Kesalahan atau perselisihan dapat diselesaikan dengan salah satu dari nan empat cara

1. Ditimbang dengan bicara
2. Ditimbang dengan budi
3. Ditimbang dengan perak, emas atau uang
4. Ditimbang dengan badan (hukum)

Perbuatan yang bersifat kriminal harus diadiili dan dihukum oleh negara, karena tindakan tersebut berniat merugikan orang lain atau masyarakat.
Sedangkan perselisihan di antara anggota masyarakat tak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan.
Anggota masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan di antara mereka melalui musyawarah.
Perdamaian dengan musyawarah ini tentunya berdasarkan tenggang rasa, suka sama suka dan tidak ada pihak yang dirugikan, enak untuk diri, senang bagi orang.

Seteru yang selesai dengan bicara
Khilaf, alpa sengketa ringan
Diadakan runding laksana saudara
Saling memaafkan, berjabat tangan

Selesai sengketa dengan budi
Memaafkan orang yang berbuat salah
Tanpa diminta ganti rugi
Mendapat saudara, pahala bertambah

Sengketa ditebus dengan uang
Ganti rugi perkara perdata
Asal senang sama senang
Damai terwujud menjadi nyata

Lain lagi perkara kriminal
Wajib dijatuhi hukuman penjara
Ganjaran perbuatan harus setimpal
Agar yang salah menjadi jera