The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 25 April 2006

Penutupan Tempat Ibadah karena Penerapan Tidak Adil

[JAKARTA] Aksi penutupan tiga tempat ibadah di Citereup dan Gunung Putri, Bogor, karena dituduh melanggar Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) dinilai karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara adil.

"Harusnya objektif, kalau mau diterapkan pada satu agama, maka pada agama lainnya juga," kata Permadi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Senin (24/4).

Sementara itu, Mendagri M Ma'ruf, Senin, di sela rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh, mengaku belum mengetahui perihal penutupan tiga tempat ibadah, yaitu Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri, Gereja Bethel Indoneisa (GBI) Citereup, dan Gereja Baptis Gunung Putri.

"Saya belum dengar. Nanti saya akan cek dulu. Kita sudah jelaskan pada seluruh Sekwilda. Kita akan lihat, apakah pemahaman tentang peraturan bersama itu sudah sampai ke lapisan bawah atau belum. Karena dalam peraturan itu sudah jelas sekali, kalau ada kasus seperti itu ada mekanismenya, bisa dibicarakan, tidak harus langsung ditutup," kata Ma'ruf.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dr AA Yewangoe menilai sekelompok anggota masyarakat di daerah telah salah kaprah menafsirkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian tempat ibadah yang dijadikan alasan mereka untuk melakukan penutupan tempat ibadah. Padahal, seharusnya Perber melindungi orang untuk beribadah dan jika jadi alat kekerasan sekelompok orang untuk menghalangi orang beribadah maka harus dicabut.

"Kami PGI menegaskan dalam masa uji coba dan sosialisasi Perber beberap waktu lalu kami bilang kalau Perber bisa menolong umat beragama untuk hidup berdampingan secara rukun maka Perber ini menjadi berkat menjadi bangsa Indonesia. Akan tetapi kalau dia makin mempersempit gerak anak-anak bangsa ini untuk melaksanakan ibadahnya, maka dia tidak memenuhi tujuan," ujarnya.

Menurut Yewangoe, sekarang ini di sejumlah daerah memang terdengar ada sekelompok orang yang segera melakukan penutupan tempat ibadah dengan berdalih melanggar Perber. "Kami tengah mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai hal ini. Jika memang Perber yang baru ini tetap menjadi sumber konflik diantara umat beragama di Indonesia, sebaiknya dicabut saja," ujarnya.

Sementara itu Idrus Marham, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG), menyatakan perlunya mengedapankan nilai kerukunan dalam kehidupan masyarakat. Dilihat dari perspektif hukum, kata dia, pendirian tempat ibadah tetap harus mengikuti peraturan yang ditetapkan. "Bila tidak memenuhi persyaratan, tidak bisa. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah dengan mengedepankan negosiasi," ucapnya.

Namun masyarakat tidak seharusnya melakukan eksekusi. "Prosedurnya yang benar, bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, dilaporkan pada yang berwenang, yang berhak menindak. Tapi bila prosedur tidak berjalan, baru masyarakat bertindak Bukan tempat ibadahnya yang ditutup, tapi aparatnya yang diprotes karena tidak melakukan tindakan. Bukan masyarakat mengeksekusi sendiri," katanya. Ada dua proses penanganan berbeda yang harus dilakukan, terhadap aksi penutupan tempat ibadah. [B-14/E-5]


Last modified: 25/4/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044