Tahu di nan empat pembagian hukum Islam (fiqih)

1. Hukum tentang pelaksanaan ibadah terhadap Allah
2. Hukum tentang keluarga (munakahat)
3. Hukum tentang hubungan bisnis (muamalat)
4. Hukum tentang kejahatan (jinayat)

A. Sistematika pembagian hukum Barat
yang juga dipakai di negera kita hanya terbagi dua, yaitu:
Hukum perdata, yang mengatur hak harta benda dan hubungan antar orang di dalam satu negera.
Hukum pidana, yang mengatur masalah-masalah hukum tentang kejahatan.

B. Sistematika pembagian hukum Islam
lebih lengkap, yang dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

1. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, berbentuk ibadah seperti sembahyang, puasa, zakat, berhaji bagi yang mampu.
Setiap orang Islam wajib hukumnya melaksanakan rukun Islam.

2. Hukum yang mengatur hubungan di dalam keluarga.
Setiap manusia mempunyai keluarga, bapak, ibu, istri, anak dan seterusnya.
Agar hubungan di dalam keluarga teratur, maka Islam mempunyai hukum tentang keluarga.

Silang yang selalu berpangkal
Musuh tak usah dicari-cari
Antar kerabat saling mengenal
Bila kurang, bantuan diberi

Dalam bergaul agar tak rugi
Petuah lama dikaji ulang
Duduk sama rendah, tegak sama tinggi
Orang yang sombong pasti tumbang

Tuah sekata, celaka bersilang
Malu tak boleh dibagi-bagi
Ketika beruntung sama senang
Tanggung bersama saat merugi

3. Hukum yang mengatur hubungan bisnis.
Di antara manusia terjadi saling membutuhkan, seperti jual beli barang, perserikatan dsb.
Maka dibuatlah hukum untuk mengatur hal-hal tersebut.

4. Hukum yang mengatur sanksi-sanksi terhadap tindak kejahatan serta pelanggaran.
Ganjaran atau sanksi dari masing-masing perbuatan hukum tersebut di atas dikaitkan dengan pahala dan dosa, yang kelak akan ditimbang di Yaumil Akhir.
Sedangkan untuk perbuatan haram yang jelas disebutkan di dalam Alquran seperti mencuri, berzina, pelakunya akan mendapat ganjaran atau sanksi di dunia.
Untuk hal-hal haram lainnya seperti membunuh, berjudi, riba, minum minuman yang memabukkan, tidak ada ketentuan khusus.
Masyarakat (ulama) diminta untuk menetapkan hukuman fisiknya.
Pembagian jenis sanksi hukum dalam fiqih Islam adalah seperti berikut :

- Fardhu : berpahala jika dikerjakan, dan mendapat dosa jika ditinggalkan.

- Sunnah : berpahala jika dikerjakan, tidak mendapat dosa jika ditinggalkan.

- Haram : mendapat dosa jika dikerjakan, dan mendapat pahala jika ditinggalkan.

- Makruh : tidak mendapat dosa jika dikerjakan, dan mendapat pahala jika tidak dikerjakan.

- Mubah : tidak berpahala jika dikerjakan, dan tidak pula mendapat dosa jika ditinggalkan.

- Syah : sesuatu yang dikerjakan sesuai dengan hukum syariah

- Syubhat : sesuatu yang hukumnya masih ragu-ragu atau meragukan.

Prinsip utama hukum Islam
Akad perjanjian harus tegas
Seperti berutang atau meminjam
Agar diucapkan secara jelas

Supaya di dunia tampak keadilan
Utang nyawa dibayar nyawa
Kecuali ahi waris sudi memaafkan
Diberi keringanan untuk terdakwa