The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 30 Januari 2006

PGI Desak Pemerintah Implementasikan UU Otonomi Khusus Papua

JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah untuk menghormati dan mengimplementasikan UU tentang Otonomi Khusus (otsus) bagi Provinsi Papua secara mendasar, komprehensif, dan bermartabat serta membuang rasa kecurigaan yang berlebihan terhadap pemberlakuan UU tersebut. Demikian salah satu pokok pikiran pesan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI di Pekanbaru 23-27 Januari 2006.

Sekretaris Umum PGI, Pdt Richard Daulay di Jakarta, Minggu (29/1) mengatakan, implementasi UU Otsus harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat Papua semakin sejahtera. "Pemberlakuan ini mesti mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan serta terhindar dari berbagai tindakan kekerasan yang menyengsarakan masyarakat. Kami mendukung cita-cita 'Papua sebagai tanah damai'," tegasnya.

Dikatakan, pemerintah pusat sudah semestinya memberikan kebijakan-kebijakan konstruktif bagi percepatan pembangunan Papua di berbagai bidang, terutama peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Tidak ada salahnya, bagi pemerintah memberikan perhatian lebih bagi masyarakat Papua karena itu sudah menjadi hak mereka.

Selain menyoroti Papua, lanjutnya, Sidang MPL yang diikuti sekitar 120 orang yang mewakili 81 gereja anggota dan 26 PGI Wilayah, juga menyikapi ancaman terhadap wawasan kebangsaan yang muncul akhir-akhir ini. Keprihatinan ini cukup mendasar sebab dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menekan kecenderungan disintegrasi yang bisa datang kapan saja, PGI meminta umat Kristiani serta masyarakat pada umumnya agar merevitalisasi semangat kebangsaan yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila. PGI menyerukan agar nilai-nilai Pancasila diberlakukan di dalam kehidupan bersama sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia serta menegaskan kembali kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Menanggapi tentang maraknya penutupan rumah ibadah, kata Richard, peserta sidang MPL menyerukan agar pemerintah dan seluruh dapat menghormati asas kebebasan beragama yang diatur UUD 1945 pasal 29. Seluruh warga gereja diminta untuk dapat membina hubungan kerja sama dengan penganut agama lain guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan tindakan-tindakan anarkis. (144)


Last modified: 30/1/06
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044