The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 23 Maret 2006

PGI Berikan Catatan terhadap Revisi SKB

JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dr Andreas A Yewangoe mengatakan sesungguhnya PGI masih mempunyai beberapa catatan untuk pemerintah yang segera mengumumkan secara resmi revisi Surat Keputusan Bersama dua menteri No 1 Tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah.

PGI berharap gedung atau tempat ibadah sementara yang sudah sekian lama dipergunakan untuk beribadah jangan dihalang-halangi pengunaannya atau sampai meminta izin bupati.

"Selain itu, kami juga berharap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang akan dibentuk di provinsi, kabupaten dan kota madya benar-benar menjalankan fungsinya dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam memutuskan pendirian tempat ibadah," ujar AA Yewangoe kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (23/3).

Menurut dia, dalam pendirian tempat ibadah pemerintah atau negara harus benar-benar menjamin warga negaranya untuk dapat beribadah secara tenang dan damai sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila. PGI menghargai segala perbedaan serta argumentasi yang digunakan organisasi keagamaan lainnya dalam memberikan masukan kepada pemerintah saat revisi dilakukan.

"Saya berharap jangan sampai umat yang beribadah dikriminalisasi atau dianggap melawan hukum karena beribadah di tempat yang belum berizin.

Saya berharap seluruh pihak mengedepankan amanat UUD 1945 dan Pancasila dalam bentuk negara kesatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Yang berwenang menandatangani adalah pemerintah, kami hanya memberikan masukan agar hasil revisi tersebut jauh lebih baik bagi terciptanya kerukunan umat beragama di Indonesia," paparnya.

Seperti diketahui, menteri agama telah melaporkan kepada Presiden mengenai hasil akhir revisi SKB di Istana Negara, Rabu (22/3) kemarin. Peraturan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag dan Mendagri no 1 tahun 1969 yang didapat wartawan, Rabu, mencantumkan bahwa peraturan itu telah ditandatangani kedua Menteri tersebut pada Selasa malam (21/3).

Peraturan Bersama Menag dan Mendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006 itu berjudul Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

Disebutkan, pendirian rumah ibadah selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung juga harus memenuhi daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat dari paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Sedangkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus mendapatkannya dari 60 orang yang disahkan oleh Lurah dan Kepala Desa serta memerlukan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Depag kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Pendirian rumah ibadah didasarkan pada komposisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa, dan jika tidak terpenuhi, maka pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/kota atau provinsi.

Disebutkan pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadah harus diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/wali kota untuk memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadat dalam waktu paling lambat 90 hari.

Sedangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung diperlukan untuk memenuhi persyaratan laik fungsi, adanya pemeliharaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan rekomendasi lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/ kota dan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota. (E-5/A-21)


Last modified: 23/3/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044