The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 25 Januari 2006

Jaminan Kebebasan Beragama di UUD 1945 Tidak Dijalankan

JAKARTA - Kendati UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana dirumuskan di Pasal 29, namun dalam prakteknya tidak selalu mulus dan tidak dijalankan secara tepat. Ada kesenjangan antara yang normatif dan praksis.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dr AA Yewangoe ketika membuka Musyawarah Majelis Lengkap PGI di Pekanbaru, Selasa (24/1).

Dalam tahun 2005, tambahnya, disaksikan berbagai peristiwa yang nyata-nyata melecehkan prinsip kebebasan beragama, seperti ditutupnya kompleks Akhmadiyah di Parung penutupan gedung-gedung gereja/ibadah Kristen di beberapa tempat di Jawa Barat dan Banten, penangkapan kelompok Salamullah pimpinan Lia-Aminuddin di Jakarta.

Bahkan ketika Pengantar Ketua Umum ini sedang dipersiapkan (tanggal 15 Januari 2006) 12 gedung gereja sedang ditutup di Rancaekek, Jawa Barat, sementara delapan gereja masih tetap menyelenggarakan kebaktian, kendati tetap diancam untuk ditutup, katanya.

"Alasannya sangat klasik, yaitu gedung-gedung ibadah tidak memenuhi tuntutan sebagaimana diatur dalam SKB Nomor 01/Ber/Mdn-Mag/1969 yang kontroversial. Kami berpendapat, kalau tindakan sewenang-wenang ini tetap dilakukan, bukan saja kewibawaan Negara dipertaruhkan, tetapi keutuhan kita sebagai bangsa terancam. Kerukunan yang merupakan pilar utama bersatunya bangsa akan rapuh bila terus-menerus dihantam gelombang masalah diskriminasi dan arogansi," tandasnya.

Sekarang, draft "Peraturan Bersama Menteri" (Agama dan Dalam Negeri) sedang dibahas. "Para negosiator kita menginformasikan, pembahasannya cukup alot. Berbagai segi kita perhatikan agar tidak menjebak kita sendiri di dalam lingkaran yang tidak habis-habisnya. Tentu saja akan lebih baik bila kita secara tegas menyatakan ketidaksetujuan kita terhadap berbagai aturan yang mengatur agama," ujarnya.

Dikatakan, bukankah kebebasan beragama telah diatur secara konstitusional? Namun demikian, PGI berpendapat adalah lebih baik ikut serta dalam pembahasan draft itu karena PGI percaya bahwa melalui diskusi, pemikiran PGI dapat dikomunikasikan untuk selanjutnya diakomodasikan di dalam draft tersebut. "Pengalaman mengajarkan kepada kita, entah kita setuju atau tidak setuju, ikut serta atau tidak ikut serta, bila suatu peraturan telah ditetapkan, maka ia tetap dilaksanakan," katanya.

Dikatakan, menuntut hal-hal yang jauh lebih baik dan ideal tentu saja merupakan hak. Tetapi disadari bahwa PGI berada di dalam sebuah masyarakat majemuk yang membutuhkan aturan-aturan. Hanya saja aturan yang dibuat mestinya memberikan keluasan dan kelapangan bagi setiap warga negara untuk mengekspresikan kewargaannya secara bebas dan bertanggung jawab.

Prinsip PGI

PGI berprinsip, kebebasan beribadah (jadi bukan hanya kebebasan beragama) setiap warga negara mesti dijamin seluas-luasnya dan aturan ini mesti mendukung kerukunan hidup umat beragama yang bersifat dinamis. Prinsip-prinsip itu mesti terungkap di dalam pasal-pasal "Peraturan Bersama" itu.

"Kalau pasal-pasal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dikemukakan, maka kita terpaksa menyatakan tidak ikut bertanggungjawab di dalam pelaksanaannya." tandasnya.

Kebebasan beragama adalah salah satu kebebasan paling dasar bagi seseorang. Dengan demikian, kebebasan itu tidak diberikan oleh siapa pun, termasuk negara. Kebebasan yang dimaksud mencakup kebebasan mengungkapkannya di muka umum. Tercakup juga di dalamnya kebebasan menafsirkan ayat-ayat kitab suci dan mempunyai persepsi terhadap yang dipercayai itu.

Menjadi agak aneh bila orang ditangkap karena mempunyai keyakinan yang berlainan. Ini adalah tindakan yang secara mudah mengkriminalisasikan iman seseorang. "Kita menolak cara berpikir dan bertindak seperti itu. Kita mesti menegakkan prinsip. Tidak boleh suatu instansi manapun mencampuri apa yang dipercayai oleh penganut agama-agama," katanya. (E-5)


Last modified: 25/1/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044