1. Hukum tentang pelaksanaan ibadah terhadap Allah
2. Hukum tentang keluarga (munakahat)
3. Hukum tentang hubungan bisnis (muamalat)
4. Hukum tentang kejahatan (jinayat)
A. Sistematika pembagian hukum Barat
B. Sistematika pembagian hukum Islam
1. Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, berbentuk ibadah seperti sembahyang, puasa, zakat, berhaji bagi yang mampu.
2. Hukum yang mengatur hubungan di dalam keluarga.
Silang yang selalu berpangkal
Dalam bergaul agar tak rugi
Tuah sekata, celaka bersilang
3. Hukum yang mengatur hubungan bisnis.
4. Hukum yang mengatur sanksi-sanksi terhadap tindak kejahatan serta pelanggaran.
- Fardhu : berpahala jika dikerjakan, dan mendapat dosa jika ditinggalkan.
- Sunnah : berpahala jika dikerjakan, tidak mendapat dosa jika ditinggalkan.
- Haram : mendapat dosa jika dikerjakan, dan mendapat pahala jika ditinggalkan.
- Makruh : tidak mendapat dosa jika dikerjakan, dan mendapat pahala jika tidak dikerjakan.
- Mubah : tidak berpahala jika dikerjakan, dan tidak pula mendapat dosa jika ditinggalkan.
- Syah : sesuatu yang dikerjakan sesuai dengan hukum syariah
- Syubhat : sesuatu yang hukumnya masih ragu-ragu atau meragukan.
Prinsip utama hukum Islam
Supaya di dunia tampak keadilan
yang juga dipakai di negera kita hanya terbagi dua, yaitu:
Hukum perdata, yang mengatur hak harta benda dan hubungan antar orang di dalam satu negera.
Hukum pidana, yang mengatur masalah-masalah hukum tentang kejahatan.
lebih lengkap, yang dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
Setiap orang Islam wajib hukumnya melaksanakan rukun Islam.
Setiap manusia mempunyai keluarga, bapak, ibu, istri, anak dan seterusnya.
Agar hubungan di dalam keluarga teratur, maka Islam mempunyai hukum tentang keluarga.
Musuh tak usah dicari-cari
Antar kerabat saling mengenal
Bila kurang, bantuan diberi
Petuah lama dikaji ulang
Duduk sama rendah, tegak sama tinggi
Orang yang sombong pasti tumbang
Malu tak boleh dibagi-bagi
Ketika beruntung sama senang
Tanggung bersama saat merugi
Di antara manusia terjadi saling membutuhkan, seperti jual beli barang, perserikatan dsb.
Maka dibuatlah hukum untuk mengatur hal-hal tersebut.
Ganjaran atau sanksi dari masing-masing perbuatan hukum tersebut di atas dikaitkan dengan pahala dan dosa, yang kelak akan ditimbang di Yaumil Akhir.
Sedangkan untuk perbuatan haram yang jelas disebutkan di dalam Alquran seperti mencuri, berzina, pelakunya akan mendapat ganjaran atau sanksi di dunia.
Untuk hal-hal haram lainnya seperti membunuh, berjudi, riba, minum minuman yang memabukkan, tidak ada ketentuan khusus.
Masyarakat (ulama) diminta untuk menetapkan hukuman fisiknya.
Pembagian jenis sanksi hukum dalam fiqih Islam adalah seperti berikut :
Akad perjanjian harus tegas
Seperti berutang atau meminjam
Agar diucapkan secara jelas
Utang nyawa dibayar nyawa
Kecuali ahi waris sudi memaafkan
Diberi keringanan untuk terdakwa