SUARA PEMBARUAN DAILY, 6 Maret 2006
MRP Sesalkan Jakarta Dorong Pilkada Irjabar
JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyesalkan sikap pemerintah pusat
yang dengan gigih mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada)
langsung di Irian Jaya Barat (Irjabar) 11 Maret mendatang, dengan mengabaikan
rekomendasi MRP belum lama ini
"Kita minta pemerintah pusat menjelaskan penolakan atas rekomendasi MRP yang
merupakan hasil konsultasi publik dari rakyat di Irian Jaya Barat. Rakyat di Tanah
Papua yang adalah bekas Provinsi Irian Jaya seperti diamanatkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mau mendengar
penjelasan dari pemerintah soal rekomendasi MRP yang diabaikan Jakarta," ujar
Ketua MRP Agus Alue Alua dalam percakapan dengan Pembaruan di Jayapura,
Senin (6/3) pagi.
MRP, tuturnya, menyayangkan sikap pemerintah pusat yang memberlakukan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pilkada
Irjabar. Payung hukum tersebut ternyata, merupakan upaya untuk memecah belah
kesatuan kultural di Tanah Papua.
"Pemerintah Pusat selalu bersikap mendua dalam menangani segala persoalan
berkaitan dengan pembangunan di Tanah Papua. Oleh karena itu kami tetap menolak
pelaksanaan Pilkada Irjabar yang melanggar amanat UU Otsus, Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang
mengamanatkan penyelesaian masalah Papua secara bersama-sama antara MRP,
DPRP, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Pusat," ujarnya.
"Kita minta pemerintah pusat segera menjelaskan latar belakang penggunaan payung
hukum UU no 32 Tahun 2004. Jadi apa artinya kekhususan Papua dalam Otsus,"
sambungnya.
Dia menambahkan, MRP tidak kecewa atas sikap pemerintah pusat. Tetapi sangat
mengherankan bagi rakyat di Tanah Papua. Sesungguhnya pemerintah pusat mau
membangun Papua atau terus meneruskan menekan rakyat dan mengeruk kekayaan
alamnya.
Warga Tolak Pilkada
Sementara itu, Senin (6/3) pagi, ratusan warga dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong,
Raja Ampat, dan Sorong Selatan berdemonstrasi menolak Pilkada Irjabar 11 Maret
mendatang. Mereka menyatakan tidak ikut pilkada, dan menyerahkan kepada
kabupaten lainnya melaksanakan pilkada, yaitu, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni,
Teluk Wondama, dan Manokwari.
Sebelumnya, MRP merekomendasikan pembentukan Provinsi Irjabar agar tidak
dilakukan saat ini. Menurut MRP, warga Irjabar mengikuti hak pilihnya pada Pilkada
Papua 10 Maret mendatang.
Rekomendasi MRP ini telah diserahkan ke pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf
Kalla, baru-baru ini.
Pemerintah ketika itu, berjanji akan mempelajari lebih dahulu rekomendasi tersebut,
namun Mendagri Moh Ma'ruf menyatakan Pilkda Irjabar bisa dilaksanakan pada 11
Maret mendatang.
Menurut MRP, pembentukan Provinsi Irjabar tidak dilakukan saat ini karena tidak
sesuai dengan UU Otsus.
Namun menurut sumber lain, ketika pertemuan itu, Wapres Jusuf Kalla bersikeras
untuk melaksanakan Pilkada Irjabar berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (ROB/M-7)
Last modified: 6/3/06
|