1. Keluarga
2. Tetangga
3. Desa
4. Bangsa
Tahu di keluarga artinya tahu pada keluarga yang meliputi istri/suami, anak kemenakan, adik/kakak, ibu/bapak, nenek/kakek, dan seterusnya.
Terhadap masing-masing keluarga sudah ada ketentuan yang harus dilaksanakan misalnya anak dipangku, kemenakan dibimbing, orang kampung dipatenggangkan.
Maksudnya, seorang laki-laki yang beradat/beradab selalu menjaga anaknya agar terpelihara dari kesusahan, serta membimbing kemenakannya secara moril maupun materil, sedangkan terhadap orang-orang sekampung, dijaga perasaannya.
Kewajiban istri terhadap suami dilukiskan dalam pantun :
Bila diri hendak berjalan
Mintalah izin pada suami
Tak perlu lama di rumah kenalan
Itulah adat di muka bumi
Anak dipangku kemenakan dibimbing
Orang kampung dipatenggangkan
Didiklah anak jangan maling
Walaupun lapar tidak makan
Ketika hidup berjiran tetangga
Jaga perasaan jangan menyinggung
Biasakan musyawarah dalam lembaga
Agar silaturahmi bisa disambung
Tahu di tetangga berarti mengetahui keluarga-keluarga yang tangga rumahnya terlihat langsung oleh kita.
Hal ini sangat penting karena tetanggalah yang lebih dulu
mengetahui apabila kita mendapat keberuntungan maupun kesusahan, seperti kata mamangan:
Artinya jika mendapat keberuntungan maka tetangga sebaiknya diundang.
Sebaliknya jika mendapat kesusahan (musibah) maka tetangga datang ramai-ramai tanpa diundang.
Tahu di desa, dapat diidentikkan dengan pengertian yang dimaksudkan oleh orang Minang sebagai tahu pada kampung halaman atau tahu pada negari. Dalam mamangan disebutkan :
Ke kiri jalan ke pekan
Hiu beli, belanak diberi
Ikan panjang beli dahulu
Orang Minang kalau merantau
Kampung yang tidak dilupakan
Ibu cari, dunsanak dicari
Induk semang cari dahulu
Sebelum diberlakukan UU No. 5 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, orang Minangkabau yang berdiam di luhak nan tigo bermukim di negari-negari untuk melaksanakan adat nan selingkuang negari.
Di tiap negari masyarakat dibagi menjadi empat kelompok suku induk.
Penduduk yang bersuku-suku ini bermukim di wilayah administrasi adat yang bernama kampung.
Jika ada penduduk negari yang tidak memiliki suku maka dia bukanlah penduduk asli.
Waktu itu keberadaan perangkat adat Minangkabau (adanya negari) di Sumatera Barat didukung oleh sistem pemerintahan negara.
Dalam UU No. 5 Tahun 1974 negari dihapuskan dan diganti dengan desa.
Kini UU tersebut telah dicabut dan diganti sehingga keberadaan negari diakui kembali.
Tahu di negara, terutama terhadap negara yang melindungi diri dan keluarga kita, atau negara sendiri.
Demi tegaknya negara, kita harus ikut melaksanakan hak dan kewajiban, seperti kata pantun Melayu pada saat Portugis menyerang Malaka th 1511.
Dalam ajaran Islam mempertahankan negara adalah wajib hukumnya.
Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), kehidupan sehari-harinya sangat susah.
Dia tidak bisa bebas seperti warga negara lainnya dalam hal bekerja, berusaha maupun bermukim.