The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 12 Januari 2006

Pemekaran di Papua Tetap Jadi Persoalan

[PHOTO: Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno - Tolak Pemekaran Nabire - Seorang mahasiswa asal Nabire dengan berpakaian tradisional Papua berunjuk rasa menolak pemekaran Kabupaten Nabire, Papua, di depan Gedung Depdagri, Jakarta, Rabu (11/1). Mereka menilai pemekaran tersebut hanya akan menjadi lahan perebutan kekuasaan para elite daerah Nabire.]

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam beberapa terakhir ini memprioritaskan pertemuan dengan para elite politik di Papua. Dia memberikan waktu seluas-luasnya untuk menerima pejabat Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), karena keberadaan Irjabar, sebagai provinsi, kembali dipersoalkan keberadaannya.

Setelah Pemerintah Provinsi Papua bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) diterima Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Senin (9/1) lalu, giliran Pemerintah Provinsi Irjabar dijadwalkan diterima Wapres Jusuf Kalla, Kamis (12/1) siang ini. Sementara Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Ijie sangat menyayangkan kebijakan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang melakukan konsultasi publik berkaitan dengan pemekaran Papua menjadi beberapa provinsi, termasuk Irjabar.

Keterangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf di Istana Presiden usai menghadiri rapat Tim Penilaian Akhir (TPA)., Irjabar sebagai provinsi sudah sah. Tetapi keberadaannya itu harus dikuatkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus). "Kalau tidak, kasihan Irjabar nanti," kata Ma'ruf.

Senin (9/1) lalu, Pemerintah Provinsi Papua bersama MRP melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di kantor Wapres. Mendagri Mohammad Ma'ruf juga hadir dalam pertemuan tersebut. Hasil pertemuan tersebut antara lain adalah penguatan Provinsi Irjabar dijadwal ulang. Sedianya Pemerintah Provinsi Papua sudah harus mengusulkan penguatan provinsi itu berdasarkan UU No 21/2001 pada akhir Desember 2005 lalu. Tetapi berdasarkan rapat Senin (9/1) lalu itu, usulan dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Pusat baru akan disampaikan pada Pertengahan Februari 2006.

Payung Hukum

Lebih lanjut Ma'ruf berharap, dengan pembicaraan secara terbuka dengan kedua belah pihak, tidak terjadi lagi salah komunikasi antara pihak Papua, MRP, dan Irjabar yang menimbulkan salah paham di antara mereka. "Ini kan konsep untuk mengembangkan roda pemerintahan yang ada di sana berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 21. Undang-Undang itu dari segi kewilayahannya kan meliputi eks wilayah Irian Jaya, termasuk Irjabar. Tetapi Irjabar belum terkait dengan Otsus. Oleh karena itu kita akan siapkan payung hukumnya," jelas Ma'ruf.

Sementara ketika ditanya tentang rencana MRP melakukan konsultasi publik untuk bertanya kepada rakyat Papua soal pemekaran Papua sebagai bentuk referendum, Ma'ruf mengatakan bahwa konsultasi publik itu bukanlah referendum. "Tidak, kita sudah bicara dengan mereka, yang dia maksud sebenarnya ke depan nanti maunya apa," tegasnya.

Terkait dengan konsultasi publik dalam rangka pemekaran Papua itu, Jimmy Demianus Ijie, yang dihubungi secara terpisah di kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) usai bertemu dengan Mendagri, menilai, MRP tidak perlu bertanya kembali kepada masyarakat Irjabar tentang keberadaan Irjabar sebagai sebuah provinsi. Karena Irjabar sudah sah sebagai provinsi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah penguatannya berdasarkan UU No 21/2001. Kalau MRP melakukan konsultasi publik lagi, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa MRP adalah lembaga yang tidak kredibel karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. Namun dia berharap baik pemerintah pusat maupun MRP bersikap arif dan bijak dalam menyelesaikan masalah Irjabar ini.

Secara terpisah, sejumlah tokoh Papua antara lain Barnabas Suebu, Phil Karel Erari, Frans Maniagasi, dan Ketua SNUP, Bonar Tigor Naipospos, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1), meminta pemerintah harus segera memfasilitasi dialog yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Papua, termasuk kelompok yang dianggap menentang pemerintah, untuk menyelesaikan masalah di sana. Sebab, persoalan di Papua, termasuk pemekaran wilayah, harus diselesaikan dengan melihat keinginan rakyat bawah. (A-21/O-1)


Last modified: 12/1/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044