SUARA PEMBARUAN DAILY, 30 Januari 2006
PGI Desak Pemerintah Implementasikan UU Otonomi Khusus
Papua
JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah
untuk menghormati dan mengimplementasikan UU tentang Otonomi Khusus (otsus)
bagi Provinsi Papua secara mendasar, komprehensif, dan bermartabat serta
membuang rasa kecurigaan yang berlebihan terhadap pemberlakuan UU tersebut.
Demikian salah satu pokok pikiran pesan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI
di Pekanbaru 23-27 Januari 2006.
Sekretaris Umum PGI, Pdt Richard Daulay di Jakarta, Minggu (29/1) mengatakan,
implementasi UU Otsus harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar
masyarakat Papua semakin sejahtera. "Pemberlakuan ini mesti mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan serta terhindar dari berbagai tindakan kekerasan
yang menyengsarakan masyarakat. Kami mendukung cita-cita 'Papua sebagai tanah
damai'," tegasnya.
Dikatakan, pemerintah pusat sudah semestinya memberikan kebijakan-kebijakan
konstruktif bagi percepatan pembangunan Papua di berbagai bidang, terutama
peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Tidak ada salahnya, bagi
pemerintah memberikan perhatian lebih bagi masyarakat Papua karena itu sudah
menjadi hak mereka.
Selain menyoroti Papua, lanjutnya, Sidang MPL yang diikuti sekitar 120 orang yang
mewakili 81 gereja anggota dan 26 PGI Wilayah, juga menyikapi ancaman terhadap
wawasan kebangsaan yang muncul akhir-akhir ini. Keprihatinan ini cukup mendasar
sebab dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menekan kecenderungan disintegrasi yang bisa datang kapan saja, PGI
meminta umat Kristiani serta masyarakat pada umumnya agar merevitalisasi
semangat kebangsaan yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila. PGI
menyerukan agar nilai-nilai Pancasila diberlakukan di dalam kehidupan bersama
sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia serta menegaskan kembali kedudukannya
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Menanggapi tentang maraknya penutupan rumah ibadah, kata Richard, peserta
sidang MPL menyerukan agar pemerintah dan seluruh dapat menghormati asas
kebebasan beragama yang diatur UUD 1945 pasal 29. Seluruh warga gereja diminta
untuk dapat membina hubungan kerja sama dengan penganut agama lain guna
menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan tindakan-tindakan anarkis.
(144)
Last modified: 30/1/06
|