The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 24 April 2006

Berdalih Langgar Perber Warga Tutup Tiga Gereja

[JAKARTA] Tiga tempat ibadah di Citereup dan Gunung Putri, Bogor ditutup warga karena dinilai melanggar Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama hasil revisi Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Penutupan tempat ibadah tersebut sangat disesalkan karena Perber yang seharusnya dapat lebih menciptakan kerukunan umat beragama terbukti justru kembali menimbulkan keresahan.

Tiga tempat ibadah yang ditutup yaitu Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Citereup dan Gereja Baptis Gunung Putri.

"Pemerintah semestinya melindungi warga bangsa yang melakukan ibadah. Peraturan Bersama itu tidak boleh menjadi instrumen untuk melakukan tempat ibadah," ujar Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Weinata Sairin kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (24/4).

Menurut Weinata, jika kasus penutupan gereja dan tempat ibadah terus berlan-jut dan sekelompok orang yang melakukan penutupan menggunakan alasan melanggar Perber, bisa dipastikan akan segera terjadi konflik horisontal di tengah masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segara bertindak cepat sebelum hal itu terjadi.

Hal senada diungkap oleh Sekjen Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu yang prihatin dengan peristiwa penutupan tempat ibadah dengan alasan Perber. "Kami sangat prihatin dan menyesalkan kasus penutupan gereja di Gunung Putri, karena saat ini justru pemerintah tengah melakukan sosialisasi bahwa Perber merupakan produk yang oleh pemerintah diakui lebih baik dari SKB. Saya masih meminta teman-teman di Bogor mencari informasi selengkapnya mengapa terjadi penutupan," ujarnya.

Sementara itu, dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi menegaskan ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius soal regulasi tempat ibadah. Pertama, menyangkut paradigma regulasi. Regulasi tidak boleh sekadar mengatur, tetapi harus punya semangat untuk melindungi semua pemeluk agama. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah pemberian hak kepada pemeluk agama untuk mendirikan tempat ibadah.

Kedua, perlu ada definisi yang jelas tentang "tempat ibadah" yang membawa konsekuensi perlu izin atau tidak. Hal itu penting karena tiap-tiap pemeluk mempunyai ukuran sendiri mengenai tempat ibadah. Ada tempat ibadah yang formal dan resmi seperti masjid, gereja, vihara, dan sebagainya.

Ada tempat ibadah yang tidak formal dan tidak tetap, seperti rumah yang dipakai untuk kebaktian dan aktivitas keagamaan lainnya (Kristen) atau rumah yang dijadikan tempat pengajian rutin dengan mengumpulkan massa (Islam).

Hal demikian sering menimbulkan kesalahpahaman di antara pemeluk agama, sehingga perlu dilihat secara jernih. Tempat ibadah jenis pertama memang perlu izin secara khusus, namun tempat ibadah jenis kedua, menurut saya, tidak perlu izin.

Ketiga, pemerintah harus secara konsekuen menerapkan aturan pendirian tempat ibadah yang tetap dan formal untuk semua pemeluk agama. Hal itu penting karena selama ini muncul kecurigaan, kalangan mayoritas bebas mendirikan tempat ibadah, sementara kalangan minoritas cenderung dipersulit dengan berbagai alasan. Bahkan, kalangan mayoritas bisa "mengontrol" tempat ibadah kalangan minoritas. Sikap konsekuen ini penting untuk menghindari otoritarianisme satu agama atas agama yang lain. [E-5]


Last modified: 24/4/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044