalam penyaluran BBR oleh
rekanan yang ditunjuk, terdapat pengungsi yang sampai hari ini belum mengambil
hak-haknya. Padahal, Pemprov segera menyelesaikan permasalahan penyaluran
bantuan BBR bagi pengungsi yang berdomisili di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
"Agar tertib, bantuan harus diambil oleh pemilik yang namanya tertera dalam daftar
yang dikeluarkan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku, tanpa diwakili orang
lain," katanya.
Soumena menegaskan, tidak ada dispensasi bagi pengungsi yang sampai akhir
Januari belum juga mengambil bantuan BBR. "Pokoknya sampai 31 ! Januari 2006,
kita hentikan pembagian BBR khusus untuk Kota Ambon dan sekitarnya, dan kita
anggap selesai. Karena itu sejak dini kita kasih pengumuman supaya mereka datang.
Kalau tidak kita kasih pengumuman, pasti alasannya macam-macam," tambahnya.
Soumena mengungkapkan, pihaknya mencurigai para pengungsi yang tidak datang
mengambil bantuan adalah mereka yang namanya ganda atau pengungsi "siluman".
(izc)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|